Polisi Ungkap Penyebab Batalnya Pembunuhan Ninoy Karundeng

Editor

Febriyan

Selasa, 22 Oktober 2019 14:43 WIB

Tersangka pembuat rencana pembunuhan Ninoy Karundeng, IA (Berjenggot tebal dan menunduk), bersama 12 tersangka lainnya saat ditunjukkan penyidik Polda Metro Jaya kepada media, Selasa, 22 Oktober 2019.

TEMPO.CO, Jakarta - Relawan Jokowi Ninoy Karundeng disebut sempat akan dibunuh saat disekap di Masjid Al-Falaah, Pejompongan, Jakarta Barat, 30 September lalu. Menurut polisi, rencana itu batal karena ambulans yang akan digunakan untuk membuang jasad Ninoy tak kunjung datang.

Kepala Unit IV Subdirektorat Reserse Mobil Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Rovan Richard menyatakan rencana tersebut dilontarkan oleh tersangka IA. Menurut dia, IA ikut menginterogasi, menganiaya dan menghubungi ambulans yang rencananya untuk membuang jasad Ninoy.

"Tapi sampai pagi hari, ambulans yang dia pesan ga datang-datang. Maka rencananya tidak jadi terlaksana," ujar Rovan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa 22 Oktober 2019.

IA, menurut Rovan, adalah orang yang kerap disebut habib oleh massa di dalam masjid seperti kesaksian Ninoy. Padahal, kata Rovan, IA hanya seorang ahli pengobatan alternatif.

"Dia tabib, bukan habib. Tapi selama ini masyarakat kita kalau ada orang yang jenggotnya panjang sering dipanggil habib, kan," kata Rovan.

Advertising
Advertising

Dari keterangan tersangka, Rovan menjelaskan, IA juga sering mengikuti unjuk rasa, seperti Aksi 212 pada Desember 2016 dan Aksi 22 Mei 2019 di Gedung Bawaslu.

Di aksi terakhirnya, IA bersama ke-16 tersangka lainnya melakukan penganiayaan dan intimidasi terhadap Ninoy Karundeng. Mereka juga melakukan penyekapan terhadap Ninoy di Masjid Al Falah, Pejompongan, Jakarta Barat pada 30 September - 1 Oktober 2019.

Dari 15 tersangka yang sudah ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda, polisi masih mencari satu tersangka 1 tersangka bernama Shairil Anwar, suami dokter Insani Zulfah Hayati yang juga menjadi tersangka kasus ini.

Akibat penganiayaan terhadap relawan jokowi tersebut, mereka dikenakan pasal yang berbeda-beda, antara lain Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) soal perampasan kemerdekaan, Pasal 335 KUHP soal pemaksaan dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP soal pengeroyokan, Pasal 365 KUHP soal pencurian dengan kekerasan, hingga Pasal 48 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman paling ringan dari semua pasal adalah 1 tahun penjara dan paling berat 9 tahun penjara.

Berita terkait

Jokowi Sampaikan Ucapan Selamat atas Pelantikan PM Singapura Lawrence Wong

1 menit lalu

Jokowi Sampaikan Ucapan Selamat atas Pelantikan PM Singapura Lawrence Wong

Presiden Jokowi menyatakan Indonesia siap untuk melanjutkan kerja sama baik dengan Singapura.

Baca Selengkapnya

Jokowi Terima Kunjungan Gubernur Jenderal Australia pada Pagi Ini

1 jam lalu

Jokowi Terima Kunjungan Gubernur Jenderal Australia pada Pagi Ini

Gubernur Jenderal Australia menjadikan pertemuan dengan Jokowi sebagai bagian rangkaian untuk merayakan 75 tahun hubungan diplomatik dengan Indonesia.

Baca Selengkapnya

Terkini: Ini Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Airlangga soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

14 jam lalu

Terkini: Ini Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Airlangga soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan mulai tahun depan menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Baca Selengkapnya

PDIP Tak Undang Jokowi di Rakernas

15 jam lalu

PDIP Tak Undang Jokowi di Rakernas

PDIP tidak mengundang Presiden Jokowi dalam acara Rakernas IV. Djarot Saiful Hidayat mengungkap alasannya.

Baca Selengkapnya

Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

17 jam lalu

Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

BPJS Kesehatan diubah menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Ini daftar peserta BPJS Kesehatan yang tidak bisa naik kelas rawat inap.

Baca Selengkapnya

Pesan Jokowi saat Terima Pengurus GP Ansor di Istana

17 jam lalu

Pesan Jokowi saat Terima Pengurus GP Ansor di Istana

Sejumlah topik dibahas dalam pertemuan Jokowi dan GP Ansor.

Baca Selengkapnya

Pemerintahan Jokowi Targetkan Indonesia Masuk OECD dalam Tiga Tahun

19 jam lalu

Pemerintahan Jokowi Targetkan Indonesia Masuk OECD dalam Tiga Tahun

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, yang bertugas sebagai Ketua Pelaksana Percepatan Keanggotaan OECD, tengah merancang memorandum.

Baca Selengkapnya

Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

21 jam lalu

Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

YLKI menilai langkah Presiden Jokowi menghapus pembagian kelas BPJS Kesehatan hanya akan menguntungkan perusahaan asuransi swasta.

Baca Selengkapnya

Indonesia 'Ngotot' Masuk OECD, Apa Untungnya?

21 jam lalu

Indonesia 'Ngotot' Masuk OECD, Apa Untungnya?

Presiden Jokowi menggelar rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis untuk membahas roadmap atau peta jalan menjadi anggota OECD.

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak Juri Ardiantoro yang Ditunjuk Jokowi Jadi Stafsus Presiden, Selain Grace Natalie

22 jam lalu

Rekam Jejak Juri Ardiantoro yang Ditunjuk Jokowi Jadi Stafsus Presiden, Selain Grace Natalie

Selain Grace Natalie, Jokowi juga menunjuk Juri Ardiantoro sebagai stafsus presiden. Berikut rekam jejak Juri.

Baca Selengkapnya