Sidang Kerusuhan 22 Mei, Jaksa Hadirkan 4 Brimob Hari Ini

Reporter

Imam Hamdi

Editor

Ali Anwar

Kamis, 19 September 2019 11:48 WIB

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang dengan terdakwa lima orang pembawa batu dari ambulance Partai Gerindra, 16 September 2019. Ambulance tersebut membawa batu saat terjadi kerusuhan 22 Mei lalu. Tempo/Imam Hamdi

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang lima terdakwa yang membawa batu di dalam mobil ambulans berlogo Partai Gerindra dalam kasus kerusuhan 22 Mei 2019, Kamis, 19 September 2019.

Lima terdakwa adalah Yayan Hendrawan alias Ibing yang menjadi sopir ambulans, Iskandar Hamid, Obby Nugraha, Surya Gemala Cibro, dan Hendrik Syamrosa.

"Hari ini sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari penyidik Polda Metro Jaya. Ada empat saksi yang akan dihadirkan," kata kuasa hukum lima terdakwa, Sutra Dewi, saat dihubungi, Kamis, 19 September 2019.

Empat saksi yang akan diperiksa, kata dia, merupakan anggota Brigade Mobile (Brimob) yang menangkap para terdakwa. Sidang dijadwalkan akan digelar sekitar pukul 15.00. "Mereka saksi yang memberatkan," ujarnya.

Pada sidang sebelumnya, jaksa Nopriyandi menuturkan, tiga terdakwa asal Tasikmalaya terbukti membawa mobil ambulans Gerindra yang membawa batu saat terjadi kerusuhan ke kawasan Badan Pengawas Pemilu. Ketiganya adalah Ibing, Iskandar dan Obby, yang merupakan kader Gerindra Tasikmalaya.

Advertising
Advertising

Di dalam mobil yang dibawa mereka ditemukan berbagai jenis batu seperti konblok, hebel dan batu kali yang mencapai 20 buah. Batu tersebut diduga sisa dari batu yang digunakan untuk melempar ke arah petugas.

Para terdakwa juga diduga ikut melempar batu ke arah petugas dan merusak fasilitas umum di sekitar Bawaslu. "Batu itu diduga digunakan untuk melempar petugas yang mengamankan kerusuhan di Bawaslu," ujarnya.

Setelah diperiksa, kata dia, ternyata ambulans tersebut digunakan hanya untuk kamuflase membantu korban kerusuhan. Padahal, ambulans tersebut digunakan untuk menyimpan batu.

"Saat diperiksa tidak ada alat medis sebagaimana layaknya ambulans. Kelima orang yang di dalam mobil tersebut (yang saat ini menjadi terdakwa) bukan berprofesi sebagai paramedik."

Sedangkan dua terdakwa asal Riau tersebut didakwa karena mereka diketahui Brimob ikut menjaga ambulans bawa batu tersebut. Seluruh terdakwa dijerat tiga pasal alternatif.

Pertama, Pasal 212 junto Pasal 214 ayat 1 KUHP. Dakwaan alternatif kedua adalah Pasal 170 ayat 1 KUHP junto Pasal 53 ayat 1 KUHP, dan dakwaan alternatif terakhir Pasal 218 KUHP.

Berita terkait

Tiga Regu Brimob akan Diturunkan Amankan Kampung Pogapa Setelah Diserang TPNPB-OPM

1 hari lalu

Tiga Regu Brimob akan Diturunkan Amankan Kampung Pogapa Setelah Diserang TPNPB-OPM

Polda Papua akan menerjunkan tiga regu Brimob imbas serangan TPNPB-OPM di Intan Jaya

Baca Selengkapnya

Respons Serangan 3 Hari Berturut-turut di Intan Jaya, Satgas Cartenz Terjunkan Brimob dan Kopassus

5 hari lalu

Respons Serangan 3 Hari Berturut-turut di Intan Jaya, Satgas Cartenz Terjunkan Brimob dan Kopassus

Kepala Operasi Damai Cartenz Komisaris Besar Faizal Ramadhani mengatakan, OPM telah melakukan serangan selama 3 hari di Intan Jaya, Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Mabes Polri: Penyelesaian Berjalan Baik

20 hari lalu

Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Mabes Polri: Penyelesaian Berjalan Baik

Mabes Polri bungkam untuk penjelasan berikutnya perihal proses hukum terhadap anggota Brimob yang terlibat bentrok.

Baca Selengkapnya

Bentrok TNI AL Vs Brimob di Sorong Berakhir Damai, Patroli Bersama Digalakkan Usai Baku Pukul

20 hari lalu

Bentrok TNI AL Vs Brimob di Sorong Berakhir Damai, Patroli Bersama Digalakkan Usai Baku Pukul

Pasca-bentrokan antara Brimob dan TNI AL di Pelabuhan Sorong, diketahui sebelumnya di beberapa daerah di Indonesia, konflik serupa pernah terjadi.

Baca Selengkapnya

Bentrok TNI Vs Brimob di Sorong, Kapolda Papua: Masalah Sepele, Perkelahian Antaroknum

21 hari lalu

Bentrok TNI Vs Brimob di Sorong, Kapolda Papua: Masalah Sepele, Perkelahian Antaroknum

Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri mengatakan bentrok TNI Vs Brimob di Sorong tak menganggu kondisi keamanan Papua secara keseluruhan.

Baca Selengkapnya

Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Pengamat Singgung Cara Pandang Keliru tentang Jiwa Korsa

21 hari lalu

Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Pengamat Singgung Cara Pandang Keliru tentang Jiwa Korsa

Menurut Al Araf, TNI dan Polri harus mengubah pola pikir tentang jiwa korsa untuk menghentikan bentrok TNI vs Polri yang kerap terjadi.

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Admin Akun IG Ikut Jadi Tersangka Kasus Perselingkuhan Anggota TNI, Bentrok Brimob - TNI AL Dinilai Memalukan

22 hari lalu

Top 3 Hukum: Admin Akun IG Ikut Jadi Tersangka Kasus Perselingkuhan Anggota TNI, Bentrok Brimob - TNI AL Dinilai Memalukan

Admin akun Instagram @ayoberanilaporkan6 ikut terseret dalam kasus dugaan perselingkuhan anggota TNI di Polres Denpasar.

Baca Selengkapnya

Bentrok Brimob-TNI AL di Papua Dinilai Memalukan, Kompolnas: Jiwa Korsa yang Kebablasan

22 hari lalu

Bentrok Brimob-TNI AL di Papua Dinilai Memalukan, Kompolnas: Jiwa Korsa yang Kebablasan

Kompolnas menyebut bentrokan antara anggota Brimob dan TNI AL di Sorong, Papua Barat, peristiwa yang memalukan

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Bentrok TNI vs Polri di Sorong Tak Boleh Dianggap Hanya karena Salah Paham, Ini Alasannya

22 hari lalu

Pengamat Sebut Bentrok TNI vs Polri di Sorong Tak Boleh Dianggap Hanya karena Salah Paham, Ini Alasannya

Polda Papua Barat akan menyelidiki penyebab terjadinya bentrok TNI vs Polri di Sorong.

Baca Selengkapnya

Anggota Komisi I DPR Minta Bentrok Anggota TNI AL dan Brimob di Sorong Diselidiki

23 hari lalu

Anggota Komisi I DPR Minta Bentrok Anggota TNI AL dan Brimob di Sorong Diselidiki

Diduga kuat terjadi salah paham antara anggota Brimob dan Pomal TNI AL di Pelabuhan laut Sorong, Ahad lalu.

Baca Selengkapnya