Tilang Elektronik Jaring 700 Pelanggaran Mengemudi Sambil Telepon

Sabtu, 24 Agustus 2019 15:29 WIB

Kendaraan bermotor melintas di Jalan Sudirman, Jakarta, Senin, 1 Juli 2019.Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan penilangan dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai 1 Juli 2019 dengan kamera baru dan fitur tambahan. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menjerat sebanyak 11.290 pelanggar lalu lintas dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement atau tilang elektronik E-TLE sepanjang 1 Juli-21 Agustus 2019. “Penilangan terekam dari tiga jenis kamera pemantau,” kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya I Made Agus pada Jumat, 23 Agustus 2019.

Made merinci, sebanyak 8.150 pengendara kedapatan tak mengenakan sabuk pengaman, 2.436 orang diketahui menggunakan mobil pribadi dengan plat nomor melanggar area ganjil genap, serta 704 lainnya bisa diketahui menggunakan ponsel saat mengemudi.

Dari jumlah itu, kata Made, sebanyak 11.013 pelanggar telah melakukan konfirmasi. Dari mereka yang sudah memberikan konfirmasi itu, sebanyak 8.356 telah diputus oleh pengadilan dan 4.585 di antaranya telah membayar denda.

Ditlantas Polda Metro Jaya telah menerapkan tilang elektronik terhitung sejak 1 November 2018. Teknologi tilang digital itu dapat mendeteksi beragam hal yang dilakukan pengendara di dalam mobil, yakni tidak memakai sabuk pengaman, menggunakan telpon genggam saat mengemudi, nomor plat ganjil-genap hingga batas kecepatan kendaraan yang sedang melaju.

Per 1 Juli 2019, Polda menambah hingga memiliki 12 kamera E-TLE yang terpasang di 10 titik. Mereka tersebar di Jembatan Penyeberangan Orang MRT Senayan, JPO MRT Semanggi, JPO Kemenpar, JPO MRT Kemenpan RB, Fly Over Sudirman, Simpang Bundaran Patung Kuda, Fly Over Thamrin, Simpang Sarinah, Simpang Sarinah Starbucks, dan JPO Plaza Gajah Mada.

Advertising
Advertising

Pelaksanaan sistem tilang elektronik ini juga sempat menuai gugatan praperadilan. Seorang warga Denny Andrian Kusdayat menggugat Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Gatot Eddy Purnomo karena tidak terima ditilang. Namun pengadilan menolak gugatan itu.

Berita terkait

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

6 jam lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

2 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

2 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

3 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

3 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

3 hari lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

3 hari lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya