Tangis Kerabat 29 Karyawan Sarinah di Sidang Kerusuhan 22 Mei

Editor

Dwi Arjanto

Rabu, 28 Agustus 2019 06:55 WIB

Pegawai yang bekerja di gedung Sarinah, Jakarta Pusat, berpelukan dengan keluarga mereka seusai menjalani sidang dakwaan atas keterlibatan dalam kerusuhan 22 Mei di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 13 Agustus 2019. Tempo/Imam Hamdi

TEMPO.CO, Jakarta -Puluhan orang tampak duduk di luar ruang sidang Oemar Seno Adji 2 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat sidang lanjutan kasus kerusuhan 22 Mei 2019.

Mereka sedang menunggu sidang pemeriksaan saksi para karyawan Sarinah yang terseret kasus kerusuhan 22 Mei.

Seorang wanita, Dewi Puspita, berada di tengah kerumunan orang itu. Dia berujar tak diperbolehkan masuk ruang sidang karena kapasitas kursi yang terbatas. Alhasil, dirinya bersama kerabat terdakwa kerusuhan 22 Mei yang lain tak bisa memantau jalannya sidang pemeriksaan saksi hari ini.

"Tadi sempet di luar enggak boleh masuk karena kapasitas duduknya enggak muat," kata Dewi, 34 tahun, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 27 Agustus 2019.

Sidang kemarin dimulai sekitar pukul 16.00 WIB. Sebanyak tiga polisi dan lima karyawan Sarinah dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi. Keluarga dan kerabat dari 29 terdakwa itu langsung memenuhi ruang sidang sekitar pukul 18.44 WIB.

Advertising
Advertising

Terdakwa dan keluarga akhirnya bisa bertemu usai hakim mengetuk palu sebagai tanda sidang selesai. Mereka berpelukan. Tak sedikit yang mengeluarkan air mata. Suara riuh orang-orang yang saling berbincang terdengar dengan jelas.

Dewi langsung menghampiri sang suami, Hermawan, di dalam ruang sidang. Hermawan bekerja sebagai cleaning service di Sarinah yang mendapat shift malam sewaktu aksi di depan kantor Bawaslu pada 22 Mei 2019. Hermawan kini berstatus terdakwa yang disebut ikut memberi bantuan kepada massa aksi.

"Udah enggak di rumah tiga bulan. Rindu banget," ujar Dewi. "Yang cari nafkah suami saya doang," lanjut wanita beranak tiga ini.

Dari pantauan Tempo, para terdakwa mayoritas melakukan panggilan telepon video alias videocall. Salah satu terdakwa, Syahril Mauladi, mengangkat telepon genggamnya seperti ingin berswafoto. Dari layar telepon itu terlihat anak kecil, Syahril pun menyapanya dengan penuh senyum. Sebelum menelepon, tangis Syahril mengucur deras ketika berbicara dengan keluarganya.

"Iya rindu, udah lama, tiga bulan, enggak liat dan ngobrol," ucap dia.

Sebelumnya, sebanyak 29 karyawan Sarinah terseret kasus 22 Mei. Jaksa mendakwa mereka memberikan bantuan kepada para pendemo saat kerusuhan pecah di depan Bawaslu.

Dari 29 terdakwa di sidang kerusuhan 22 Mei, 26 di antaranya bekerja sebagai security, dua orang teknisi, dan satu cleaning service. Mereka dijerat Pasal 212 juncto Pasal 214 juncto Pasal 56 KUHP dan Pasal 216 ayat 1 atau Pasal 218 KUHP.

Berita terkait

Uang Korupsi Syahrul Yasin Limpo Mengalir ke Mana? Antara lain Biaya Khitan, Buat Kafe, dan Skincare untuk Cucunya

3 hari lalu

Uang Korupsi Syahrul Yasin Limpo Mengalir ke Mana? Antara lain Biaya Khitan, Buat Kafe, dan Skincare untuk Cucunya

Penggunaan uang korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) terungkap di pengadilan. Mayoritas digunakan untuk kepentingan keluarga. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Vonis 3 Tahun Penjara Windi Purnama, Bagaimana Perannya dalam Pencucian Uang BTS 4G?

37 hari lalu

Vonis 3 Tahun Penjara Windi Purnama, Bagaimana Perannya dalam Pencucian Uang BTS 4G?

PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 500 juta pada Windi Purnama. Apa perannya dalam kasus TPPU BTS 4G?

Baca Selengkapnya

Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

44 hari lalu

Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa PPLN Kuala Lumpur itu masing-masing sebesar Rp 5 juta.

Baca Selengkapnya

Cerita Eks PPLN Kuala Lumpur Masduki Tahu jadi DPO Saat Mengajar di Kampus

50 hari lalu

Cerita Eks PPLN Kuala Lumpur Masduki Tahu jadi DPO Saat Mengajar di Kampus

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan PPLN Kuala Lumpur Masduki sebagai buronan pada Jumat, 8 Maret. Panggilan baru sekali

Baca Selengkapnya

Buron Kasus PPLN Kuala Lumpur Serahkan Diri, Langsung Hadiri Sidang di PN Jakarta Pusat

52 hari lalu

Buron Kasus PPLN Kuala Lumpur Serahkan Diri, Langsung Hadiri Sidang di PN Jakarta Pusat

Polri masih mendalami di mana tersangka kasus PPLN selama melarikan diri dan apa alasannya menyerahkan diri setelah dinyatakan DPO.

Baca Selengkapnya

Politikus NasDem Ahmad Sahroni Jadi Saksi di PN Jakarta Pusat, Apa Perkaranya?

5 Maret 2024

Politikus NasDem Ahmad Sahroni Jadi Saksi di PN Jakarta Pusat, Apa Perkaranya?

Politikus NasDem Ahmad Sahroni menghadiri pemeriksaan sebagai saksi pelapor di PN Jakarta Pusat. Terkait perkara apa?

Baca Selengkapnya

Hadir sebagai Saksi Sidang di PN Jakarta Pusat, Ahmad Sahroni: Ini Soal Nama Baik Saya

5 Maret 2024

Hadir sebagai Saksi Sidang di PN Jakarta Pusat, Ahmad Sahroni: Ini Soal Nama Baik Saya

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menghadiri pemeriksaan sebagai saksi atas pelaporan terhadap pegiat media sosial Adam Deni Gearaka dengan pasal pencemaran nama baik.

Baca Selengkapnya

Jadi Saksi di PN Jakarta Pusat, Ahmad Sahroni Akui Sudah Maafkan Adam Deni tapi Proses Hukum Tetap Jalan

5 Maret 2024

Jadi Saksi di PN Jakarta Pusat, Ahmad Sahroni Akui Sudah Maafkan Adam Deni tapi Proses Hukum Tetap Jalan

"Saya laporin karena menyebut nama Ahmad Sahroni. Saya sudah maafin, tapi proses hukum harus tetap berjalan," katanya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Tersangka Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Digelar Hari Ini

29 Februari 2024

Sidang Perdana Tersangka Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Digelar Hari Ini

Ghisca Debora Aritonang diduga melakukan penipuan tiket konser Coldplay dengan kerugian mencapai Rp5,1 miliar

Baca Selengkapnya

Korupsi BTS Kominfo, Muhammad Yusrizki Divonis 2 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 61 Miliar

28 Februari 2024

Korupsi BTS Kominfo, Muhammad Yusrizki Divonis 2 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 61 Miliar

Yusrizki terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum KPK.

Baca Selengkapnya