Dilaporkan ke Polisi, Ini Kata Manajemen Kantor Berita Antara
Reporter
M Yusuf Manurung
Editor
Zacharias Wuragil
Kamis, 12 September 2019 12:36 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Perusahaan Umum Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara, Iswahyuni, mengaku heran atas laporan ke polisi ihwal union busting atau pemberangusan serikat pekerja. Menurut dia, manajemen Kantor Berita Antara selama ini tidak pernah menghalangi kegiatan serikat pekerjanya.
Iswahyuni mengaku kalau selama ini perusahaan telah memfasilitasi kegiatan serikat pekerja. Bahkan kepada dua serikat pekerja. "Di mana organisasi yang dipimpin oleh saudara Gofur adalah salah satu dari serikat pekerja tersebut," ujarnya dalam keterangan tertulis kepada Tempo, Kamis 12 September 2019.
Dia menyatakan itu menanggapi pelaporan ke Polda Metro Jaya yang dilakukan Ketua Umum Serikat Pekerja Antara, Abdul Gofur, Rabu 11 September 2019. Upaya pemberangusan disebut dilakukan lewat pemutusan hubungan kerja terhadap sejumlah pegawai kontrak dan mutasi terhadap beberapa karyawan.
Sebelum itu terjadi, Gofur mengungkap adanya unjuk rasa oleh serikat pekerja pada 4 dan 13 Desember 2018. Serikat menuntut penandatanganan perjanjian kerja bersama (PKB), kenaikan gaji sebesar Rp 600 ribu, pengangkatan karyawan bagi yang dikontrak dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) di atas 7 sampai 10 tahun.
Iswahyuni menjawab perihal mutasi wajar dilakukan karena LKBN Antara memiliki lebih dari 30 kantor atau biro di seluruh Indonesia. Dalam 4 tahun terakhir ini, ujar dia, perusahaan telah melakukan mutasi terhadap sejumlah karyawan dan wartawan ke luar Jakarta maupun antar provinsi di seluruh Indonesia. "Mutasi ini juga disesuaikan dengan kebutuhan Biro," katanya.
Persoalan mutasi ini, menurut Iswahyuni, juga sebelumnya telah dimintakan ke Dinas Tenaga Kerja DKI untuk melakukan mediasi antara Perusahaan dan Serikat Pekerja. "Dalam forum mediasi yang telah berlangsung dua kali, perusahaan telah memberi kuasa kepada Kantor Hukum Hukum Muzayin & Parners," ujar Iswahyuni.
Iswahyuni lebih jauh mengatakan bahwa manajemen Kantor Berita Antara akan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku terkait pelaporan yang telah dilakukan serikat pekerja ke Polda Metro Jaya. Menurut dia, perusahaan akan bersikap kooperatif kepada kepolisian dalam tingkat penyelidikan maupun penyidikan kasus ini.