Sidang Kerusuhan 22 Mei: Ada Andri Bibir dan Karyawan Sarinah

Selasa, 20 Agustus 2019 14:47 WIB

12 tersangka kerusuhan 22 Mei di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 14 Agustus 2019. TEMPO/Lani Diana

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perkara kerusuhan 22 Mei kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini. Dalam laman resmi PN Jakpus tercatat, 89 orang bakal menjalani sidang lanjutan. Agenda sidang mulai dari pembacaan dakwaan, eksepsi, dan pemeriksaan saksi.

Salah satu perkara yang disidangkan adalah kasus kejahatan terhadap penguasa umum. Perkara ini menyeret 29 karyawan Sarinah yang kini berstatus terdakwa.

Kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora, menuturkan sidang lanjutan berlangsung hari ini. "Klien kita namanya Achmad Sanusi," kata Nelson saat dihubungi, Selasa, 20 Agustus 2019.

Achmad adalah salah satu karyawan Sarinah yang didakwa telah memberikan bantuan kepada para pendemo saat kerusuhan pecah di depan Bawaslu. Tidak ada yang mengajukan eksepsi setelah dakwaan dibacakan. Jumlah tersangka sebenarnya 30 orang, tapi satu orang meninggal.

"Dengan sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan," kata jaksa Yerich Mohda saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 13 Agustus 2019.

Advertising
Advertising

Sidang pembacaan dakwaan dengan terdakwa Andriansyah alias Andri Bibir juga disidang di PN Jakpus hari ini. Kasus Andri Bibir sempat viral di media sosial karena video penyisiran sejumlah anggota Brimob di Kampung Bali pada 23 Mei lalu.

Video itu merekam pengeroyokan brutal, karena dipukuli dan ditendang ketika sudah tak berdaya, terhadap seorang pemuda yang diduga bagian dari massa perusuh. Lokasinya, area parkir dekat Masjid Al Huda, Kampung Bali--sebuah perkampungan di balik Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, tak jauh dari Kantor Bawaslu.

Polisi menyebut pemuda dalam video itu adalah Andri Bibir. Andri disangka memberikan batu-batu kepada massa perusuh pada Kamis dinihari, juga membantu memberikan air untuk menghindari serangan gas air mata aparat. Namun, warga setempat meyakini, pria dalam video bukanlah Andri melainkan Markus.

Perkara Andri menjadi satu dengan Arya Rahardian alias Iyo. Iyo adalah salah satu pengemudi ojek online yang ditangkap polisi. Dia ditangkap saat sedang beristirahat di sebuah gubuk yang biasa menjadi pangkalannya di satu sudut kampung tak jauh dari Gedung Bawaslu. Lokasinya berbeda dengan area parkir Masjid Al Huda lokasi empat orang ditangkap dan video viral.

Kepolisian sebelumnya menetapkan 447 orang menjadi tersangka dalam rangkaian kerusuhan tersebut yang terjadi mulai 21 Mei malam hingga 23 Mei dinihari.Perkara terdakwa kerusuhan 22 Mei itu disidangkan di PN Jakpus dan PN Jakarta Barat.

Berita terkait

Uang Korupsi Syahrul Yasin Limpo Mengalir ke Mana? Antara lain Biaya Khitan, Buat Kafe, dan Skincare untuk Cucunya

11 hari lalu

Uang Korupsi Syahrul Yasin Limpo Mengalir ke Mana? Antara lain Biaya Khitan, Buat Kafe, dan Skincare untuk Cucunya

Penggunaan uang korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) terungkap di pengadilan. Mayoritas digunakan untuk kepentingan keluarga. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Vonis 3 Tahun Penjara Windi Purnama, Bagaimana Perannya dalam Pencucian Uang BTS 4G?

45 hari lalu

Vonis 3 Tahun Penjara Windi Purnama, Bagaimana Perannya dalam Pencucian Uang BTS 4G?

PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 500 juta pada Windi Purnama. Apa perannya dalam kasus TPPU BTS 4G?

Baca Selengkapnya

Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

52 hari lalu

Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa PPLN Kuala Lumpur itu masing-masing sebesar Rp 5 juta.

Baca Selengkapnya

Cerita Eks PPLN Kuala Lumpur Masduki Tahu jadi DPO Saat Mengajar di Kampus

58 hari lalu

Cerita Eks PPLN Kuala Lumpur Masduki Tahu jadi DPO Saat Mengajar di Kampus

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan PPLN Kuala Lumpur Masduki sebagai buronan pada Jumat, 8 Maret. Panggilan baru sekali

Baca Selengkapnya

Buron Kasus PPLN Kuala Lumpur Serahkan Diri, Langsung Hadiri Sidang di PN Jakarta Pusat

13 Maret 2024

Buron Kasus PPLN Kuala Lumpur Serahkan Diri, Langsung Hadiri Sidang di PN Jakarta Pusat

Polri masih mendalami di mana tersangka kasus PPLN selama melarikan diri dan apa alasannya menyerahkan diri setelah dinyatakan DPO.

Baca Selengkapnya

Politikus NasDem Ahmad Sahroni Jadi Saksi di PN Jakarta Pusat, Apa Perkaranya?

5 Maret 2024

Politikus NasDem Ahmad Sahroni Jadi Saksi di PN Jakarta Pusat, Apa Perkaranya?

Politikus NasDem Ahmad Sahroni menghadiri pemeriksaan sebagai saksi pelapor di PN Jakarta Pusat. Terkait perkara apa?

Baca Selengkapnya

Hadir sebagai Saksi Sidang di PN Jakarta Pusat, Ahmad Sahroni: Ini Soal Nama Baik Saya

5 Maret 2024

Hadir sebagai Saksi Sidang di PN Jakarta Pusat, Ahmad Sahroni: Ini Soal Nama Baik Saya

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menghadiri pemeriksaan sebagai saksi atas pelaporan terhadap pegiat media sosial Adam Deni Gearaka dengan pasal pencemaran nama baik.

Baca Selengkapnya

Jadi Saksi di PN Jakarta Pusat, Ahmad Sahroni Akui Sudah Maafkan Adam Deni tapi Proses Hukum Tetap Jalan

5 Maret 2024

Jadi Saksi di PN Jakarta Pusat, Ahmad Sahroni Akui Sudah Maafkan Adam Deni tapi Proses Hukum Tetap Jalan

"Saya laporin karena menyebut nama Ahmad Sahroni. Saya sudah maafin, tapi proses hukum harus tetap berjalan," katanya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Tersangka Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Digelar Hari Ini

29 Februari 2024

Sidang Perdana Tersangka Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Digelar Hari Ini

Ghisca Debora Aritonang diduga melakukan penipuan tiket konser Coldplay dengan kerugian mencapai Rp5,1 miliar

Baca Selengkapnya

Korupsi BTS Kominfo, Muhammad Yusrizki Divonis 2 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 61 Miliar

28 Februari 2024

Korupsi BTS Kominfo, Muhammad Yusrizki Divonis 2 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 61 Miliar

Yusrizki terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum KPK.

Baca Selengkapnya