Pemalsuan KTP dan SIM Terbongkar, Dipakai Mendaftar Go-Car
Reporter
Ayu Cipta (Kontributor)
Editor
Zacharias Wuragil
Kamis, 10 Oktober 2019 14:54 WIB
TEMPO.CO, Tangerang - Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta membongkar bisnis pemalsuan dokumen kependudukan seperti KTP, SIM, maupun SKCK di wilayah Tangerang. Kebanyakan konsumennya mengaku menggunakan dokumen-dokumen palsu tersebut untuk mendaftar mitra aplikator penyedia jasa taksi online Go-Car.
Sebanyak tujuh orang telah ditangkap dan ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Mereka yang ditangkapi pada 13 September 2019 itu terdiri dari seorang tersangka pemalsuan dan enam tersangka penggunanya. "Mereka menggunakannya untuk mendaftar sebagai driver taksi online," kata Kapolres Kota Bandara Soekarno-Hatta Ajun Komisaris Besar Arie Ardian Rishadi, di kantornya pada Rabu 9 Oktober 2019.
Satu tersangka pemalsuan disebutkannya bernama Nur Fadlianto, 32 tahun. Pria ini mengumpulkan KTP atau SIM asli lalu mengubah data di dalamnya. Dokumen dengan data palsu lalu dipasarkan melalui media sosial Facebook.
Dalam unggahannya, Fadlianto menuliskan membuka tawaran jasa pembuatan dokumen dengan waktu singkat. "Dia pasang tarif Rp 800 ribu untuk proses dokumen berupa KTP, SIM dan SKCK," kata Arie.
Iklan terendus Tim Garuda Polresta Bandara. Nur lalu ditangkap saat berada di rumah sekaligus tempat produksinya di Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, pada 13 September 2019.
Dari penangkapan Fadlianto, polisi kemudian mengembangkan kasus pemalsuan dokumen itu dengan melacak para konsumennya. Sejumlah orang kemudian ditangkap. Pertama, Ali Al Arif (29). Ali disebutkan telah membeli dokumen palsu berupa KTP, SIM dan SKCK melalui Andris Saputra (36) seharga Rp 1 juta.
<!--more-->
"Dokumen itu digunakan untuk mendaftar dan membuat akun layanan transportasi online Go Car," kata Arie.
Hendra Alkhabiru (33) warga Bojong Jaya, Karawaci Kota Tangerang, adalah tersangka konsumen yang kedua. Hendra sendiri mendapatkan dokumen palsu itu dari Fadlianto dengan membayar Rp 1 juta. Dokumen juga digunakan untuk mendaftar dan membuat akun layanan taki online Go-Car.
Selain memanfaatkan sendiri, Hendra juga disangka menjadi perantara untuk Andris dan tersangka lain bernama Ismail Rosyatnur (33), warga Cisauk, Tangerang Selatan. Yang terakhir, ismail, juga mendaftar mitra serta membuat akun aplikasi Go Car dengan dokumen palsu yang dibelinya seharga Rp 1 juta dari Hendra.
"Tersangka HA ini berperan sebagai perantara pemesanan dokumen palsu yang digunakan tersangka AL dan AS," kata Arie. Dari jual beli dokumen palsu itu Hendra disebut mendapat keuntungan sebesar Rp 400 ribu. Keuntungan itu, kata Arie, digunakan untuk memesan KTP palsu untuk digunakannya sendiri. "Alasannya sudah dua tahun menunggu pembuatan KTP elektronik di Kecamatan Curug tapi tidak selesai."
Polisi juga menangkap pembeli yang memesan lewat Facebook. Tersangka konsumen kelima ini bernama Mochamad Haerudin, warga Kampung Cicayur, Curug Sangereng, Kelapa Dua Kabupaten Tangerang. Dia membayar Rp 800 ribu dan menjualnya kembali kepada tersangka Sutrisna alias Utis (32) dengan harga Rp 900 ribu. Dokumen palsu itu pun digunakan untuk mendaftar dan membuat akun Go-Car.