Tergugat Tolak Fakta Jadi Penggugat Intervensi Sidang Polusi
Reporter
Imam Hamdi
Editor
Ninis Chairunnisa
Kamis, 19 September 2019 16:11 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang gugatan warga negara atau citizen lawsuit atas polusi udara Jakarta, Kamis, 19 September 2019. Dalam sidang polusi hari ini, para tergugat menolak bergabungnya Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) sebagai pihak penggugat intervensi.
"Kami tidak menerima," kata para tergugat yang mewakili Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten, secara bergantian.
Sebelum menolak adanya penggugat intervensi, anggota Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Ayu Eza Tiara sebagai salah satu penggugat telah menyerahkan dokumen gugatan kepada hakim ketua Saifudin Zuhro. Berkas tersebut tidak dibacakan di dalam persidangan.
"Kita anggap saja sudah dibacakan gugatan pihak intervensi oleh setiap pihak tergugat dan turut tergugat. Dan diputuskan bahwa gugatan intervensi ditolak oleh pihak tergugat dan turut,” kata Saifudin.
Saifudin mengatakan bakal melanjutkan sidang berikutnya dengan agenda putusan sela pada 5 Oktober mendatang. "Hakim akan memberikan pertimbangan dilanjutkan atau tidak sidang perkara ini dalam putusan sela dua pekan mendatang," ujarnya.
Kuasa hukum Forum Ibu Kota Jakarta (Fakta), Josua Manalu mengatakan dalam sidang hari ini, pihaknya sebagai penggugat intervensi menyerahkan berkas kelengkapan yang harusnya diserahkan pada sidang pekan lalu yang ditunda. Namun, hakim menilai berkas yang diserahkan pihaknya kurang, yakni anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Fakta. "Dalam sidang berikutnya kami diminta untuk melengkapi," ujarnya.
Menurut Josua, dalam sidang hari ini belum ada keputusan Fakta bakal diterima menjadi penggugat intervensi atau tidak. "Dalam sidang dua pekan lagi akan ditentukan kami diterima atau tidak sebagai penggugat intervensi," kata dia.
Ia menuturkan para tergugat memang tidak setuju atas bergabungnya Fakta sebagai penggugat intervensi. Namun, keberatan tergugat bakal diputuskan oleh hakim pada sidang polusi selanjutnya. "Kami mau terlibat dan menjadi penggugat intervensi karena masalah polusi udara Jakarta ada penerapan Perda yang tidak jelas dan dilaksanakan dengan baik," ujarnya.