Presdir Sushi Tei Menolak Diberhentikan, Sebab Blokir Rekening

Senin, 9 September 2019 18:42 WIB

Sushi Tei.com

TEMPO.CO, Jakarta - Kusnadi Rahardja menolak pemberhentian dirinya sebagai Presiden Direktur PT Sushi Tei Indonesia (STI). Lewat pengacaranya, Kusnadi menyatakan pemberhentian itu cacat prosedur sehingga dia merasa masih berhak beraktivitas, termasuk memblokir rekening STI.

Pemblokiran itu belakangan menyebabkannya digugat perusahaannya itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Persidangan perdananya digelar hari ini, Senin 9 September 2019.

Menurut Yefhika, pengacara Kusnadi, tidak semua pemilik saham setuju Kusnadi dicopot dari jabatannya per 2 Juli lalu. Sedangkan menurut peraturan yang berlaku, pencopotan Presiden Direktur harus disetujui penuh seluruh pemilik saham.

"Jadi Pak Kusnadi masih dalam kapasitasnya melakukan pemblokiran rekening Sushi Tei, mengingat pemberhentian sementara terhadap dirinya sebagai Presdir tidak sah," kata Yefhika, Senin 9 September 2019.

Lewat Yefhika pula, Kusnadi mengklaim restoran Sushi Tei mendapatkan banyak keuntungan selama dipimpinnya. "Profit terus. Ini akan kami buktikan di persidangan," kata Yefhika.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, versi kuasa hukum PT STI James Purba, kasus ini berawal dari pemberhentian Kusnadi sebagai Presiden Direktur pada 2 Juli 2019 oleh Dewan Direksi. Status pemberhentian itu ditegaskan kembali dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 22 Juli 2019 yang dihadiri 100 persen pemegang saham.

Usai pemberhentian yang James klaim sudah sesuai prosedur, Kusnadi masih melakukan berbagai kegiatan dengan mengatasnamakan PT STI. Beberapa kegiatan tersebut antara lain memakai kop surat PT STI dalam pengajuan pemblokiran rekening PT STI di beberapa bank. "Tindakan itu pelanggaran terhadap UU Perseroan," kata James.

Akibat pemblokiran rekening itu, PT STI tak dapat melakukan kegiatan operasionalnya karena seluruh dana untuk membayar gaji karyawan, pembayaran pajak, dan mitra usaha tertahan di rekening. James menjelaskan perusahaan akhirnya mengajukan dana talangan dalam bentuk pinjaman ke bank yang jumlahnya sampai USD 1,3 juta atau setara Rp 18 miliar.

Selain jadi memiliki beban utang, perusahaan juga harus menanggung beban bunga pinjaman dan biaya lainnya. "Belum lagi kerugian imateril dari dampak yang ditimbulkan oleh perbuatan tergugat, sehingga reputasi dari perusahaan menjadi rusak," kata James tentang situasi yang dialami Sushi Tei.

Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

16 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

25 hari lalu

PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun meminta KPU untuk menunda penetapan hasil Pilpres 2024 sembari menunggu hasil gugatan PTUN, KPU menolak

Baca Selengkapnya

Besok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah

27 hari lalu

Besok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah

Empat hakim MK menolak perubahan aturan batas usai capres-cawapres. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

43 hari lalu

Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

Korban ledakan Depo Pertamina Plumpang dan keluarganya hingga saat ini masih menuntut keadilan.

Baca Selengkapnya

Soal Tuntutan Pilpres 2024 Diulang Tanpa Dirinya, Apa Tanggapan Gibran?

53 hari lalu

Soal Tuntutan Pilpres 2024 Diulang Tanpa Dirinya, Apa Tanggapan Gibran?

Gibran mempersilakan bagi yang ingin memproses masalah Pemilu sesuai jalurnya.

Baca Selengkapnya

Tim Pembela Prabowo-Gibran Kritik Gugatan Anies dan Ganjar ke MK: Itu Permohonan Cengeng

54 hari lalu

Tim Pembela Prabowo-Gibran Kritik Gugatan Anies dan Ganjar ke MK: Itu Permohonan Cengeng

Tim Pembela Prabowo-Gibran menilai gugatan dari kedua rivalnya tidak istimewa.

Baca Selengkapnya

Amankan Gugatan Sengketa Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Polisi Terjunkan 325 Personel

58 hari lalu

Amankan Gugatan Sengketa Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Polisi Terjunkan 325 Personel

Kepolisian juga memberlakukan rekayasa lalu lintas di sekitar gedung MK, namun bersifat situasional untuk antisipasi gugatan sengketa pemilu.

Baca Selengkapnya

Ganjar Tegaskan Gugat Hasil Pemilu ke MK, Tinggal Menunggu Timing yang Tepat

59 hari lalu

Ganjar Tegaskan Gugat Hasil Pemilu ke MK, Tinggal Menunggu Timing yang Tepat

Ganjar berujar menyiapkan banyak hal dengan baik, salah satunya tim hukum.

Baca Selengkapnya

Mantan Pegawai yang Ungkap Masalah Standar Produksi Boeing Ditemukan Tewas

12 Maret 2024

Mantan Pegawai yang Ungkap Masalah Standar Produksi Boeing Ditemukan Tewas

John Barnett, mantan pegawai Boeing yang menjadi buka suara soal dugaan adanya masalah pada sistem keselamatan di Beoing, ditemukan tewas

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Akan Berikan Jawaban atas Gugatan Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said di PN Jaksel Hari Ini

7 Maret 2024

Kejaksaan Agung Akan Berikan Jawaban atas Gugatan Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said di PN Jaksel Hari Ini

Sidang lanjutan praperadilan Budi Said dijadwalkan akan berlangsung pada Kamis hari ini, 7 Maret 2024 pukul 11.00.

Baca Selengkapnya