Tergugat Tolak Fakta Jadi Penggugat Intervensi Sidang Polusi

Reporter

Imam Hamdi

Kamis, 19 September 2019 16:11 WIB

Aktivis mengenakan masker saat aksi kawal sidang gugatan perdana polusi udara Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 1 Agustus 2019. Sebelumnya sebanyak 31 orang mengajukan gugatan warga negara alias citizen lawsuit (CLS) tentang polusi udara Jakarta pada Kamis, 4 Juli 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang gugatan warga negara atau citizen lawsuit atas polusi udara Jakarta, Kamis, 19 September 2019. Dalam sidang polusi hari ini, para tergugat menolak bergabungnya Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) sebagai pihak penggugat intervensi.

"Kami tidak menerima," kata para tergugat yang mewakili Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten, secara bergantian.

Sebelum menolak adanya penggugat intervensi, anggota Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Ayu Eza Tiara sebagai salah satu penggugat telah menyerahkan dokumen gugatan kepada hakim ketua Saifudin Zuhro. Berkas tersebut tidak dibacakan di dalam persidangan.

"Kita anggap saja sudah dibacakan gugatan pihak intervensi oleh setiap pihak tergugat dan turut tergugat. Dan diputuskan bahwa gugatan intervensi ditolak oleh pihak tergugat dan turut,” kata Saifudin.

Saifudin mengatakan bakal melanjutkan sidang berikutnya dengan agenda putusan sela pada 5 Oktober mendatang. "Hakim akan memberikan pertimbangan dilanjutkan atau tidak sidang perkara ini dalam putusan sela dua pekan mendatang," ujarnya.

Advertising
Advertising

Kuasa hukum Forum Ibu Kota Jakarta (Fakta), Josua Manalu mengatakan dalam sidang hari ini, pihaknya sebagai penggugat intervensi menyerahkan berkas kelengkapan yang harusnya diserahkan pada sidang pekan lalu yang ditunda. Namun, hakim menilai berkas yang diserahkan pihaknya kurang, yakni anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Fakta. "Dalam sidang berikutnya kami diminta untuk melengkapi," ujarnya.

Menurut Josua, dalam sidang hari ini belum ada keputusan Fakta bakal diterima menjadi penggugat intervensi atau tidak. "Dalam sidang dua pekan lagi akan ditentukan kami diterima atau tidak sebagai penggugat intervensi," kata dia.

Ia menuturkan para tergugat memang tidak setuju atas bergabungnya Fakta sebagai penggugat intervensi. Namun, keberatan tergugat bakal diputuskan oleh hakim pada sidang polusi selanjutnya. "Kami mau terlibat dan menjadi penggugat intervensi karena masalah polusi udara Jakarta ada penerapan Perda yang tidak jelas dan dilaksanakan dengan baik," ujarnya.

Berita terkait

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Tugas dan Daftar Banyak Jabatan Lainnya

2 hari lalu

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Tugas dan Daftar Banyak Jabatan Lainnya

Menkomarinves Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk Jokowi sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional. Ini jabatan kesekian yang diterima Luhut.

Baca Selengkapnya

Vonis 3 Tahun Penjara Windi Purnama, Bagaimana Perannya dalam Pencucian Uang BTS 4G?

32 hari lalu

Vonis 3 Tahun Penjara Windi Purnama, Bagaimana Perannya dalam Pencucian Uang BTS 4G?

PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 500 juta pada Windi Purnama. Apa perannya dalam kasus TPPU BTS 4G?

Baca Selengkapnya

Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

39 hari lalu

Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa PPLN Kuala Lumpur itu masing-masing sebesar Rp 5 juta.

Baca Selengkapnya

Cerita Eks PPLN Kuala Lumpur Masduki Tahu jadi DPO Saat Mengajar di Kampus

45 hari lalu

Cerita Eks PPLN Kuala Lumpur Masduki Tahu jadi DPO Saat Mengajar di Kampus

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan PPLN Kuala Lumpur Masduki sebagai buronan pada Jumat, 8 Maret. Panggilan baru sekali

Baca Selengkapnya

Buron Kasus PPLN Kuala Lumpur Serahkan Diri, Langsung Hadiri Sidang di PN Jakarta Pusat

48 hari lalu

Buron Kasus PPLN Kuala Lumpur Serahkan Diri, Langsung Hadiri Sidang di PN Jakarta Pusat

Polri masih mendalami di mana tersangka kasus PPLN selama melarikan diri dan apa alasannya menyerahkan diri setelah dinyatakan DPO.

Baca Selengkapnya

Politikus NasDem Ahmad Sahroni Jadi Saksi di PN Jakarta Pusat, Apa Perkaranya?

56 hari lalu

Politikus NasDem Ahmad Sahroni Jadi Saksi di PN Jakarta Pusat, Apa Perkaranya?

Politikus NasDem Ahmad Sahroni menghadiri pemeriksaan sebagai saksi pelapor di PN Jakarta Pusat. Terkait perkara apa?

Baca Selengkapnya

Hadir sebagai Saksi Sidang di PN Jakarta Pusat, Ahmad Sahroni: Ini Soal Nama Baik Saya

56 hari lalu

Hadir sebagai Saksi Sidang di PN Jakarta Pusat, Ahmad Sahroni: Ini Soal Nama Baik Saya

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menghadiri pemeriksaan sebagai saksi atas pelaporan terhadap pegiat media sosial Adam Deni Gearaka dengan pasal pencemaran nama baik.

Baca Selengkapnya

Jadi Saksi di PN Jakarta Pusat, Ahmad Sahroni Akui Sudah Maafkan Adam Deni tapi Proses Hukum Tetap Jalan

56 hari lalu

Jadi Saksi di PN Jakarta Pusat, Ahmad Sahroni Akui Sudah Maafkan Adam Deni tapi Proses Hukum Tetap Jalan

"Saya laporin karena menyebut nama Ahmad Sahroni. Saya sudah maafin, tapi proses hukum harus tetap berjalan," katanya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Tersangka Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Digelar Hari Ini

29 Februari 2024

Sidang Perdana Tersangka Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Digelar Hari Ini

Ghisca Debora Aritonang diduga melakukan penipuan tiket konser Coldplay dengan kerugian mencapai Rp5,1 miliar

Baca Selengkapnya

Korupsi BTS Kominfo, Muhammad Yusrizki Divonis 2 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 61 Miliar

28 Februari 2024

Korupsi BTS Kominfo, Muhammad Yusrizki Divonis 2 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 61 Miliar

Yusrizki terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum KPK.

Baca Selengkapnya