Komnas HAM Akan Investigasi Lagi Swastanisasi Air Bersih Jakarta

Reporter

Imam Hamdi

Rabu, 7 Agustus 2019 21:37 WIB

Koalisi Masyarakat Menolak Swastaniasi Air mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar segera menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) soal penghentian swastanisasi air di depan Balai Kota Jakarta, Kamis, 22 Maret 2018. Tempo/ Maria Fransisca Lahur.

Jakarta - Komnas HAM menyatakan akan kembali melakukan investigasi terhadap praktik swastanisasi air di Jakarta. Pernyataan ini disampaikan ketuanya, Ahmad Taufan Damanik, usai menerima pengaduan dari Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta, Rabu 7 Agustus 2019.

Koalisi mengadukan Pemerintah DKI Jakarta karena tak kunjung menghentikan praktik itu. Menanggapinya, Taufan mengaku bingung melihat Jakarta sebagai ibu kota negara menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang menyerahkan pengelolaan air seluruhnya ke tangan swasta.

"Kami akan kembali melakukan investigasi sebab ini berpotensi merugikan warganya," kata Taufan.

Dalam kesempatan mengadu itu, Koalisi sekaligus menyampaikan harapannya agar Komnas HAM kembali mau menjadi ahli dalam gugatan swastanisasi air yang akan diajukan kembali oleh Koalisi. Itu seperti yang pernah diperankan Komnas HAM dalam gugatan terhadap swastanisasi air di pengadilan tingkat pertama pada 2012 lalu.

Saat itu gugatan berhasil dimenangkan Koalisi namun hingga ke tingkat Peninjauan Kembali atas putusan kasasi Koalisi kalah. Saat ini, Koalisi menyatakan niatnya untuk kembali menggugat.

Advertising
Advertising

"Koalisi berharap Komnas HAM kembali mau menjadi ahli dalam gugatan swastanisasi air yang akan diajukan kembali oleh Koalisi," kata Direktur LBH Jakarta Arief Maulana.

Menurut Arief, Koalisi terus menggugat karena sejumlah alasan. Pertama, kontrak perjanjian kerja sama melanggar berbagai peraturan perundang-undangan. Kedua, swastanisasi air kental dengan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sejak dalam perencanaan dan prakteknya hingga kini.

Ketiga, privatisasi air itu mengakibatkan negara-PAM Jaya kehilangan kewenangan pengelolaan air Jakarta. Keempat, masyarakat dirugikan. Mereka yang kurang mampu tidak memperoleh pemenuhan hak atas air oleh negara. "Mereka terlanggar HAM nya, karena tidak menerima hak atas air," kata Arief.

Alasan kelima, harga air tidak terjangkau, sulit diakses masyarakat miskin dan air tidak berkualitas. Keenam, swastanisasi air itu mengakibatkan kerugian negara.

Berita terkait

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

3 hari lalu

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

Komnas HAM Papua berharap petugas keamanan tambahan benar-benar memahami kultur dan struktur sosial di masyarakat Papua.

Baca Selengkapnya

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

3 hari lalu

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

Komnas HAM mengingatkan agar pasukan tambahan yang dikirimkan ke Intan Jaya sudah berpengalaman bertugas di Papua.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

4 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

4 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

17 hari lalu

Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

Pertemuan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Komnas HAM tidak secara khusus membahas konflik di Papua dan upaya penyelesaiannya.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

19 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

22 hari lalu

Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

Komnas HAM mendesak pengusutan kasus-kasus kekerasan yang terjadi di Papua secara transparan oleh aparat penegak hukum

Baca Selengkapnya

Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

22 hari lalu

Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

Apa kata Komnas HAM soal OPM?

Baca Selengkapnya

Ragam Reaksi atas Keputusan TNI Kembali Pakai Istilah OPM

23 hari lalu

Ragam Reaksi atas Keputusan TNI Kembali Pakai Istilah OPM

Penggantian terminologi KKB menjadi OPM dinilai justru bisa membuat masalah baru di Papua.

Baca Selengkapnya

Begini Respons Komnas HAM soal Perubahan Istilah KKB Jadi OPM

24 hari lalu

Begini Respons Komnas HAM soal Perubahan Istilah KKB Jadi OPM

Komnas HAM perlu mempelajari implikasi dari kebijakan pemerintah dengan perubahan penyebutan dari KKB menjadi OPM.

Baca Selengkapnya