Ombudsman Temukan Aktivitas Tambang Ilegal di Depok

Rabu, 9 Oktober 2019 10:40 WIB

Ilustrasi Tambang Ilegal. Dok.TEMPO/Jumadi

TEMPO.CO, Depok – Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Jakarta Raya menemukan adanya aktivitas tambang ilegal di Kota Depok, tepatnya di Kecamatan Bojongsari. Tambang yang masuk dalam kategori galian c itu diduga sudah beroperasi sejak lama.

Kepala Ombudsman RI perwakilan Jakarta Raya, Teguh Nugroho mengatakan, bukan hanya tak berizin, aktifitas tambang itu juga turut membahayakan masyarakat setempat.

“Sekolah Dasar Negeri Pondok Petir 03, hampir tertutup bekas galian tanah merah, menimbulkan jurang buatan, gangguan ISPA, dan tanah makam serta saluran udara tegangan esktra tinggi (SUTET) hampir ambrol karena batas-batasnya habis dikeruk galian ilegal,” kata Teguh kepada Tempo, Rabu 9 Oktober 2019.

Teguh mengatakan, aktifitas yang telah berlangsung lama itu diduga akibat pembiaran berlarut oleh pihak-pihak berwenang dalam hal ini Pemerintah Kota Depok, Aparat Kepolisian dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat.

“Kami telah mengeluarkan Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LAHP) tentang adanya tindakan maladministrasi dari kegiatan pertambangan itu,” kata Teguh.

Advertising
Advertising

Teguh menyampaikan, tindakan maladministrasi tersebut disebabkan karena keterlambatan dalam merespon aktivitas tambang ilegal, ketidaktegasan dalam menegakan peraturan dalam pengawasan dan penertiban tambang ilegal, lemahnya koordinasi antar instansi di wilayah Kota Depok, serta Penegakan Hukum tambang ilegal tersebut.

“Aktivitas tambang ilegal ini melanggar ketentuan dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, dan Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum,” kata Teguh.

Selanjutnya, Teguh menyampaikan bahwa salah satu hal yang harus dilakukan terkait dengan adanya tambang ilegal adalah penegakan hukum.

“Penanganan tambang ilegal, apalagi hal ini terjadi berulang dan di beberapa titik, maka dalam tindakan korektif kami salah satunya meminta Kapolresta Depok memerintahkan Kasat Reskrim untuk melakukan serangkaian penyelidikan/penyidikan terhadap dugaan tindak pidana di bidang pertambangan,” kata dia.

Teguh menyatakan pihaknya memberikan waktu selama 30 hari setelah LHAP tersebut diberikan kepada para pihak terkait untuk ditindaklanjuti. Tak hanya ditindak secara administratif, dia meminta Polres Depok juga memproses secara hukum.

“Kami akan melakukan pemantauan pelaksanaan tindakan korektif dari LAHP tersebut agar pengawasan terhadap tambang ilegal ditingkatkan serta ada tindakan tegas sesuai prosedur dan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH)” kata Teguh.


ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Berita terkait

Dibuka Awal Juni, PPDB 2024 di Depok Digelar Serentak untuk Seluruh Jenjang Pendidikan

2 jam lalu

Dibuka Awal Juni, PPDB 2024 di Depok Digelar Serentak untuk Seluruh Jenjang Pendidikan

PPDB 2024 di Depok dibuka serentak untuk seleruh jenjang pendidikan.

Baca Selengkapnya

Pengemudi Toyota Fortuner Halangi Perjalanan Ambulans, Polres Depok: Kami Selidiki

15 jam lalu

Pengemudi Toyota Fortuner Halangi Perjalanan Ambulans, Polres Depok: Kami Selidiki

Polres Metro Depok menyatakan tengah menyelidiki peristiwa pengemudi Toyota Fortuner menghalangi perjalanan ambulans.

Baca Selengkapnya

KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

17 jam lalu

KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

KPU Kota Depok mengungkap alasan tidak ada paslon wali kota dari jalur independen atau perseorangan di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Kronologi Spanduk Kandidat Wali Kota Depok yang Diusung PDIP Dicopot Satpol PP

17 jam lalu

Kronologi Spanduk Kandidat Wali Kota Depok yang Diusung PDIP Dicopot Satpol PP

Petugas Satpol PP menurunkan spanduk kandidat Wali Kota Depok mendapat kritik dari politikus PDIP. Begini kronologinya.

Baca Selengkapnya

Bima Arya Sebut Depok Panas, Mohammad Idris : Perubahan Iklim

17 jam lalu

Bima Arya Sebut Depok Panas, Mohammad Idris : Perubahan Iklim

Wali Kota Depok Mohammad Idris merespon statement kandidat calon Gubernur Jawa Barat dari PAN, Bima Arya yang mengatakan Depok panas dan kurang penghijauan.

Baca Selengkapnya

Kisah Haru Korban Bus Siswa SMK Lingga Kencana Depok, Demi Ikut Study Tour Rela Jadi Kuli Bangunan

1 hari lalu

Kisah Haru Korban Bus Siswa SMK Lingga Kencana Depok, Demi Ikut Study Tour Rela Jadi Kuli Bangunan

Dua korban bus rombongan SMK Lingga Kencana sempat menjadi kuli bangunan untuk membayar biaya study tour senilai 800 ribu. Ini kisah lainnya.

Baca Selengkapnya

Satgas Gakkum KLHK Tangkap Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur, Sudah 2 Tahun DPO

1 hari lalu

Satgas Gakkum KLHK Tangkap Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur, Sudah 2 Tahun DPO

KLHK telah menahan tersangka kejahatan lingkungan itu dan menitipkannya di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya

Tersangka Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Bisa Bertambah, Pengusaha dan Karoseri Bus Akan Diperiksa

1 hari lalu

Tersangka Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Bisa Bertambah, Pengusaha dan Karoseri Bus Akan Diperiksa

Kakorlantas Polri menyatakan pihak pengusaha dan karoseri bus bisa diperiksa dalam kasus kecelakaan bus SMK Lingga Kencana.

Baca Selengkapnya

Polda Jabar Ungkap Penyebab Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

1 hari lalu

Polda Jabar Ungkap Penyebab Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Polda Jabar telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan Traffic Accident Analysis (TAA) untuk mengetahui penyebab kecelakaan bus itu.

Baca Selengkapnya

Kepala SMK Lingga Kencana Jelaskan Pemilihan Travel Will In Urus Rombongan Perpisahan yang Berbuntut Kecelakaan di Subang

2 hari lalu

Kepala SMK Lingga Kencana Jelaskan Pemilihan Travel Will In Urus Rombongan Perpisahan yang Berbuntut Kecelakaan di Subang

Kepala SMK Lingga Kencana Sarojih mengungkapkan kecelakaan bus rombungan perpisahan siswanya di Subang menggunakan travel yang sama seperti study tour ke Garut pada 2023.

Baca Selengkapnya