Pernah Ditolak, Kivlan Zen Ajukan Lagi 4 Praperadilan

Jumat, 23 Agustus 2019 12:47 WIB

Mantan Kepala Staf Kostrad Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2019. Ini merupakan pemeriksaan kedua Kivlan pasca-ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen, kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah ditolak pada 30 Juli lalu, mantan Kepala Staf Kostrad berpangkat Mayor Jenderal itu kini mengajukan empat gugatan sekaligus.

Dia mendaftarkan praperadilan untuk penangkapan, penahanan, penyitaan barang bukti, serta penetapan tersangka dalam kasus yang dijeratkan kepadanya. Keempat perkara dipisah berdasarkan pengalaman penolakan sebelumnya.

"Yang sebelumnya ternyata membuat hakim tunggal bingung memilah mana yang perbuatan-perbuatan itu dan saksi yang kami hadirkan juga bingung, mana yang penetapan tersangka, penahanan, dan seterusnya," ujar kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 23 Agustus 2019.

Empat sidang perdana praperadilan Kivlan Zen dimulai hari ini, Jumat, 23 Agustus 2019. Gugatan praperadilan penahanan teregister dengan Nomor: 96/Pid.Pra/2019/PN.JKT.Sel dan diperiksa oleh hakim tunggal Jowo Indiarto. Berikutnya, gugatan praperadilan penyitaan barang bukti teregister dengan Nomor: 97/Pid.Pra/2019/PN.JKT.Sel dan diperiksa oleh hakim tunggal Rathoho.

Untuk gugatan praperadilan penangkapan, teregister dengan Nomor: 98/Pid.Pra/2019/PN.JKT.Sel dan diperiksa oleh hakim tunggal Dedy Hernawan. Sedangkan gugatan praperadilan penetapan tersangka, teregister dengan Nomor: 99/Pid.Pra/2019/PN.JKT.Sel dan diperiksa oleh hakim tunggal Krisnu Groho.

Advertising
Advertising

Menanggapi berkas perkara Kivlan yang sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan dirinya telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Tonin berpendapat bahwa praperadilan terbaru masih bisa berlanjut. Karena, menurut dia, praperadilan diajukan sebelum jaksa menyatakan berkas perkara lengkap. "Nanti kami lihat hakim akan berdiri di mana," kata dia.

Pada praperadilan yang diajukan sebelumnya, hakim tunggal Achmad Guntur menolak seluruh gugatan Kivlan Zen. Menurut Guntur, proses hukum mulai dari penangkapan, penahanan, penetapan tersangka telah sesuai prosedur. “Oleh karena itu permohonan Pemohon patut ditolak untuk seluruhnya,” ucap Guntur pada 30 Juli 2019.

Berita terkait

PN Jaksel Tolak Praperadilan Dadan Tri Yudianto

26 Juni 2023

PN Jaksel Tolak Praperadilan Dadan Tri Yudianto

Majelis Hakim PN Jaksel menyatakan keberatan Dadan Tri Yudianto soal penetapannya sebagai tersangka oleh KPK tidak berdasarkan hukum.

Baca Selengkapnya

Jadi Kuasa Hukum Mardani H Maming, Bambang Widjojanto Klaim Sedang Cuti dari TGUPP

12 Juli 2022

Jadi Kuasa Hukum Mardani H Maming, Bambang Widjojanto Klaim Sedang Cuti dari TGUPP

Bambang Widjojanto menyatakan mengambil cuti dari TGUPP karena menangani kasus besar seperti kasus Mardani H Maming ini.

Baca Selengkapnya

Vonis 4 Bulan untuk Kivlan Zen, Jaksa Belum Putuskan Akan Banding

24 September 2021

Vonis 4 Bulan untuk Kivlan Zen, Jaksa Belum Putuskan Akan Banding

Jaksa belum memutuskan apakah akan banding atau tidak atas putusan hakim kepada Kivlan Zen. Mereka akan melapor secara berjenjang terlebih dulu.

Baca Selengkapnya

Kivlan Zen Divonis 4 Bulan 15 hari dalam Kasus Senjata Api Ilegal

24 September 2021

Kivlan Zen Divonis 4 Bulan 15 hari dalam Kasus Senjata Api Ilegal

Mayjen Kivlan Zen diputus bersalah dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Ia divonis 4 bulan 15 hari penjara.

Baca Selengkapnya

Luncurkan Buku Otobiografi, Kivlan Zen: Fitnah Jadi Langgananku

5 Oktober 2020

Luncurkan Buku Otobiografi, Kivlan Zen: Fitnah Jadi Langgananku

Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen meluncurkan buku otobiografi yang berjudul "Kivlan Zen: Personal Memoranda. Dari Fitnah ke Fitnah".

Baca Selengkapnya

Praperadilan Aktivis Walhi, Kuasa Hukum: Polisi Jangan Main-Main

26 Agustus 2020

Praperadilan Aktivis Walhi, Kuasa Hukum: Polisi Jangan Main-Main

Kuasa hukum Walhi menyatakan tetap pada posisi menggugat Polres Jakarta Selatan atas penggeledahan yang tidak sesuai prosedur KUHAP.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Metro: Gugatan Kivlan Zen, Keluhan Belajar Online

23 Juli 2020

Terpopuler Metro: Gugatan Kivlan Zen, Keluhan Belajar Online

Berita terpopuler Metro pada Rabu, 22 Juli 2020 antara lain tentang gugatan Kivlan Zen dan orang tua di Depok yang mengeluhkan sistem belajar online.

Baca Selengkapnya

MK Tolak Gugatan Kivlan Zen, Hakim: Alasan Tidak Dipahami

22 Juli 2020

MK Tolak Gugatan Kivlan Zen, Hakim: Alasan Tidak Dipahami

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pengujian UU Darurat tentang Senjata Api yang diajukan Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen.

Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan Ruslan Buton Digelar Pekan Depan

1 Juli 2020

Sidang Praperadilan Ruslan Buton Digelar Pekan Depan

Sidang gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka dan penangkapan Ruslan Buton akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ruslan Buton Bakal Pidanakan Pelapor Video Kliennya

17 Juni 2020

Pengacara Ruslan Buton Bakal Pidanakan Pelapor Video Kliennya

Pengacara Tonin Tachta Singarimbun selaku kuasa hukum Ruslan Buton menyatakan akan mempidanakan Aulia Fahmi selaku pelapor video kliennya.

Baca Selengkapnya