Sidang Tuntutan 29 Karyawan Sarinah Ditunda, Ini Sebabnya

Selasa, 17 September 2019 20:46 WIB

29 karyawan Sarinah yang berstatus terdakwa kerusuhan 22 Mei saat menyanyikan lagu Indonesia di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 3 September 2019. TEMPO/Lani Diana

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang tuntutan terhadap 29 karyawan Sarinah yang terlibat kerusuhan 22 Mei di Pengadilan Jakarta Pusat ditunda hingga Kamis, 19 September 2019. Jaksa penuntut umum Yerich Mohda mengatakan pimpinan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta belum menandatangani berkas tuntutan.

"Tadi saya tunggu sampai sore belum ada kabar, ya sudah," kata Yerich saat ditemui di PN Jakpus, Selasa malam, 17 September 2019.

Yerich menyebut baru menyerahkan berkas tuntutan ke pimpinan Kejati DKI pada Senin lalu. Akan tetapi, menurut dia, pimpinan tak kunjung mengembalikan berkas yang sudah ditandatangani.

Hakim pun membuka sidang sekitar pukul 18.30 WIB. Yerich menyampaikan sidang dibuka tanpa menunggu kehadiran penasihat hukum. Padahal, penasihat hukum tampak sudah tiba di pengadilan dan menunggu sidang dimulai sejak sore hari. Sidang dibuka oleh hakim ketua, Wadji Pramono.

"Iya tadi tunggu penasihat hukumnnya lama. Hakimnya bilang tunda, tolong sampaikan ke penasihat hukumnya," kata Yerich.

Advertising
Advertising

Salah satu penasihat hukum menanyakan kepada awak media apakah jaksa turut hadir dalam persidangan hari ini. Dia mengaku tak masuk ke ruangan ketika sidang berlangsung. Pria berkacamata ini tak bersedia dimintai keterangan.

Penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Oky Wiratama, juga tak mendampingi kliennya ketika sidang berlangsung. Oky merupakan salah satu penasihat hukum dengan terdakwa bernama Achmad Sanusi. Dari pantauan Tempo, Oky sudah tiba di pengadilan sekitar pukul 16.00 WIB.

Menurut Oky, penasihat hukum seharusnya dipanggil terlebih dulu apabila sudah datang. "Yang salah itu tidak ada koordinasi dengan kuasa hukumnya dan ditunda," ujarnya.

Sebanyak 29 karyawan Sarinah terseret kasus 22 Mei. Jaksa mendakwa mereka memberikan bantuan kepada para pendemo saat kerusuhan pecah di depan Bawaslu. Dari 29 terdakwa di sidang kerusuhan 22 Mei, 26 di antaranya bekerja sebagai security, dua orang teknisi, dan satu cleaning service. Mereka dijerat Pasal 212 juncto Pasal 214 juncto Pasal 56 KUHP dan Pasal 216 ayat 1 atau Pasal 218 KUHP.

Berita terkait

Uang Korupsi Syahrul Yasin Limpo Mengalir ke Mana? Antara lain Biaya Khitan, Buat Kafe, dan Skincare untuk Cucunya

17 hari lalu

Uang Korupsi Syahrul Yasin Limpo Mengalir ke Mana? Antara lain Biaya Khitan, Buat Kafe, dan Skincare untuk Cucunya

Penggunaan uang korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) terungkap di pengadilan. Mayoritas digunakan untuk kepentingan keluarga. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Vonis 3 Tahun Penjara Windi Purnama, Bagaimana Perannya dalam Pencucian Uang BTS 4G?

51 hari lalu

Vonis 3 Tahun Penjara Windi Purnama, Bagaimana Perannya dalam Pencucian Uang BTS 4G?

PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 500 juta pada Windi Purnama. Apa perannya dalam kasus TPPU BTS 4G?

Baca Selengkapnya

Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

58 hari lalu

Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa PPLN Kuala Lumpur itu masing-masing sebesar Rp 5 juta.

Baca Selengkapnya

Cerita Eks PPLN Kuala Lumpur Masduki Tahu jadi DPO Saat Mengajar di Kampus

16 Maret 2024

Cerita Eks PPLN Kuala Lumpur Masduki Tahu jadi DPO Saat Mengajar di Kampus

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan PPLN Kuala Lumpur Masduki sebagai buronan pada Jumat, 8 Maret. Panggilan baru sekali

Baca Selengkapnya

Buron Kasus PPLN Kuala Lumpur Serahkan Diri, Langsung Hadiri Sidang di PN Jakarta Pusat

13 Maret 2024

Buron Kasus PPLN Kuala Lumpur Serahkan Diri, Langsung Hadiri Sidang di PN Jakarta Pusat

Polri masih mendalami di mana tersangka kasus PPLN selama melarikan diri dan apa alasannya menyerahkan diri setelah dinyatakan DPO.

Baca Selengkapnya

Politikus NasDem Ahmad Sahroni Jadi Saksi di PN Jakarta Pusat, Apa Perkaranya?

5 Maret 2024

Politikus NasDem Ahmad Sahroni Jadi Saksi di PN Jakarta Pusat, Apa Perkaranya?

Politikus NasDem Ahmad Sahroni menghadiri pemeriksaan sebagai saksi pelapor di PN Jakarta Pusat. Terkait perkara apa?

Baca Selengkapnya

Hadir sebagai Saksi Sidang di PN Jakarta Pusat, Ahmad Sahroni: Ini Soal Nama Baik Saya

5 Maret 2024

Hadir sebagai Saksi Sidang di PN Jakarta Pusat, Ahmad Sahroni: Ini Soal Nama Baik Saya

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menghadiri pemeriksaan sebagai saksi atas pelaporan terhadap pegiat media sosial Adam Deni Gearaka dengan pasal pencemaran nama baik.

Baca Selengkapnya

Jadi Saksi di PN Jakarta Pusat, Ahmad Sahroni Akui Sudah Maafkan Adam Deni tapi Proses Hukum Tetap Jalan

5 Maret 2024

Jadi Saksi di PN Jakarta Pusat, Ahmad Sahroni Akui Sudah Maafkan Adam Deni tapi Proses Hukum Tetap Jalan

"Saya laporin karena menyebut nama Ahmad Sahroni. Saya sudah maafin, tapi proses hukum harus tetap berjalan," katanya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Tersangka Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Digelar Hari Ini

29 Februari 2024

Sidang Perdana Tersangka Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Digelar Hari Ini

Ghisca Debora Aritonang diduga melakukan penipuan tiket konser Coldplay dengan kerugian mencapai Rp5,1 miliar

Baca Selengkapnya

Korupsi BTS Kominfo, Muhammad Yusrizki Divonis 2 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 61 Miliar

28 Februari 2024

Korupsi BTS Kominfo, Muhammad Yusrizki Divonis 2 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 61 Miliar

Yusrizki terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum KPK.

Baca Selengkapnya