Belum Ada Sosialisasi Perluasan Ganjil Genap di Ruas Jalan Ini

Jumat, 9 Agustus 2019 07:26 WIB

Kendaraan melintas di Jalan Salemba Raya, Jakarta, Rabu, 7 Agustus 2019. Perluasan 16 rute baru Ganjil-Genap yaitu: Jalan Pintu Besar Selatan, Gajah Mada, Hayam Wuruk, Majapahit, Sisingamangaraja, Panglima Polim, Fatmawati, Suryopranoto, Balikpapan, Kyai Caringin, Tomang Raya, Pramuka, Salemba Raya, Kramat Raya, Senen Raya, dan Gunung Sahari. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan kebijakan perluasan ganjil genap akan diujicoba sejak 7 Agustus-8 September 2019. Dalam jangka waktu itu pula, Dishub DKI beserta kepolisian akan mensosialisasikan kebijakan tersebut kepada pengguna kendaraan bermotor.

Perluasan ganjil genap ini diterapkan berdasarkan analisa dan evaluasi ganjil genap di jalan yang telah menerapkannya. Dari hasil kajian, kata Syafrin, kebijakan ganjil genap bisa memperbaiki kualitas kinerja lalu lintas dan kondisi lingkungan. "Uji coba ini akan kami evaluasi pada pekan ketiga Agustus dan pekan pertama September," ujar Syafrin di Balai Kota DKI, Rabu, 7 Agustus 2019.

Menurut pantauan Tempo, di ruas Jalan Salemba Raya dan Pramuka pada kedua arahnya belum terlihat adanya sosialisasi perluasan ganjil genap yang dimaksud. Tempo juga tak melihat adanya rambu-rambu maupun spanduk yang menandakan kalau ruas jalan tersebut akan diterapkan sistem ganjil genap.

Salah seorang petugas Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Timur yang Tempo temui di perempatan bawah jalan layang Matraman mengatakan mereka belum mendapatkan instruksi dari pusat. “Kalau kami di wilayah menunggu saja instruksi. Kalau sudah ada tinggal dijalani,” kata pria yang enggan namanya disebut itu. “Saat ini belum ada sosialisasi.”

Dalam perluasan, kata Syafrin Liputo, sistem ganjil genap diterapkan di empat koridor tambahan atau 16 ruas jalan baru. Jalan Salemba Raya dan Pramuka termasuk di dalamnya.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, ganjil genap hanya diberlakukan di 9 ruas jalan. Aturan ganjil genap juga akan diberlakukan lebih lama 1 jam pada sore hari, di mana pagi pukul 06.00-10.00 WIB, sementara sore pukul 16.00-21.00 WIB.

Berita terkait

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa itu Pelat Khusus ZZ?

1 hari lalu

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa itu Pelat Khusus ZZ?

Apa itu pelat khusus ZZ yang disebut tak kebal aturan ganjil-genap di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

4 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Puspom Ungkap Motif Sopir Arogan Fortuner Palsukan Pelat Dinas TNI, Kini Ditahan di Polda Metro Jaya

19 hari lalu

Puspom Ungkap Motif Sopir Arogan Fortuner Palsukan Pelat Dinas TNI, Kini Ditahan di Polda Metro Jaya

Puspom TNI mengungkap motif pemalsu pelat dinas TNI, yang saat ini telah ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Kisah Penemuan Traffic Cone, Kerucut Pembatas Jalur Contraflow saat Mudik dan Arus Balik

23 hari lalu

Kisah Penemuan Traffic Cone, Kerucut Pembatas Jalur Contraflow saat Mudik dan Arus Balik

Jalur contraflow saat mudik dan arus balik lebaran hanya dipisahkan menggunakan traffic cone. Begini kisah penemuannya.

Baca Selengkapnya

4 Jenis Rekayasa Lalu Lintas yang Diterapkan Saat Mudik dan Arus Balik Lebaran

23 hari lalu

4 Jenis Rekayasa Lalu Lintas yang Diterapkan Saat Mudik dan Arus Balik Lebaran

Penerapan sistem contraflow, one way, ganjil genap, dan buka tutup merupakan jenis rekayasa lalu lintas yang biasanya diterapkan saat mudik dan arus balik lebaran.

Baca Selengkapnya

Ganjil Genap Kembali Diberlakukan Saat Arus Balik Lebaran 2024, Pelanggar Kena Tilang Elektronik

24 hari lalu

Ganjil Genap Kembali Diberlakukan Saat Arus Balik Lebaran 2024, Pelanggar Kena Tilang Elektronik

Penerapan ganjil-genap selama arus balik Lebaran 2024 juga akan diawasi oleh CCTV dan pelanggar akan dikenakan tilang elektronik.

Baca Selengkapnya

Kembali Berlaku Saat Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024, Ini Sanksi Bagi Pelanggar Ganjil-Genap

25 hari lalu

Kembali Berlaku Saat Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024, Ini Sanksi Bagi Pelanggar Ganjil-Genap

Berikut sanksi bagi pelanggar ganjil-genap saat arus mudik dan arus balik Lebaran 2024. Bagaimana contraflow diberlakukan?

Baca Selengkapnya

Jangan kaget, Pulang dari Mudik Dapat 'Surat Cinta' Tilang Ganjil Genap

26 hari lalu

Jangan kaget, Pulang dari Mudik Dapat 'Surat Cinta' Tilang Ganjil Genap

Pemudik yang melanggar aturan ganjil genap akan mendapat surat tilang elektronik.

Baca Selengkapnya

5 hal yang Harus Dipersiapkan Pemudik untuk Menghadapi Ganjil-Genap Lebaran 2024

29 hari lalu

5 hal yang Harus Dipersiapkan Pemudik untuk Menghadapi Ganjil-Genap Lebaran 2024

Agar terhindar dari denda tilang pada kebijakan ganjil-genap, berikut hal yang harus dipersiapkan pemudik untuk menghadapi ganjil-genap lebaran.

Baca Selengkapnya

Ganjil-genap Selama Arus Mudik Lebaran 2024, Berapa Besaran Denda Tilang E-TLE?

30 hari lalu

Ganjil-genap Selama Arus Mudik Lebaran 2024, Berapa Besaran Denda Tilang E-TLE?

Setiap kendaraan pemudik yang melanggar aturan dalam arus mudik Lebaran 2024 akan dipantau dan diberikan sanksi langsung.

Baca Selengkapnya