TEMPO.CO, Jakarta -Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menilai pemerintah provinsi DKI Jakarta tertutup dalam proses dalam perkara melawan gugatan izin reklamasi Pulau H.
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 24/G/2019/PTUN-JKT telah memenangkan perusahaan pengembang reklamasi PT Harapan Indah atas izin reklamasi Pulau H.
Ketua Harian Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia ( KNTI) Martin Hadiwinata mengatakan seharusnya publik mengetahui adanya perkara gugatan yang diajukan para pengembang atas gugatan Surat Keputusan Gubernur atas pembatalan pulau Reklamasi.
"Kami melihat pemprov sangat tertutup," kata Martin dalam konpers menyikapi langkah Gubernur DKI Jakarta untuk melawan putusan PTUN yang kembali memberi izin reklamasi di kantor Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat, 2 Agustus 2019.
Ia melihat proses putusan tersebut juga janggal. Sebab diputus dalam waktu lima bulan setelah SK Gubernur yang mencabut izin pulau reklamasi keluar pada September 2018 lalu. Selain itu, ia menilai putusan PTUN juga janggal.
Sebab, pertimbangan putusan tersebut berdasarkan dua poin. Pertama, pemerintah dinilai tidak memenuhi prosedur dalam pencabutan izin reklamasi dan kedua dianggap kurang cermat dan teliti. "Tidak ada alasan yang substansial," ucapnya.
Selain Pulau H, ada tiga pengembang lain yang juga menggugat SK Gubernur berisi pembatalan izin reklamasi. Mereka adalah PT Agung Dinamika Perkasa pengembang Pulau F yang mendaftarkan gugatan pada 26 Juli 2019 dan PT Jaladri Kartika Pakci pengembang Pulau I pada 27 Mei 2019. Lalu, PT Manggala Krida Yudha pengembang Pulau M pada 27 Februari 2019.