4 Tersangka Kerusuhan 22 Mei Dituduh Curi Duit - Senjata, Jumlah?

Editor

Dwi Arjanto

Kamis, 15 Agustus 2019 18:03 WIB

12 tersangka kerusuhan 22 Mei di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 14 Agustus 2019. TEMPO/Lani Diana

TEMPO.CO, Jakarta - Empat tersangka kerusuhan 22 Mei didakwa telah mencuri senjata dan uang Rp 50 juta yang diambil di dalam sebuah mobil Rubicon Polri.

Jaksa penuntut umum (JPU), M. Akbar, menyatakan salah satu terdakwa bernama Supriatna Jaelani (29) yang mulanya menyambangi lokasi parkir mobil di samping kantor BCA Slipi pada 22 Mei 2019 sekitar pukul 11.45 WIB.

Di sana Supriatna melihat mobil Rubicon Polri yang hancur dengan kondisi pintu terbuka serta bis polisi sudah terbakar. Supriatna kemudian berjalan menuju pintu kiri bagian belakang Rubicon tersebut.

"Dan melihat ada tas selempang warna coklat yang disimpan di bawah kursi belakang supir. Lalu terdakwa mengambil tas tersebut tanpa izin dan sepengetahuan saksi Abu Bakar lalu membawanya pergi," kata Akbar saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 15 Agustus 2019.

Selanjutnya, dia menemui terdakwa lain bernama Dimas Arie Sadewo di atas jalan layang (flyover) Slipi Jaya. Dimas meletakkan tas itu di dalam jok motor lalu pergi menggunakan motor. Dimas berboncengan dengan Wawan Adi Irawan, terdakwa untuk kasus yang sama.

Advertising
Advertising

Mereka hendak melaju ke rumah Wawan. Di tengah perjalanan, persisnya Jalan Kemanggisan di pinggir kali, mereka bertemu dengan Diky Fajar Prasetio. Diky lalu mengikuti mereka.

Setibanya di rumah Wawan, Supriatna membuka tas tersebut. Isinya adalah uang Rp 50 juta, senjata api warna hitam, dua kartu ATM, fotokopi KTP atas nama Abu Bakar, dan lainnya. Supriatna pun membagikan uang kepada tiga terdakwa, masing-masing Rp 2,5 juta.

"Sisanya dipegang terdakwa," ucap Akbar.

Wawan menyimpan buku tabungan BRI dan dua ATM. Sementara Supriatna membawa pulang tas dan senjata. Adapun Diky membakar barang lain yang ada di dalam tas. "Tas dibakar di Bekasi sedangkan senjata api disimpan di bawah lemari di rumah terdakwa (Supriatna)," lanjut dia.

Sebelum peristiwa ini, jaksa menyebut Supriatna, Dimas, dan Wawan mengetahui adanya kerusuhan di kawasan Bawaslu, Jakarta Pusat. Mereka berangkat bersama-sama menuju arah Slipi Jaya pukul 10.00 WIB. Jaksa tak menjelaskan alasan ketiganya menuju lokasi kerusuhan.

Mereka sempat menuju Masjid An-nur, Jakarta Barat tapi sedang terjadi bentrokan antara massa dan polisi. Mereka pun mundur ke arah flyover Slipi Jaya. Dari sinilah mereka memulai perbuatannya.

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi mengalami kerugian Rp 200 juta," ucap Akbar dalam lanjutan sidang kasus kerusuhan 22 Mei 2019.

Karena itu, jaksa mendakwa Supriatna melanggar Pasal 363 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal itu memuat pidana tentang pencurian. Wawan dan Dimas didakwa Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Sementara sidang dakwaan Diky ditunda karena tidak ada kuasa hukum yang mendampingi.

Berita terkait

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

2 hari lalu

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua usulkan politik uang atau money politics dilegalkan. Apa sebab politik uang eksis di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

3 hari lalu

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

Sentra Gakkumdu akan mempermudah masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran dalam tahapan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

3 hari lalu

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

Mendagri mengatakan perbaikan sistem pemilu melalui RUU jangan sampai bersifat kejar tayang.

Baca Selengkapnya

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

4 hari lalu

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

ICW menganggap usulan melegalkan money politics saat pemilu tidak pantas dan sangat tidak menunjukkan integritas.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

4 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

4 hari lalu

ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

Ketua Bawaslu mengatakan jajarannya akan mengawasi media sosial pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

11 hari lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024

Baca Selengkapnya

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

13 hari lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

13 hari lalu

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

13 hari lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya