Digugat Pengembang Reklamasi, 3 Alasan Anies Cabut SK Ahok

Rabu, 31 Juli 2019 17:17 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau penyegelan di pulau reklamasi D di Teluk Jakarta, Kamis, 7 Juni 2018. Anies menyegel 900 bangunan di rulau reklamasi D karena tidak memiliki izin. ANTARA/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Denny Indrayana, kuasa hukum DKI melawan pengembang reklamasi menyebut ada tiga alasan Gubernur Anies Baswedan cabut SK Pulau Reklamasi buatan Ahok.

Tiga alasan itu disampaikan Denny dalam nota keberatan atau eksepsi atas gugatan yang diajukan pengembang Pulau I, PT Jaladri Kartika Pakci Pengadilan Tata Usaha Negara, Rawamangun. Anak usaha PT Agung Podomoro Land itu menggugat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 1409 tahun 2018 tanggal 6 September 2018, yang mencabut Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 2637 tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau I.

"Alasan mencabut SK itu ada tiga, satu karena gubernur berwenang mencabut SK, kedua pencabutan sudah sesuai prosedur, dan ketiga ada cacat pelaksanaan subtansi dalam SK 2637 tahun 2015," ujar Denny, kuasa hukum DKI dala kasus gugatan pencabutan izin Reklamasi Teluk Jakarta di PTUN, Jakarta Timur, Rabu, 31 Juli 2019.

Denny menjelaskan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berhak mencabut SK 2637 tahun 2015 terbitan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok. Sebab, SK itu diterbitkan oleh gubernur dan berhak dicabut oleh gubernur yang menjabat selanjutnya.

Alasan kedua, Denny mengatakan Anies mencabut SK terbitan Ahok dengan menerbitkan SK 1409 tahun 2018. Cara ini, menurut dia, sesuai dengan prosedur yang ada.

Alasan terakhir, Denny mengatakan di salah satu poin di SK 2637 terbitan Ahok, pengembang wajib membangun pulau reklamasi dalam jangka waktu satu tahun setelah SK diterbitkan. Namun kenyataan, Denny mengatakan poin itu tidak terealisasi sehingga mengakibatkan cacat dalam pelaksanaan substansi.

Advertising
Advertising

"Tapi ini bukan berarti Pemprov DKI yang sekarang ingin ada pembangunan pulau ya, cuma ini yang dijadikan alasan pencabutan SK 2637," ujar Denny.

Usai pembacaan eksepsi dari pihak tergugat, maka sidang selanjutnya akan memasuki tanggapan dari pihak penggugat, yaitu pengembang reklamasi Pulai I. Sidang sengketa kasus Pulau Reklamasi ini akan berlangsung pada hari Rabu, 7 Agustus 2019, pukul 13.00 di PTUN, Rawamangun, Jakarta Timur.

Berita terkait

Menang Telak di Aceh saat Pilpres 2024, Anies: Terima Kasih Orang-orang Pemberani

1 hari lalu

Menang Telak di Aceh saat Pilpres 2024, Anies: Terima Kasih Orang-orang Pemberani

Anies Baswedan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Aceh karena telah memberi dukungan di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

2 hari lalu

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

Bulan lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri.

Baca Selengkapnya

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

2 hari lalu

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengatakan konsep tempat parkir bawah tanah Monas ini sempat masuk gagasannya.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

2 hari lalu

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

Anies Baswedan akan tetap berkegiatan mengunjungi masyarakat meski Pilpres telah usai.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan Indonesia

3 hari lalu

Bamsoet Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan Indonesia

Bambang Soesatyo mengingatkan dalam waktu sekitar lima bulan ke depan, bangsa Indonesia akan dihadapkan pada rangkaian momentum konstitusional.

Baca Selengkapnya

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

3 hari lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya

Rangkuman Serba-serbi Pembubaran Timnas AMIN

4 hari lalu

Rangkuman Serba-serbi Pembubaran Timnas AMIN

Timnas AMIN dibubarkan pada Selasa, 30 April 2024

Baca Selengkapnya

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

4 hari lalu

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh absen dalam acara pembubaran Timnas AMIN. Anies dan Sekjen Partai NasDem respons begini.

Baca Selengkapnya

Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

5 hari lalu

Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

Anies Baswedan mengatakan bakal jeda sebentar dari urusan politik setelah Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) dibubarkan.

Baca Selengkapnya

Surya Paloh Tak Hadiri Pembubaran Timnas Amin, Ini Kata Anies

5 hari lalu

Surya Paloh Tak Hadiri Pembubaran Timnas Amin, Ini Kata Anies

Mantan capres nomor urut 01 Anies Baswedan menanggapi absennya Ketum Partai Nasdem Surya Paloh dalam acara pembubaran Timnas Amin.

Baca Selengkapnya