TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Presiden Direktur PT Sushi Tei Indonesia (STI) Kusnadi Rahardja digugat karena dianggap telah merugikan perusahaan. Kusnadi disebutkan telah memblokir rekening perusahaan di sejumlah bank setelah dia diberhentikan oleh direksi.
Gugatan dilayangkan pihak perusahaan, STI, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Persidangan untuk gugatan itu digelar perdana Senin 9 September 2019.
"Sidang pertama ini masih pemeriksaan dokumen yang mendukung kelengkapan surat kuasa, seperti anggaran dasar dan dokumen dan kelengkapan para kuasa hukum secara sumpah," ujar pengacara PT STI James Purba usai persidangan.
James menerangkan, gugatan berawal dari pemberhentian Kusnadi sebagai Presiden Direktur PT STI pada 2 Juli 2019 oleh Dewan Direksi. Status pemberhentian itu ditegaskan kembali dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 22 Juli 2019 yang memberhentikan Kusnadi sebagai Presiden secara permanen.
Usai diberhentikan, James menambahkan, Kusnadi ternyata masih melakukan berbagai kegiatan dengan mengatasnamakan PT STI. Beberapa kegiatan tersebut antara lain memakai kop surat PT STI dalam pengajuan pemblokiran rekening PT STI di beberapa bank. "Tindakan itu pelanggaran terhadap UU Perseroan," kata James.
Akibat pemblokiran rekening itu, PT STI tak dapat melakukan kegiatan operasionalnya karena seluruh dana untuk membayar gaji karyawan, pembayaran pajak, dan, mitra usaha tertahan di rekening. James menjelaskan perusahaan akhirnya mengajukan dana talangan dalam bentuk pinjaman ke bank yang jumlahnya sampai USD 1,3 juta atau senilai sekitar Rp 18 miliar.
Selain jadi memiliki beban utang, perusahaan juga harus menanggung beban bunga pinjaman dan biaya lainnya. "Belum lagi kerugian imateril dari dampak yang ditimbulkan oleh perbuatan tergugat, sehingga reputasi dari perusahaan menjadi rusak," kata James menerangkan alasan gugatan dilakukan PT Sushi Tei Indonesia.