TEMPO.CO, Jakarta - Manajemen Perusahaan Umum Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh serikat pekerjanya. Manajemen Kantor Berita Antara dituduh menghalangi aktivitas serikat pekerjanya melalui pemutusan hubungan kerja (PHK) dan mutasi.
Laporan itu menyertakan nama satu terlapor yakni General Manager Sumber Daya Manusia dan Umum LKBN Antara, Inderahadi Kartakusumah. "Kami datang ke Desk Ketenagakerjaan Polda Metro Jaya untuk dugaan union busting atau pemberangusan," ujar Ketua Umum Serikat Pekerja Antara, Abdul Gofur, usai membuat laporan pengaduan itu, Rabu 11 September 2019.
Menurut Abdul Gofur, upaya pemberangusan itu terlihat pasca Serikat Pekerja Antara menggelar unjuk rasa pada 4 dan 13 Desember 2018. Mereka menuntut penandatanganan perjanjian kerja bersama (PKB), kenaikan gaji sebesar Rp 600 ribu, pengangkatan karyawan bagi yang dikontrak dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) di atas 7 sampai 10 tahun.
"Namun bukan dipenuhi oleh manajemen, malah pada akhir Desember 2018, ada PHK terhadap satu orang video jurnalis. Selanjutnya pada Januari 2019 ada 20 orang yang di PHK," ujar Abdul Gofur.
Selanjutnya pada Juni 2019, manajemen disebut mengeluarkan keputusan mutasi terhadap enam karyawan ke sejumlah daerah, seperti ke Papua, Kalimantan Tengah dan Sulawesi Selatan. Menurut Abdul Gofur, mutasi dilakukan tanpa melalui tahapan yang diatur oleh PKB dan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. "Mutasi itu juga dibarengi dengan demosi," kata dia.
Tidak terima dengan kebijakan itu, sebanyak 14 orang eks tenaga kontrak PKWT yang mengalami PHK dan 5 orang yang dimutasi melaporkan manajemen Antara ke Polda Metro Jaya. Sedangkan sisanya disebut pasrah atas kebijakan dari manajemen media milik pemerintah tersebut.
"Ada upaya bagi orang-orang yang aktif atau kritis terhadap perusahaan itu diberikan sanksi atau mutasi. Maka itu kami lapor ke sini," ujar Abdul Gofur.
Dalam laporan polisi bernomor LP/5768/IX/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus itu, manajemen LKBN Antara seperti Inderahadi Kartakusumah, Nina Kurnia Dewi, Tiara Purnama Ratri dan Agus Prasetyo disangkakan melanggar Pasal 28 juncto Pasal 43 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.