Komplotan Notaris Palsu, Broker dan Pemalsu Sertifikat Diburu
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Ninis Chairunnisa
Jumat, 9 Agustus 2019 15:12 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya masih memburu dua pelaku yang tergabung dalam komplotan penipuan berkedok notaris palsu. Kedua orang yang diburu tersebut adalah seorang bernama Ronal alias D dan seorang lainnya yang berinisial E.
"Yang buron ada dua, satu D alias Ronal yang berperan sebagai broker dan E yang berperan memalsukan sertifikat palsu," kata Direktur Reserse dan Kriminal Umum Komisaris Besar Suyudi Ario Seto saat konferensi pers di Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Agustus 2019.
Suyudi mengatakan Ronal dan E memiliki peran penting dalam komplotan tersebut. Misalnya Ronal, ia berperan untuk mencari korban yang ingin menjual rumah mewahnya dan mengenalkannya kepada pelaku DH, teman di komplotannya yang berpura-pura menjadi pembeli.
DH selanjutnya akan memperdaya korban untuk memberikan sertifikat tanah asli dengan dalih ingin diperiksa ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Korban percaya dengan DH karena proses jual beli itu dilakukan di depan notaris Idham, yang belakangan juga diketahui palsu dan merupakan komplotan.
Sertifikat tanah korban selanjutnya akan dipalsukan sekaligus dilakukan balik nama oleh tersangka E. Atas jasanya itu, E mendapat upah Rp 1,5 miliar dari komplotannya.
Atas aksi komplotan itu, polisi memperkirakan komplotan sudah berhasil menipu para korbannya hingga Rp 214 miliar. Hingga saat ini, baru sekitar 9 orang yang telah melapor karena menjadi korban penipuan. Polisi memperkirakan jumlah itu akan terus bertambah.
Selain itu, polisi baru meringkus 6 orang dari komplotan notaris palsu ini, yakni DH, DR, S, A, H, dan K. Para tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.