TEMPO.CO, Jakarta -Corporate Secretary PT Intiland Development Tbk. Theresia Rustandi mengatakan, reklamasi bukanlah proyek yang asing bagi perusahaannya. PT Intiland merupakan pengembang reklamasi di Pantai Mutiara sehingga tak lagi kikuk untuk pengerjaan Pulau H yang izin reklamasi itu dipegang anak usahanya, PT Taman Harapan Indah.
"Reklamasi buat Intiland bukan sesuatu yang asing karena Pantai Mutiara sendiri sebetulnya sudah reklamasi," kata Theresia saat ditemui Tempo di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa, 30 Juli 2019, terkait heboh perusahaannya memenangi gugatan melawan Pemerintah DKI Jakarta di PTUN Jakarta dalam izin reklamasi.
PT Intiland adalah induk perusahaan PT Taman Harapan Indah. PT Taman Harapan Indah ini yang bertanggung jawab atas pengembangan reklamasi di Pulau H. Theresia menuturkan, Intiland berkapabilitas untuk menggarap proyek reklamasi yang bakal memberi manfaat bagi pemangku kepentingan (stakeholder).
"Jadi tentu itu bukan sesuatu yang coba-coba lagi," uajr dia.
Karena itu, PT Intiland sudah memiliki rencana pengembangan Pulau H. Namun, perusahaan yang bergerak di bidang properti ini tak bisa membeberkan rencana tersebut. Hal itu mengingat dinamika pembahasan perencanaan yang bisa berubah kapan pun. Misalnya, rencana yang sudah dibuat terbentur aturan pemerintah sehingga harus diubah.
"Tidak bisa kami beritahu dulu, bahaya. Bahaya dalam artian keburu ngomong padahal menurut aturan enggak bisa nih, harus diubah. Kami kasih tau konsultan, berubah dulu," jelas dia.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggugurkan izin pembangunan reklamasi yang sudah dikantongi PT Taman Harapan Indah dengan mengeluarkan Keputusan Gubernur DKI Nomor 1409 Tahun 2018 tentang Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi.
PT Taman Harapan Indah mengajukan gugatan ke PTUN DKI pada 18 Februari 2019. Perkara gugatan izin reklamasi ini diadili oleh hakim ketua Edi Septa Suharza dan dua hakim anggota, Adhi Budhi serta Susilowati Siahaan. Perkara teregistrasi nomor 24/G/2019/PTUN.JKT
Pada 18 Juli 2019, hakim memutus bahwa pemerintah DKI harus mencabut Kepgub 1409/2018. Pertimbangannya adalah izin reklamasi Pulau H berlaku selama tiga tahun sampai 30 November 2018. Namun, Anies mencabut izin tersebut pada 6 September 2018. Menurut hakim, Anies juga tak memberi peringatan terlebih dulu kepada PT Taman Harapan Indah sebelum membekukan izin.