DKI Siapkan Jawaban Khusus Soal Cabut Izin Reklamasi, Apa Itu?

Reporter

Taufiq Siddiq

Editor

Dwi Arjanto

Rabu, 31 Juli 2019 01:31 WIB

Foto udara kawasan pulau reklamasi Pantai Utara Jakarta, Kamis, 28 Februari 2019. Pemerintah DKI berencana menyulap lahan kosong itu menjadi fasilitas publik. ANTARA/Iggoy el Fitra

TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah DKI Jakarta tengah menyiapkan jawaban khusus terkait kalahnya DKI dalam gugatan pencabutan izin reklamasi oleh pengembang di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta.

"Nanti ada jawaban khususnya ya," ujar Sekretaris Daerah Jakarta, Saefullah di Balai Kota, Selasa 30 Juli 2019 soal kekalahan gugatan izin reklamasi Pulau H yang akan dibawakan di sidang Pengadilan Tinggi TUN.

Hal tersebut disampaikan Sekda saat ditanya terkait penerbitan Keputusan Gubernur nomor 1409 tahun 2018 diterbitkan dengan menabrak sejumlah aturan.

Dalam putusan, hakim menimbang bahwa SK Gubernur nomor 1409 tentang pencabutan izin reklamsi pulau H oleh PT Taman Harapan Indah diterbitkan pada 6 September, ketika izin reklamasi belum berakhir.

Dalam Gubernur nomor 2637 tahun 2015 dinyatakan izin reklamasi PT Harapan Indah berlaku hingga 30 November 2018.

Advertising
Advertising

Hakim menilai hal ini bertentangan dengan UU nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Negara karena dicabut sebelum izin berakhir.

Hakim juga menimbang bahwa DKI Jakarta tidak memberikan peringatan dan informasi terkait pencabutan izin tersebut kepada penggugat. Padahal menurut Hakim, berdasarkan Prepres Nomor 122 Tahun 2012 tentang reklamasi di wilayah pesisir, pencabutan izin reklamasi harus memberi peringatan tiga kali dalam tegang waktu satu bulan.

Sedangkan Gubernur Anies Baswedan belum bisa berkomentar banyak. Dia beralasan belum menerima petikan resmi dari putusan tersebut. "Saya belum terima petikannya,"

Anies hanya menegaskan akan melakukan upaya hukum atas putusan itu dengan mengajukan banding. Dia juga berkomitmen untuk melawan upaya melanjutkan izin reklamasi oleh pengembang.

Sebelumnya majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah dan menyatakan batal dan memerintahkan DKI mencabut terkait Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 1409 Tahun 2018 tentang pencabutan izin reklamasi.

Berita terkait

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

1 jam lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan, gugatan PDIP salah alamat jika ingin membatalkan pelantikan kliennya

Baca Selengkapnya

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

1 jam lalu

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

2 jam lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

4 jam lalu

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

Tim Hukum PDIP diketahui menggugat KPU karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

Baca Selengkapnya

PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

5 jam lalu

PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya

PDIP Minta PTUN Buktikan KPU Lakukan Maladministrasi Penetapan Gibran Sebagai Cawapres

6 jam lalu

PDIP Minta PTUN Buktikan KPU Lakukan Maladministrasi Penetapan Gibran Sebagai Cawapres

Menurut Gayus Lumbuan, putusan PTUN bisa memvalidasi bahwa KPU telah melakukan maladministrasi dalam tahapan pilpres

Baca Selengkapnya

KPU Mengaku Bingung Soal Gugatan PDIP di PTUN: Belum Paham Mau Jawab Apa

7 jam lalu

KPU Mengaku Bingung Soal Gugatan PDIP di PTUN: Belum Paham Mau Jawab Apa

Kata KPU soal gugatan PDIP di PTUN

Baca Selengkapnya

Perjalanan Gugatan PDIP ke KPU di PTUN dan Prediksi Pakar

7 jam lalu

Perjalanan Gugatan PDIP ke KPU di PTUN dan Prediksi Pakar

Berikut perjalanan gugatan PDIP ke KPU di PTUN terkait pencalonan Gibran. Lantas, apa prediksi pakar terkait gugatan PDIP tersebut?

Baca Selengkapnya

PDIP Berharap Putusan PTUN Jadi Pertimbangan MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran

8 jam lalu

PDIP Berharap Putusan PTUN Jadi Pertimbangan MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran

Kata PDIP soal upaya gugatan di PTUN.

Baca Selengkapnya