Modus Notaris Palsu: Setor Uang 500 Juta, Kantongi SHM Rumah 15 M

Jumat, 9 Agustus 2019 13:53 WIB

Polda Metro Jaya saat menggelar konferensi pers kasus penipuan berkedok notaris palsu di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Agustus 2019. Lokasi itu dipilih karena menjadi kantor PPAT yang juga palsu. TEMPO/M Julnis Firmansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya mengembangkan kasus penipuan dengan modus notaris palsu. Dari tiga orang korbannya saja, polisi mengungkap anggota sindikat ini berhasil meraup uang Rp 214 miliar. Jumlah korban itu disebutkan bertambah lewat pelaporan baru.

Satu di antara para korban sindikat penipuan properti ini adalah VYS yang berniat berniat menjual rumahnya di Jalan Kebagusan Raya, Jakarta Selatan, seharga Rp 15 miliar. Pada awal Maret 2019, VYS didatangi tersangka DH atau yang sebelumnya hanya disebut D.

"DH memiliki peran sebagai calon pembeli dan yang menjaminkan sertifikat hak milik rumah korbannya," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Agustus 2019.

DH lalu berpura-pura membeli rumah VYS melalui perantara notaris palsu mengaku bernama Idham yang diperankan. Untuk meyakinkan korbannya, DH memberikan uang tanda jadi sebesar Rp 500 juta dengan disaksikan DR yang menggunakan alamat kantor di Tebet, Jakarta Selatan.

Dalam kesempatan itu, DH juga meminta VYS meminjamkan sertifikat asli untuk dicek keasliannya oleh seorang Pejabat Pembuat Akte Tanah yang diperankan Santi Triana atau S di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Santi menggunakan alamat kantor di kawasan Blok M, lokasi konferensi pers Argo hari ini.

Advertising
Advertising

Belakangan sertifikat tanah milik VYS itu digadaikan sindikat di Koperasi Simpan Pinjam Nusantara senilai Rp 5 miliar. Selain itu, sertifikat juga telah berubah nama kepemilikannya menjadi DH.

VYS menyadari menjadi korban penipuan saat menyurati BPN soal nasib sertifikat tanahnya yang tengah diperiksa. "Sehingga saat ini korban kehilangan hak atas tanahnya karena sudah dibalik nama," ujar Argo.

Dari para tersangka polisi menyita barang bukti berupa sertifikat Hak Milik No. 1197/Kebagusan Atas Nama VYS yang sudah dipalsukan, tanda Terima dengan Kop Kantor Notaris Dr. H. Idham tertanggal 12 Maret 2019, surat dari Kantor BPN Kota Administrasi Jakarta Selatan, PPJB No.67 tanggal 08 April yang dibuat dihadapan Dr. H. Idham, S.H.

Bersama penyitaan itu, para tersangka penipuan dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun.

Berita terkait

Bareskrim Buru Warga Nigeria Diduga Otak dari Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

54 menit lalu

Bareskrim Buru Warga Nigeria Diduga Otak dari Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Dirtipidsiber Bareskrim Polri menyebut saat ini penyidik juga masih mengejar diduga pelaku berinisial S warga negara Nigeria.

Baca Selengkapnya

Kapolres Jakarta Timur Tak Tahu Bangunan Masjid Al Barkah Mangkrak

12 jam lalu

Kapolres Jakarta Timur Tak Tahu Bangunan Masjid Al Barkah Mangkrak

Pekerja di Masjid Al Barkah mengaku ada polisi yang pernah datang menanyakan proyek pembangunan rumah ibadah yang mandek itu.

Baca Selengkapnya

Begini Kondisi Bangunan Masjid Al Barkah yang Mangkrak Ditinggal Kontraktor

14 jam lalu

Begini Kondisi Bangunan Masjid Al Barkah yang Mangkrak Ditinggal Kontraktor

Kontraktor proyek Masjid Al Barkah tak kunjung menyelesaikan bangunan itu. Padahal pengurus masjid telah menyerahkan uang Rp 9,75 miliar.

Baca Selengkapnya

Kemenperin Periksa Pejabat Terlibat Penipuan SPK Fiktif, Terbongkar karena Aduan Pihak Ketiga

1 hari lalu

Kemenperin Periksa Pejabat Terlibat Penipuan SPK Fiktif, Terbongkar karena Aduan Pihak Ketiga

Seorang pejabat di Kemenperin menyalahgunakan jabatan untuk membuat SPK fiktif.

Baca Selengkapnya

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

5 hari lalu

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

7 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

7 hari lalu

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

Banyak WNI yang diiming-imingi menjadi pengantin di Cina dengan mas kawin puluhan juta. Tak semuanya beruntung.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

8 hari lalu

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

Jika Anda tak ingin menerima SMS spam atau penipuan, lakukan ikuti langkah berikut.

Baca Selengkapnya

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

11 hari lalu

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

19 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.

Baca Selengkapnya