PDIP Ungkap Keanehan Lain Proyek Jakarta International Stadium

Reporter

Imam Hamdi

Editor

Febriyan

Rabu, 11 September 2019 17:08 WIB

Sejumlah anak bermain di tiang pancang proyek pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) atau Stadion BMW di kawasan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa, 3 September 2019. ANTARA/Aprillio Akbar

TEMPO.CO, Jakarta - Polemik soal proyek Jakarta International Stadium atau JIS terus berlangsung. Kali ini, Fraksi PDI Perjuangan di DPRD DKI Jakarta angkat suara.

Anggota DPRD DKI dari PDI Perjuangan, Gembong Warsono, mengungkapkan kejanggalan dalam pembangunan Jakarta International Stadium. Sejak awal dia menyatakan pihaknya tak sepakat jika pembangunan JIS diserahkan kepada Badan Usaha Milik Daerah PT Jakarta Propertindo atau Jakpro.

"Pasti ada yang janggal. kejanggalan di mana? ini persoalan kami akhirnya kembali pada pembahasan awal waktu anggaran," kata Gembong di DPRD DKI, Rabu, 11 September 2019.

Menurut dia, dengan ditangani oleh Jakpro, DPRD tak memiliki kewenangan langsung untuk mengawasi proyek terebut. Alasannya, JIS dianggap sebagai aset yang dipisahkan.

"Karena itu aset yang dipisahkan. Beda kalau itu ditugaskan ke SKPD. Sehingga pengawasan kami bisa lebih fokus," ujarnya. "Makanya waktu itu kami agak kenceng. kami serahkan kepada SKPD."

Advertising
Advertising

Selain soal itu, Gembong menyatakan sempat mencium bau tak sedap dari proyek JIS tersebut. Sebelum pemenang tender diumumkan, menurut dia, PT Wijaya Karya Bangunan Gedung telah mengerjakan pembangunan.

"Nah setelah kami telusuri, kayaknya mereka sudah kerja duluan. Artinya sudah yakin bahwa dia pemenangnya."

Polemik pembangunan Jakarta International Stadium bermula ketika Konsorium yang terdiri dari PT Adhi Karya, PT Hutama Karya, PT Nindya Karya dan PT Indah Karya memprotes keputusan Jakpro soal pemenang lelang. Jakpro menetapkan konsorsium yang terdiri dari PT Wijaya Karya Bangunan Gedung, PT Jaya Konstruksi dan PT Pembangunan Perumahan (PP) sebagai pemenang lelang.

Protes Adhi Karya cs diajukan lantaran mereka mengajukan penawaran lebih rendah, yaitu sebesar Rp 3,78 triliun sementara Wika Gedung cs mengajukan penawaran sebesar Rp 4,08.

Jakpro sendiri menyatakan bahwa pemenang tender tak ditentukan oleh penawaran harga. Mereka menyatakan Adhi Karya kalah dalam penilaian teknis. Selain itu, Adhi Karya juga mendapatkan penilaian lebih kecil dalam hal harga karena Jakpro mencurigai mereka menurunkan kualitas bangunan.

Menurut Gembong, kejanggalan dalam proses lelang terlihat dari adanya selisih harga yang begitu jauh hingga Rp 300 miliar. Meski selisih harga ini telah dijelaskan karena adanya perhitungan teknis, tapi kata Gembong, "Teknis masa sampai ratusan miliar? Rasanya juga nggak masuk akal."

Berita terkait

Pengangkatan Girder Pertama Proyek Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B

1 hari lalu

Pengangkatan Girder Pertama Proyek Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B

Light Rail Transit (LRT) Jakarta Fase 1B sebagai salah satu solusi untuk mengatasi masalah transportasi yang kronis di ibu kota.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Bersama Jakpro Siap kembangkan KEK Otomotif Pulomas

4 hari lalu

Bamsoet Bersama Jakpro Siap kembangkan KEK Otomotif Pulomas

Ikatan Motor Indonesia (IMI) bersama JakPro tengah mempersiapkan pemanfaatan kawasan Pulomas, Jakarta untuk dikembangkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) otomotif.

Baca Selengkapnya

Warga Kampung Bayam Dipenjara, Furqon: Psikis Saya Terganggu

15 hari lalu

Warga Kampung Bayam Dipenjara, Furqon: Psikis Saya Terganggu

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon, menyatakan terganggu secara mental setelah ditangkap Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara.

Baca Selengkapnya

Ketua Kampung Bayam Dipenjara, Kuasa Hukum: Furqon Bukan Sekadar Ingin Bebas

15 hari lalu

Ketua Kampung Bayam Dipenjara, Kuasa Hukum: Furqon Bukan Sekadar Ingin Bebas

Muhammad Furqon, warga Kampung Bayam, Tanjung Priok, Jakarta Utara, berharap dirinya bisa dibebaskan dari tahanan.

Baca Selengkapnya

Kapolres Jakut Bantah Minta Eks Warga Kampung Bayam Keluar dari KSB Jika Ingin Furqon Bebas

15 hari lalu

Kapolres Jakut Bantah Minta Eks Warga Kampung Bayam Keluar dari KSB Jika Ingin Furqon Bebas

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon, ditahan di Polres Jakarta Utara seusai dilaporkan oleh PT Jakpro

Baca Selengkapnya

Penerobosan Kampung Susun Bayam, Polisi Sebut Satu Warga yang Ditahan sesuai Laporan Jakpro

16 hari lalu

Penerobosan Kampung Susun Bayam, Polisi Sebut Satu Warga yang Ditahan sesuai Laporan Jakpro

Tak ada eks warga Kampung Bayam lain, kecuali Furqon, yang menjadi tersangka dalam kasus penerobosan Kampung Susun Bayam (KSB).

Baca Selengkapnya

Penangguhan Penahanan Ditolak, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Minta Kuasa Hukum Diganti yang Lebih Berani

16 hari lalu

Penangguhan Penahanan Ditolak, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Minta Kuasa Hukum Diganti yang Lebih Berani

Akibat penolakan penangguhan itu, warga eks Kampung Bayam tersebut tidak bisa merayakan Idul Fitri 1445 Hijriah bersama keluarganya di rumah.

Baca Selengkapnya

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Terpaksa Rayakan Idul Fitri di Tahanan Polres, Ini Kata Sang Istri

17 hari lalu

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Terpaksa Rayakan Idul Fitri di Tahanan Polres, Ini Kata Sang Istri

Usai Salat Id, sejumlah penghuni Kampung Susun Bayam bersama Munjiah menjenguk Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam itu di tahanan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan Ketua Kampung Bayam Furqon Sebagai Tersangka

19 hari lalu

Polisi Tetapkan Ketua Kampung Bayam Furqon Sebagai Tersangka

Jakpro melaporkan Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Furqon dengan tuduhan pencurian, perusakan, dan penempatan rumah susun tanpa izin.

Baca Selengkapnya

Istri Ketua Kampung Bayam Cerita Suaminya Ditangkap Polisi, Seperti Penculikan

23 hari lalu

Istri Ketua Kampung Bayam Cerita Suaminya Ditangkap Polisi, Seperti Penculikan

Ketua Kampung Bayam, Furqon ditangkap. Warga menyebut penangkapan yang dilakukan Polres Jakarta Utara itu sebagai penculikan.

Baca Selengkapnya