Jaksa Minta Berkas Wanita Bawa Anjing Masuk Masjid Diperbaiki

Selasa, 30 Juli 2019 14:36 WIB

Masjid Al-Munawaroh, Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Senin 1 Juli 2019. Lokasi ini sempat gaduh karena seorang perempuan datang bawa anjing masuk masjid. TEMPO/ADE RIDWAN

TEMPO.CO, Bogor - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor mengembalikan berkas perkara tersangka penistaan agama, SM, ke Polres Bogor. SM dikenal dalam kasus anjing masuk masjid di kompleks perumahan Sentul City pada akhir Juni 2019.

Berkas dikembalikan karena jaksa peneliti menganggap hasil penyelidikan polisi belum lengkap atau P-18. “Ada beberapa kekurangan berkas (P-18), hingga jaksa peneliti memberikan petunjuk kepada penyidik untuk dipenuhi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Bambang Hartoto, Selasa 30 Juli 2019.

Bambang mengatakan, saat ini berkas perkara sudah dilimpahkan lagi ke penyidik Polres Bogor untuk dilengkapi atau P-19. “Berkas perkara masih diperbaiki dan dilengkapi oleh Penyidik,” katanya.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor, Ajun Komisaris Benny Cahyadi, belum bisa dikonfirmasi terkait berkas penyidikan tersebut.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan berkas perkara anjing masuk masjid itu pada awal Juli 2019. Sebanyak tiga orang jaksa lalu ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum dan memeriksa berkas itu.

Advertising
Advertising

Diketahui, SM, 52 tahun, ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama karena masuk masjid tanpa melepas alas kaki dan membawa anjing masuk masjid Al Munawaroh pada Minggu 30 Juni 2019. "Jelas dilarang," kata Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Andy M Dicky tentang dua tindakan SM itu.

Meski tim ahli kejiwaan rumah sakit Polri Kramat Jati menyatakan SM mengidap skizofrenia paranoid dan skizoafektif, Dicky mengatakan penyidikan kasus tersebut tetap berlanjut. SM ditahan di Rumah Sakit Marzoeki Mahdi, Kota Bogor sejak Kamis 4 Juli 2019.

Dalam kasus anjing masuk masjid ini, SM dijerat dengan pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman penjara paling lama empat tahun. “Barang bukti yang kami sita yakni pakaian tersangka yang digunakan saat kejadian,” kata Dicky.

Berita terkait

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

5 hari lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

6 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

6 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

8 hari lalu

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

8 hari lalu

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

8 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

8 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

8 hari lalu

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.

Baca Selengkapnya

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

9 hari lalu

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.

Baca Selengkapnya

Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

9 hari lalu

Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.

Baca Selengkapnya