Habil Marati Mengaku Hanya Beri Kivlan Zen Rp 90 Juta

Reporter

Imam Hamdi

Kamis, 19 September 2019 19:33 WIB

Habil Marati. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Politikus PPP Habil Marati membantah mendanai pembelian senjata api terkait kerusuhan 22 Mei yang terangkai dengan demonstrasi menolak hasil Pilpres lalu. Dia juga mengakui besaran uang yang berbeda yang diberikannya kepada Kivlan Zen.

Menuru Habil, uang diberikannya kepada mantan Kepala Staf Kostrad Kivlan Zen bukan untuk membeli senjata api dan ratusan peluru tajam ilegal. Tapi untuk aneka diskusi.

"Uang itu saya berikan untuk Supersemar, diskusi amandemen UU 1945 dan tentang PKI. Itu saja," katanya usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 19 September 2019.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut Habil Marati mendanai pembelian empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam ilegal. Habil didakwa melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto 56 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Jaksa penuntut Ahmad Fahtoni mengatakan Habil didakwa menjadi penyandang dana atas pembelian empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam ilegal. Habil memberikan uang pembelian senjata kepada Kivlan Zen. "Terdakwa kenal dengan Kivlan sejak 2004 dan sering berkomunikasi sampai sekarang," kata Fahtoni di dalam persidangan.

Advertising
Advertising

Kivlan Zen Habil Marati Fauka Noor Farid

Jaksa Fahtoni menuturkan Habil dua kali menyerahkan uang kepada Kivlan untuk membeli senjata untuk rencana pembunuhan sejumlah pejabat di pemerintahan. Pemberian pertama di lakukan di lantai dua rumah makan Padang Sederhana sebesar 15 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 151,5 juta, pada 9 Februari 2019.

Uang pemberian Habil digunakan untuk keperluan pribadi Kivlan sebesar Rp 6,5 juta. Sedangkan, sisanya Rp 145 juta diserahkan ke Helmi Kurniawan, anak buah Kivlan, untuk membeli senjata.

"Uang itu diserahkan kepada Helmi untuk mengganti uang pembelian senjata api laras pendek dan memerintah Helmi segera mencari senjata api laras panjang untuk persediaan," ujarnya. "Uang tersebut juga untuk operasional Helmi."

Pada 10 Maret 2019, Habil kembali menjanjikan bakal memberikan bantuan uang operasional Rp 50 juta kepada Helmi. Namun, saat itu Habil baru membawa uang Rp 10 juta yang langsung diberikan kepada Helmi.

Selain peruntukan uang, Habil Marati juga membantah bahwa dirinya memberikan uang Rp 151,5 juta kepada Kivlan Zen itu. Habil hanya mengakui pemberian uang kepada Kivlan sebesar Rp 90 juta dalam dua tahap. "Pertama Rp 50 juta dan Rp 40 juta."

Berita terkait

Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

30 hari lalu

Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

30 hari lalu

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

Dito Mahendra divonis 7 bulan penjara karena kepemilikan senjata api tanpa izin, tapi dia disebut menyimpan senjata dan amunisi dengan benar.

Baca Selengkapnya

Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Disebut Tetap Akan Mempertahankan Koleksi Senjata Apinya

30 hari lalu

Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Disebut Tetap Akan Mempertahankan Koleksi Senjata Apinya

Dito Mahendra divonis tujuh bulan penjara atas kepemilikan senjata api. Namun ia bebas karena masa penahanannya genap 7 bulan saat vonis dibacakan.

Baca Selengkapnya

Dituntut 1 Tahun Penjara karena Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Akan Bacakan Pleidoi Hari Ini

38 hari lalu

Dituntut 1 Tahun Penjara karena Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Akan Bacakan Pleidoi Hari Ini

Kuasa hukumnya menyatakan Dito Mahendra tidak menggunakan senjata itu di luar lapangan tembak.

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Niat Jahat atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal

39 hari lalu

Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Niat Jahat atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Meski Dito Mahendra punya senjata api tanpa izin, pengusaha itu disebut tidak ada niat jahat, seperti membuat kerusuhan, pemberontakan, dan makar.

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Dituntut Satu Tahun Penjara, akan Sampaikan Pembelaan

40 hari lalu

Dito Mahendra Dituntut Satu Tahun Penjara, akan Sampaikan Pembelaan

Jaksa menuntut Dito Mahendra satu tahun penjara dalam perkara dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya

Saat Ferdy Sambo Dirtipidum Bareskrim Pernah Usut Senjata Api Diduga Ilegal Eks Danjen Kopassus Soenarko

48 hari lalu

Saat Ferdy Sambo Dirtipidum Bareskrim Pernah Usut Senjata Api Diduga Ilegal Eks Danjen Kopassus Soenarko

Danjen Kopassus Soenarko pernah diusut Ferdy Sambo soal kepemilikan senjata api yang disebut ilegal,. Ini kilas balik kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Penggemar Hadir Menyemangati Dito Mahendra di Sidang Kasus Senjata Api

23 Januari 2024

Sejumlah Penggemar Hadir Menyemangati Dito Mahendra di Sidang Kasus Senjata Api

Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra kembali menjalani sidang kasus kepemilikan senjata api di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Didakwa Melanggar Pasal Kepemilikan Senjata Api

15 Januari 2024

Dito Mahendra Didakwa Melanggar Pasal Kepemilikan Senjata Api

Jaksa menyatakan Dito Mahendra melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Jalani Sidang Perdana Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal Hari Ini

15 Januari 2024

Dito Mahendra Jalani Sidang Perdana Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal Hari Ini

Tersangka kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra akan menjalani sidang perdananya di PN Jakarta Selatan hari ini.

Baca Selengkapnya