Komplotan Notaris Palsu, Broker dan Pemalsu Sertifikat Diburu

Jumat, 9 Agustus 2019 15:12 WIB

Polda Metro Jaya saat menggelar konferensi pers kasus penipuan berkedok notaris palsu di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Agustus 2019. Lokasi itu dipilih karena menjadi kantor PPAT yang juga palsu. TEMPO/M Julnis Firmansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya masih memburu dua pelaku yang tergabung dalam komplotan penipuan berkedok notaris palsu. Kedua orang yang diburu tersebut adalah seorang bernama Ronal alias D dan seorang lainnya yang berinisial E.

"Yang buron ada dua, satu D alias Ronal yang berperan sebagai broker dan E yang berperan memalsukan sertifikat palsu," kata Direktur Reserse dan Kriminal Umum Komisaris Besar Suyudi Ario Seto saat konferensi pers di Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Agustus 2019.

Suyudi mengatakan Ronal dan E memiliki peran penting dalam komplotan tersebut. Misalnya Ronal, ia berperan untuk mencari korban yang ingin menjual rumah mewahnya dan mengenalkannya kepada pelaku DH, teman di komplotannya yang berpura-pura menjadi pembeli.

DH selanjutnya akan memperdaya korban untuk memberikan sertifikat tanah asli dengan dalih ingin diperiksa ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Korban percaya dengan DH karena proses jual beli itu dilakukan di depan notaris Idham, yang belakangan juga diketahui palsu dan merupakan komplotan.

Sertifikat tanah korban selanjutnya akan dipalsukan sekaligus dilakukan balik nama oleh tersangka E. Atas jasanya itu, E mendapat upah Rp 1,5 miliar dari komplotannya.

Advertising
Advertising

Atas aksi komplotan itu, polisi memperkirakan komplotan sudah berhasil menipu para korbannya hingga Rp 214 miliar. Hingga saat ini, baru sekitar 9 orang yang telah melapor karena menjadi korban penipuan. Polisi memperkirakan jumlah itu akan terus bertambah.

Selain itu, polisi baru meringkus 6 orang dari komplotan notaris palsu ini, yakni DH, DR, S, A, H, dan K. Para tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.

Berita terkait

Kasus Notaris Palsu Lagi, SHM Rumah Puluhan Miliar Melayang

23 Agustus 2019

Kasus Notaris Palsu Lagi, SHM Rumah Puluhan Miliar Melayang

Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya kembali meringkus tujuh tersangka penipuan berkedok notaris palsu.

Baca Selengkapnya

Modus Notaris Palsu: Setor Uang 500 Juta, Kantongi SHM Rumah 15 M

9 Agustus 2019

Modus Notaris Palsu: Setor Uang 500 Juta, Kantongi SHM Rumah 15 M

Dari tiga orang korbannya saja, anggota sindikat notaris palsu ini berhasil meraup Rp 214 miliar. Jumlah korban bertambah.

Baca Selengkapnya

Notaris Palsu, Menteri Agraria Dukung Polisi Selidiki Oknum BPN

8 Agustus 2019

Notaris Palsu, Menteri Agraria Dukung Polisi Selidiki Oknum BPN

Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Sofyan Djalil mendukung polisi menyelidiki oknum BPN yang bekerja sama dengan notaris palsu.

Baca Selengkapnya

Polisi: Rumah Korban Notaris Palsu Rata-rata Warisan Orang Tua

7 Agustus 2019

Polisi: Rumah Korban Notaris Palsu Rata-rata Warisan Orang Tua

Menurut polisi, para korban notaris palsu memiliki kemiripan kondisi aset, yakni rata-rata rumah warisan orang tua mereka.

Baca Selengkapnya

Notaris Palsu Balik Nama Sertifikat, Polisi Selidiki Instansi

7 Agustus 2019

Notaris Palsu Balik Nama Sertifikat, Polisi Selidiki Instansi

Polda Metro Jaya tidak menutup kemungkinan ada intansi terlibat dalam proses balik nama sertifikat rumah dalam kasus penipuan berkedok notaris palsu.

Baca Selengkapnya

Korban Penipuan Notaris Palsu Terus Bertambah

7 Agustus 2019

Korban Penipuan Notaris Palsu Terus Bertambah

Setelah sebelumnya tiga orang warga melapor ke polisi dalam kasus notaris palsu, polisi menerima dua laporan lagi.

Baca Selengkapnya

Notaris Palsu, Polisi Tangkap Tiga Tersangka Lagi

7 Agustus 2019

Notaris Palsu, Polisi Tangkap Tiga Tersangka Lagi

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kembali menangkap tiga orang pelaku penipuan properti berkedok notaris palsu.

Baca Selengkapnya

Korban Penipuan Notaris Palsu Bertambah, Polisi Buatkan Hotline

5 Agustus 2019

Korban Penipuan Notaris Palsu Bertambah, Polisi Buatkan Hotline

Selain korban, polisi sebut kemungkinan bertambahnya para tersangka anggota sindikat notaris palsu.

Baca Selengkapnya

Sindikat Penipu Modus Notaris Palsu, Korban Rugi Rp 214 Miliar

5 Agustus 2019

Sindikat Penipu Modus Notaris Palsu, Korban Rugi Rp 214 Miliar

Sindikat penipu dengan modus notaris palsu ini terdiri dari empat orang yang saling berbagi peran untuk menjalankan aksinya.

Baca Selengkapnya