DKI Kalah Gugatan Soal Pulau Reklamasi, Begini Tuntutan Koalisi

Reporter

Imam Hamdi

Editor

Dwi Arjanto

Sabtu, 3 Agustus 2019 13:23 WIB

Foto udara kawasan pulau reklamasi Pantai Utara Jakarta, Kamis, 28 Februari 2019. Pemerintah DKI berencana menyulap lahan kosong itu menjadi fasilitas publik. ANTARA/Iggoy el Fitra

TEMPO.CO, Jakarta -Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terbuka dalam melawan balik pengembang pulau reklamasi yang memenangkan gugatan atas izin Pulau H Reklamasi.

Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Arief Maulana mengatakan DKI seakan menutupi sidang perkara gugatan pengembang atas pembatalan Surat Keputusan Gubernur terkait dengan pembatalan izin reklamasi.

"Prosesnya tertutup. Kami baru tahu ketika ada pengembang yang sudah menang dalam tuntutan perkara ini," kata Arief dalam pernyataan sikap Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta di kantor LBH Jakarta, Jumat, 2 Agustus 2019.

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 24/G/2019/PTUN-JKT telah memenangkan perusahaan pengembang reklamasi PT Taman Harapan Indah atas izin reklamasi Pulau H. Taman Harapan telah mengajukan gugatan SK pembatalan reklamasi sejak 18 Februari lalu.

Arief menjelaskan selain Taman Harapan ada tiga pengembang lain yang juga mengajukan gugatan. Ketiganya adalah PT Agung Dinamika Perkasa pengembang Pulau F yang mendaftarkan gugatan pada 26 Juli 2019 dan PT Jaladri Kartika Pakci pengembang Pulau I pada 27 Mei 2019.

Advertising
Advertising

Lalu, PT Manggala Krida Yudha pengembang Pulau M pada 27 Februari 2019. "Ada empat persidangan yang kami sendiri tidak tahu informasinya dan sudah berjalan," ujarnya.

Menurut dia, sengketa pulau reklamasi merupakan perkara hukum publik. Semestinya, proses sidang terbuka dan diberitahu kepada mereka yang terlibat dalam masalah ini, seperti nelayan yang terdampak.

Koalisi juga menyayangkan sikap Mejelis Hakim pemeriksa perkara yang tidak pernah memanggil pihak lain yang dianggap berkepentingan khususnya dalam hal nelayan dalam proses
pemeriksaan berlangsung.

Apabila merujuk pada dalam Pasal 83 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara, kata dia, hakim dapat memanggil para pihak yang berkepentingan dalam proses pemeriksaan perkara berlangsung, mengingat kegiatan reklamasi berdampak
pada penghidupan Nelayan.

Selain itu, gubernur juga bisa memanggil pihak-pihak di luar pemerintahan seperti Koalisi untuk turut bergabung sebagai Tergugat II Intervensi.

Sebab, gubernur juga pernah bertatap muka langsung dengan Koalisi untuk meminta masukan tentang penghentian reklamasi secara terbuka pada Desember 2017. "Tapi ini tidak dilakukan. Seakan sidang ini ditutupi agar tidak diketahui publik. Kami harap perlawanan atas putusan PTUN bisa terbuka," ujarnya terkait gaduh kalahnya DKI yang digugat pengembang izin pulau reklamasi.

Berita terkait

Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

7 jam lalu

Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

Anies Baswedan mengatakan bakal jeda sebentar dari urusan politik setelah Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) dibubarkan.

Baca Selengkapnya

Surya Paloh Tak Hadiri Pembubaran Timnas Amin, Ini Kata Anies

11 jam lalu

Surya Paloh Tak Hadiri Pembubaran Timnas Amin, Ini Kata Anies

Mantan capres nomor urut 01 Anies Baswedan menanggapi absennya Ketum Partai Nasdem Surya Paloh dalam acara pembubaran Timnas Amin.

Baca Selengkapnya

4 Fakta Pembubaran Timnas AMIN Hari ini: Surya Paloh Absen hingga Pesan Anies dan Muhaimin

12 jam lalu

4 Fakta Pembubaran Timnas AMIN Hari ini: Surya Paloh Absen hingga Pesan Anies dan Muhaimin

Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Timnas AMIN resmi bubar pada hari ini. Berikut sederet faktanya.

Baca Selengkapnya

Pilres 2024 Usai, Anies: Belum Ada Rencana Buat Ormas, Apalagi Partai Politik

12 jam lalu

Pilres 2024 Usai, Anies: Belum Ada Rencana Buat Ormas, Apalagi Partai Politik

Anies Baswedan mengatakan belum ada rencana untuk membuat ormas, apalagi partai politik pasca kalah di pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Begini Jawaban Anies saat Ditanya Kemungkinan Merapat ke Kubu Prabowo

12 jam lalu

Begini Jawaban Anies saat Ditanya Kemungkinan Merapat ke Kubu Prabowo

Anies Baswedan menanggapi soal kemungkinan dirinya bergabung dengan kubu Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Timnas AMIN Resmi Bubar, Anies: Bukan Mengakhiri Perjuangan

13 jam lalu

Timnas AMIN Resmi Bubar, Anies: Bukan Mengakhiri Perjuangan

Timnas AMIN resmi bubar pada hari ini. Menurut Anies Baswedan, pembubaran ini bukan berarti mengakhiri perjuangan.

Baca Selengkapnya

Cak Imin dan Petinggi Partai Koalisi Hadiri Silaturahmi Timnas Amin di Rumah Anies

15 jam lalu

Cak Imin dan Petinggi Partai Koalisi Hadiri Silaturahmi Timnas Amin di Rumah Anies

Mantan cawapres nomor urut 01, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, mendatangi kediaman Anies Baswedan di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

17 jam lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Kans Gabung di Kabinet Prabowo-Gibran: Anies Tak Mau Berandai-andai, Ganjar Sebut Lebih Baik di Luar

1 hari lalu

Kans Gabung di Kabinet Prabowo-Gibran: Anies Tak Mau Berandai-andai, Ganjar Sebut Lebih Baik di Luar

Anies tidak mau berandai-andai. Sedangkan Ganjar menyebutnya lebih baik di luar kabinet Prabowo-Gibran. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Minta Parpol Pendukung Anies dan Ganjar Tak Gabung KIM, Pengamat: Hormati Suara Rakyat yang Tak Pilih Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Minta Parpol Pendukung Anies dan Ganjar Tak Gabung KIM, Pengamat: Hormati Suara Rakyat yang Tak Pilih Prabowo-Gibran

Ray Rangkuti menyinggung partai non-koalisi KIM yang hendak bergabung dengan pemerintahan Prabowo-Gibran. Hal itu dianggap tidak menghormati rakyat

Baca Selengkapnya