Dituntut 10 Bulan, Jefri Nichol Sampaikan Pembelaan Siang Ini
Reporter
Antara
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Senin, 28 Oktober 2019 09:53 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Aktor Jefri Nichol akan menyampaikan pembelaan atau pledoi atas tuntutan 10 bulan dalam perkara penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin siang.
Sidang Jefri dipimpin oleh Majelis Hakim Krisnugroho selaku hakim ketua dengan dua hakim anggota Mery Taat Anggarasi dan Zulkifli, serta Panitera Pengganti, Aprisno.
Pada sidang sebelumnya, Senin 21 Oktober 2019, Jefri dituntut pidana 10 bulan penjara, potong masa tahanan. "Menjatuhkan pidana penjara terhadap Jefri Nichol selama 10 bulan dikurangi selama terdakwa ditangkap dan penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa dengan ketentuan terdakwa tidak perlu menjalani pidana yang dijatuhkan namun terdakwa menjalani rehabilitasi di RSKO di Cibubur Jakarta Timur," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jefri Hardi dalam persidangan.
Jefri Hardi mengatakan dalam perkara ini jaksa telah memperhatikan undang-undang dan menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Jefri Ni bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatan pemuda 20 tahun itu mengkonsumsi narkoba tidak mengindahkan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
Hal ini terbukti dalam fakta persidangan yang disebutkan barang bukti berupa satu buah amplop berwarna putih berisi narkotika jenis ganja dengan berat netto 1,2425 gram dengan sisa hasil laboratorium berat netto 1,1609 gram.
Hal yang meringankan adalah bintang film Dear Nathan itu mengakui terus terang perbuatannya, bersikap sopan di depan persidangan, belum pernah dihukum dan sedang menjalani rehabilitasi ketergantungan obat di RSKO Cibubur.
JPU Jefri mengatakan tuntutan tersebut telah mempertimbangkan keterangan dari saksi-saksi dan keterangan ahli dari BNN yang mengatakan Jefri bukan termasuk dalam jaringan gelap narkotika.
"Jadi tidak perlu menjalani (kurungan) karena dia sudah menjalani rehabilitasi di RSKO, nanti dikurangi dengan masa dia menjalankan rehabilitasi sampai dengan sekarang dan pernah ditahan di kepolisian," kata jaksa.
Menanggapi tuntutan itu, Jefri berharap masa penahanannya di rehabilitasi bisa dikurangi dengan pertimbangan dirinya masih memiliki tanggungjawab terhadap keluarga dan pekerjaannya. Pemuda kelahiran 15 Januari 1999 itu ingin kembali lagi berkarya, sebagai bagian dari tanggungjawab yang ingin diselesaikannya.
"Aku ikuti prosesnya aja kayak gimana nanti. Ini kan masih tuntutan belum vonis. Terima..sih tapi kalau bisa dikurangi," kata Jefri, pekan lalu.
Pekan lalu penasehat hukum Jefri menyampaikan akan mengajukan pledoi (pembelaan). M Aris Marasabessy, tim penasehat hukum mengatakan tuntutan JPU sesuai prediksi tetapi tidak semua. "Apa yang kita harapkan dari tuntutannya adalah rehabilitasi jalan, bukan rawat inap. Kami di sini ada untuk meluruskan fakta hukum," kata Aris.
Jefri ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin (22/7) sekitar pukul 23.30 WIB atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Setelah melakukan penggeledahan di kediaman Jefri, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 6,01 gram.
Selama menjalani persidangan Jefri Nichol juga mendapatkan kesempatan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat atau RSKO Cibubur, Jakarta Timur. Sebelumnya, JPU mendakwah Jefri dua pasal yakni Pasal 111 Ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara.