Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Serikat Pekerja Kantor Berita Antara Adukan Manajemen ke Polisi

image-gnews
Logo kantor berita Antara.
Logo kantor berita Antara.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Manajemen Perusahaan Umum Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh serikat pekerjanya. Manajemen Kantor Berita Antara dituduh menghalangi aktivitas serikat pekerjanya melalui pemutusan hubungan kerja (PHK) dan mutasi.

Laporan itu menyertakan nama satu terlapor yakni General Manager Sumber Daya Manusia dan Umum LKBN Antara, Inderahadi Kartakusumah. "Kami datang ke Desk Ketenagakerjaan Polda Metro Jaya untuk dugaan union busting atau pemberangusan," ujar Ketua Umum Serikat Pekerja Antara, Abdul Gofur, usai membuat laporan pengaduan itu, Rabu 11 September 2019.

Menurut Abdul Gofur, upaya pemberangusan itu terlihat pasca Serikat Pekerja Antara menggelar unjuk rasa pada 4 dan 13 Desember 2018. Mereka menuntut penandatanganan perjanjian kerja bersama (PKB), kenaikan gaji sebesar Rp 600 ribu, pengangkatan karyawan bagi yang dikontrak dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) di atas 7 sampai 10 tahun.

"Namun bukan dipenuhi oleh manajemen, malah pada akhir Desember 2018, ada PHK terhadap satu orang video jurnalis. Selanjutnya pada Januari 2019 ada 20 orang yang di PHK," ujar Abdul Gofur.

Selanjutnya pada Juni 2019, manajemen disebut mengeluarkan keputusan mutasi terhadap enam karyawan ke sejumlah daerah, seperti ke Papua, Kalimantan Tengah dan Sulawesi Selatan. Menurut Abdul Gofur, mutasi dilakukan tanpa melalui tahapan yang diatur oleh PKB dan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. "Mutasi itu juga dibarengi dengan demosi," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tidak terima dengan kebijakan itu, sebanyak 14 orang eks tenaga kontrak PKWT yang mengalami PHK dan 5 orang yang dimutasi melaporkan manajemen Antara ke Polda Metro Jaya. Sedangkan sisanya disebut pasrah atas kebijakan dari manajemen media milik pemerintah tersebut.

"Ada upaya bagi orang-orang yang aktif atau kritis terhadap perusahaan itu diberikan sanksi atau mutasi. Maka itu kami lapor ke sini," ujar Abdul Gofur.

Dalam laporan polisi bernomor LP/5768/IX/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus itu, manajemen LKBN Antara seperti Inderahadi Kartakusumah, Nina Kurnia Dewi, Tiara Purnama Ratri dan Agus Prasetyo disangkakan melanggar Pasal 28 juncto Pasal 43 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Serikat Pekerja Ojol Desak Pemerintah Keluarkan Aturan Perlindungan Pekerja Platform

1 jam lalu

Ribuan pengemudi ojek online (Ojol) se-Jabodetabek yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional (KON) melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 29 Agustus 2024. Dalam aksinya KON meminta kepada pemerintah untuk melegalkan Ojol. KON juga menuntut agar peraturan menteri  kominfo no 1 tahun 2012 tentang layanan tarif pos komersial  agar segera diatur lebih rinci. Yang berkaitan dengan pengantaran peket barang dan paket makanan, yang belum ada aturan main yang jelas. TEMPO/Subekti.
Serikat Pekerja Ojol Desak Pemerintah Keluarkan Aturan Perlindungan Pekerja Platform

Serikat pekerja Ojol desak Kementerian Ketenagakerjaan mengesahkan Rancangan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pekerja Platform.


Dirjen HAM: Perusahaan Pers yang Tolak Serikat Pekerja Justru Melanggar Hukum

12 jam lalu

Suasana diskusi dan peluncuran Serikat Pekerja CNN Indonesia (SPCI) dengan tajuk Serikat Pekerja di Era Disrupsi Media di Jakarta Selatan pada Sabtu, 31 Agustus 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Dirjen HAM: Perusahaan Pers yang Tolak Serikat Pekerja Justru Melanggar Hukum

Dirjen HAM Dhahana Putra mengatakan, kalau ada perusahaan yang tidak dukung serikat pekerja justru melanggar hukum.


Anindya Bakrie Disebut Tak Tahu Menahu Mengenai Rancangan Munaslub

1 hari lalu

Ketua MPR Gambang Soesatyo (kedua kiri) bersama Keya Umum KADIN Indonesia Anindya Bakrie (ketiga kiri) saat Sarasehan KADIN Indonesia bersama Menkumham di Jakarta, Ahad 15 September 2024. DokMPR
Anindya Bakrie Disebut Tak Tahu Menahu Mengenai Rancangan Munaslub

Anindya Bakrie dinyatakan terpilih sebagai Ketua Umum Kadin dalam Munaslub pada Sabtu, 14 September 2024.


Kubu Anindya Bakrie Nilai Arsjad Rasjid Kurang Perhatikan Kadin Daerah selama Menjabat Ketua Umum

1 hari lalu

Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid saat konferensi pers terkait Munaslub di Jakarta, Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, Ahad, 15 September 2024. Keterangan pers tersebut menolak dan menyatakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia pada Sabtu 14 September tidak sah. TEMPO/Ilham Balindra
Kubu Anindya Bakrie Nilai Arsjad Rasjid Kurang Perhatikan Kadin Daerah selama Menjabat Ketua Umum

Arsjad Rasjid dinilai kurang memperhatikan nasib Kadin Daerah selama menjabat sebagai Ketua Umum periode 2021-2026.


SPCI Adukan CNN Indonesia ke Sudinaker Jakarta Selatan soal Dugaan Pemotongan Upah dan PHK Sepihak

1 hari lalu

Suasana diskusi dan peluncuran Serikat Pekerja CNN Indonesia (SPCI) dengan tajuk Serikat Pekerja di Era Disrupsi Media di Jakarta Selatan pada Sabtu, 31 Agustus 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
SPCI Adukan CNN Indonesia ke Sudinaker Jakarta Selatan soal Dugaan Pemotongan Upah dan PHK Sepihak

Konflik antara manajemen CNN Indonesia dan Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) masih berlanjut


Ridwan Kamil-Suswono Janjikan Pinjaman Tanpa Bunga untuk Warga yang Terdampak PHK

2 hari lalu

Bakal calon Gubernur Jakarta Ridwan Kamil (kanan) dan tokoh betawi Nachrowi Ramli di Condet, Jakarta, Rabu, 18 September 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah
Ridwan Kamil-Suswono Janjikan Pinjaman Tanpa Bunga untuk Warga yang Terdampak PHK

Ridwan Kamil-Suswono (Rido) berjanji akan kurangi masalah pengangguran dengan program pinjaman terutama bagi mereka yang terdampak PHK


PHK Massal Hantui Sejumlah Pabrik Ponsel, dari Samsung hingga Apple

2 hari lalu

Samsung Galaxy Note 10 dan iPhone 11 Pro (Samsung dan Apple)
PHK Massal Hantui Sejumlah Pabrik Ponsel, dari Samsung hingga Apple

Industri ponsel sedang menghadapi masa-masa sulit. Samsung dan Apple berencana melakukan PHK massal.


Asosiasi Produsen Serat dan Benang Dukung Anindya Bakrie jadi Ketua Kadin

5 hari lalu

Anindya Bakrie terpilih sebagai Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin 2024. Tempo/Oyuk Ivani Siagian
Asosiasi Produsen Serat dan Benang Dukung Anindya Bakrie jadi Ketua Kadin

Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) mendukung Anindya Novyan Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia. Apa alasannya?


PwC Pecat 1.800 Karyawan, PHK Besar Pertama Sejak 2009

7 hari lalu

Ilustrasi PHK. Shutterstock
PwC Pecat 1.800 Karyawan, PHK Besar Pertama Sejak 2009

PHK massal terjadi di PwC. Lembaga akuntansi internasional ini memecat 1.800 orang karyawannya di Amerika Serikat.


Aturan Pengamanan Produk Tembakau Dinilai Bisa Picu PHK Massal

9 hari lalu

Petani menjemur irisan daun tembakau di Desa Sukasari, Sumedang, Jawa Barat, 4 September 2024. Tembakau ini dikirim ke industri pengolahan tembakau shag dan pabrik rokok kretek kecil. TEMPO/Prima mulia
Aturan Pengamanan Produk Tembakau Dinilai Bisa Picu PHK Massal

Ketua Umum FSP RTMM - SPSI mengatakan aturan pengamanan produk tembakau dan rokok elektrik mengancam 6 juta pekerja di sektor industri hasil tembakau.