Sudah Damai dengan Antony, Kriss Hatta Sampaikan 6 Permintaan

Senin, 14 Oktober 2019 20:18 WIB

Kriss Hatta. Tabloidbintang.com

TEMPO.CO, Jakarta - Aktor film televisi Kriss Hatta menyampaikan eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Senin, 14 Oktober 2019. Eksepsi tersebut dibacakan bergantian oleh pengacara Kriss, yaitu Machiro Achmad Nur Hatta, Syuratman Udman, Henromi, dan Denny Ardiansyah.

Mereka beranggapan ada beberapa hal di dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang melenceng dari fakta, salah satunya perihal tanggal perkara tindak kekerasan terjadi. “Dalam dakwaan tertulis tanggal 7 April, faktanya, pada laporan polisi nomor LP/2019/IV/2019 dan uraian singkat tertulis pada tanggal 6 April 2019,” kata Machiro Achmad Nur Hatta.

Kekeliruan yang kedua, menurut pengacara Kriss, yakni JPU mengabaikan fakta bahwa kliennya telah berdamai dengan Antony Hilenaar sebagai korban pemukulan. Atas dasar tersebut, ada enam permintaan Kris kepada majelis hakim, yaitu:

1. Menyatakan, menerima, dan mengabulkan eksepsi/keberatan penasehat hukum atas surat dakwaan JPU.

2. Menyatakan surat dakwaan JPU dibuat secara tidak cermat, tidak jelas, dan kabur sehingga batal demi hukum sesuai pasal 143 ayat (2) huruf b Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Advertising
Advertising

3. Menyatakan perkara ini tidak dapat diperiksa lebih lanjut.

4. Memerintahkan JPU dalam perkara ini untuk membebaskan terdakwa Krisdian Tipo Khuhatta alias Kriss Hatta.

5. Menyatakan memulihkan nama baik terdakwa Kriss.

6. Membebankan biaya perkara aquo kepada negara.

Kris Hatta menjalani sidang perdana dalam perkara itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu9 Oktober 2019. Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum Indra Jaya menjelaskan awal mula kasus pemukulan yang dilakukan Kriss.

Menurut Indra, pada Ahad, 7 April 2019 lalu Kriss bersama rekan perempuannya, Rahelly Alia, mendatangi Dragonfly, klub malam di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan. Di sana, Kriss bertemu dengan rekannya bernama Manda di meja VIP.

Sekitar pukul 02.00 dinihari, Antony Hilenaar bersama temannya tiba di klub tersebut dan bergabung dengan Kriss. “Antony bersama temannya yang tidak dikenal terdakwa,” kata Indra dalam persidangan.

Ia menjelaskan kalau teman Antony mendatangi Rahelly untuk mengajak berkenalan sambil memegang punggungnya. Kriss tidak senang melihat hal tersebut. Indra mengatakan kalau Kriss lantas mendorong teman Antony dengan kedua tangannya.

Antony yang melihat itu lantas mendatangi Kriss. Ia membela temannya dengan menarik bahu Kriss dan memintanya untuk bersikap tenang. Kriss yang tidak terima atas perlakuan itu langsung memukul wajah Antony dengan tangan kanannya.

Petugas keamanan klub langsung datang dan melerai mereka berdua. Akibat pukulan itu, Antony terluka di wajah hingga mengeluarkan darah. Ia pun langsung melakukan visum di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat.

Hasilnya, kata Indra, terdapat pergeseran pada sekat rongga hidung Antony, serta memar, pembengkakan, serta nyeri tekan pada rongga hidung. “Luka-luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan jabatan atau pencaharian,” kata Indra menuturkan.

Jaksa lalu mendakwa Kriss Hatta telah melanggar Pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama dua tahun delapan bulan.

Berita terkait

Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

15 hari lalu

Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

Seorang pegawai honorer kementerian berusia 42 tahun dilaporkan hilang sejak 30 Maret 2024 lalu. Jasadnya ditemukan terkubur di dalam rumahnya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

17 hari lalu

Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

Polres Makassar mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial J, 35 tahun, yang terjadi pada enam tahun lalu

Baca Selengkapnya

Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

22 hari lalu

Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

Jurnalis itu dianiaya tiga anggota TNI AL setelah memberitakan penangkapan kapal bermuatan bahan bakar minyak jenis Dexlite.

Baca Selengkapnya

Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

23 hari lalu

Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

Komandan Pangkalan TNI AL Ternate Letkol Ridwan Aziz menanggapi kasus penganiayaan seorang jurnalis di Halmahera Selatan, Maluku Utara, Sukandi Ali.

Baca Selengkapnya

Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

24 hari lalu

Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

Direktur Polairud Polda Malut membantah bahwa kapal pengangkut minyak milik mereka ditangkap KRI milik TNI AL. Berbuntut penganiayaan jurnalis.

Baca Selengkapnya

Pedagang Bensin Eceran di Bintaro Dibacok di Jalan, Diduga Persaingan Bisnis

25 hari lalu

Pedagang Bensin Eceran di Bintaro Dibacok di Jalan, Diduga Persaingan Bisnis

Kapolsek memastikan polisi telah mengantongi identitas pelaku pembacokan di Bintaro Sektor 9 itu.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan Anggota TNI di Bantargebang saat Naik Bus Tujuan Palembang

28 hari lalu

Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan Anggota TNI di Bantargebang saat Naik Bus Tujuan Palembang

Aria Wira Raja tersangka penganiayaan anggota TNI hingga tewas di Bantargebang ditangkap saat hendak pulang ke Palembang.

Baca Selengkapnya

Culik dan Aniaya Maling Motor di Binjai, 6 Prajurit TNI Dituntut 6 Bulan Penjara

28 hari lalu

Culik dan Aniaya Maling Motor di Binjai, 6 Prajurit TNI Dituntut 6 Bulan Penjara

Perkara penganiayaan ini bermula dari video viral Sures yang mengaku diculik dan dianiaya enam prajurit TNI dari Yonif Raider 100/PS.

Baca Selengkapnya

Ketua LPM di Depok Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Pasutri Polisi, Korban Developer Nakal

29 hari lalu

Ketua LPM di Depok Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Pasutri Polisi, Korban Developer Nakal

Selain menganiaya Ketua LPM Bedahan Depok tersebut pasutri itu diduga juga memukul karyawan dan mengintimidasi istri Rizal.

Baca Selengkapnya

KKJ Desak KSAL Adili 3 Anggota TNI AL Pelaku Kekerasan terhadap Jurnalis di Maluku Utara

30 hari lalu

KKJ Desak KSAL Adili 3 Anggota TNI AL Pelaku Kekerasan terhadap Jurnalis di Maluku Utara

Tiba di pos, anggota TNI AL menginterogasi Sukandi soal berita yang dibuatnya.

Baca Selengkapnya