Dituntut 10 Bulan, Jefri Nichol Sampaikan Pembelaan Siang Ini

Senin, 28 Oktober 2019 09:53 WIB

Aktor Jefri Nichol tersenyum saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengikuti sidang lanjutan perkara penggunaan narkoba pada Senin, 14 Oktober 2019. Sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan itu akhirnya ditunda lantaran berkas tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum belum siap. TEMPO/Nurdiansah

TEMPO.CO, Jakarta - Aktor Jefri Nichol akan menyampaikan pembelaan atau pledoi atas tuntutan 10 bulan dalam perkara penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin siang.

Sidang Jefri dipimpin oleh Majelis Hakim Krisnugroho selaku hakim ketua dengan dua hakim anggota Mery Taat Anggarasi dan Zulkifli, serta Panitera Pengganti, Aprisno.

Pada sidang sebelumnya, Senin 21 Oktober 2019, Jefri dituntut pidana 10 bulan penjara, potong masa tahanan. "Menjatuhkan pidana penjara terhadap Jefri Nichol selama 10 bulan dikurangi selama terdakwa ditangkap dan penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa dengan ketentuan terdakwa tidak perlu menjalani pidana yang dijatuhkan namun terdakwa menjalani rehabilitasi di RSKO di Cibubur Jakarta Timur," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jefri Hardi dalam persidangan.

Jefri Nichol bersiap menjalani sidang tuntutan kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 21 Oktober 2019. Hukuman 10 bulan penjara itu dikurangi masa tahanan atau menjalani rehabilitasi di RSKO Jakarta, Cibubur Jakarta Timur yang diperhitungkan sebagai sisa masa pidana dan dikurangi masa rehabilitasi sementara yang telah dijalani Jefri. ANTARA

Jefri Hardi mengatakan dalam perkara ini jaksa telah memperhatikan undang-undang dan menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Jefri Ni bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatan pemuda 20 tahun itu mengkonsumsi narkoba tidak mengindahkan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

Hal ini terbukti dalam fakta persidangan yang disebutkan barang bukti berupa satu buah amplop berwarna putih berisi narkotika jenis ganja dengan berat netto 1,2425 gram dengan sisa hasil laboratorium berat netto 1,1609 gram.

Hal yang meringankan adalah bintang film Dear Nathan itu mengakui terus terang perbuatannya, bersikap sopan di depan persidangan, belum pernah dihukum dan sedang menjalani rehabilitasi ketergantungan obat di RSKO Cibubur.

JPU Jefri mengatakan tuntutan tersebut telah mempertimbangkan keterangan dari saksi-saksi dan keterangan ahli dari BNN yang mengatakan Jefri bukan termasuk dalam jaringan gelap narkotika.

"Jadi tidak perlu menjalani (kurungan) karena dia sudah menjalani rehabilitasi di RSKO, nanti dikurangi dengan masa dia menjalankan rehabilitasi sampai dengan sekarang dan pernah ditahan di kepolisian," kata jaksa.

Menanggapi tuntutan itu, Jefri berharap masa penahanannya di rehabilitasi bisa dikurangi dengan pertimbangan dirinya masih memiliki tanggungjawab terhadap keluarga dan pekerjaannya. Pemuda kelahiran 15 Januari 1999 itu ingin kembali lagi berkarya, sebagai bagian dari tanggungjawab yang ingin diselesaikannya.

"Aku ikuti prosesnya aja kayak gimana nanti. Ini kan masih tuntutan belum vonis. Terima..sih tapi kalau bisa dikurangi," kata Jefri, pekan lalu.

Aktor Jefri Nichol mendengarkan keterangan saksi ahli saat mengikuti sidang lanjutan perkara penggunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 30 September 2019. Jefri Nichol kini menjalani rehabilitasi rawat jalan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur. Tempo/Nurdiansah

Pekan lalu penasehat hukum Jefri menyampaikan akan mengajukan pledoi (pembelaan). M Aris Marasabessy, tim penasehat hukum mengatakan tuntutan JPU sesuai prediksi tetapi tidak semua. "Apa yang kita harapkan dari tuntutannya adalah rehabilitasi jalan, bukan rawat inap. Kami di sini ada untuk meluruskan fakta hukum," kata Aris.

Jefri ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin (22/7) sekitar pukul 23.30 WIB atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Setelah melakukan penggeledahan di kediaman Jefri, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 6,01 gram.

Selama menjalani persidangan Jefri Nichol juga mendapatkan kesempatan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat atau RSKO Cibubur, Jakarta Timur. Sebelumnya, JPU mendakwah Jefri dua pasal yakni Pasal 111 Ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara.

Berita terkait

Polisi Gerebek Pabrik Narkoba di Kabupaten Bogor, Ketua RT Cerita Dikamuflase Sebagai Bengkel

12 jam lalu

Polisi Gerebek Pabrik Narkoba di Kabupaten Bogor, Ketua RT Cerita Dikamuflase Sebagai Bengkel

Dari rumah yang dijadikan pabrik narkoba itu, polisi menyita barang bukti PCC 1.215.000 tablet, 1.024.000 hexymer, dan 210.000 tablet warna putih.

Baca Selengkapnya

BNN Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Sumatera-Jawa, Kampus di Jakarta Timur jadi Titik Jemput Paket

15 jam lalu

BNN Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Sumatera-Jawa, Kampus di Jakarta Timur jadi Titik Jemput Paket

BNN menangkap pengedar narkoba jenis ganja saat menjemput paket itu di sebuah kampus di Jakarta Timur. Enjot alias JL.

Baca Selengkapnya

BNN Bersiap Jemput Gembong Narkoba Jaringan Asia Johann Gregor dari Filipina

16 jam lalu

BNN Bersiap Jemput Gembong Narkoba Jaringan Asia Johann Gregor dari Filipina

Badan Narkotika Nasional (BNN) sedang berkoordinasi dengan Kedubes dan otoritas Filipina untuk menjemput gembong narkoba jaringan Asia, Johann Gregor

Baca Selengkapnya

Polisi Sita 98 Bungkus Ganja dari Tangan WNA Papua Nugini di Jayapura

2 hari lalu

Polisi Sita 98 Bungkus Ganja dari Tangan WNA Papua Nugini di Jayapura

Polisi mendapatkan informasi akan ada transaksi narkotika yang diduga jenis ganja di sebuah rumah di Argapura, distrik Jayapura Selatan.

Baca Selengkapnya

Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO Cibubur

4 hari lalu

Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO Cibubur

Polisi mengajukan kepada BNN agar Epy Kusnandar direhabilitasi

Baca Selengkapnya

Polda Sumut Pakai Teknologi BRIN untuk Menemukan Ladang Ganja

4 hari lalu

Polda Sumut Pakai Teknologi BRIN untuk Menemukan Ladang Ganja

Polda Sumut memanfaatkan tekonologi dari BRIN untuk melacak keberadaan ladang ganja.

Baca Selengkapnya

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

4 hari lalu

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

Polisi mengungkap tempat produksi tembakau sintetis di salah satu apartemen di Serpong, Kota Tangerang Selatan. 3 orang ditangkap, 1 DPO.

Baca Selengkapnya

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

4 hari lalu

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

Polri ungkap jaringan narkoba Hydra belum lama ini. Pecinta komik dan film Captain America pasti teringat organisasi kriminal musuhnya itu.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

5 hari lalu

Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

Polres Merauke menangkap empat tersangka pengedar ganja. Polisi masih menyelidiki jaringan narkoba di wilayah ini.

Baca Selengkapnya

Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

5 hari lalu

Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

Polisi berhasil mengungkap jaringan narkoba Hydra di Bali. Berikut informasi tentang jaringan tersebut, dan bagaimana cara mereka memasarkannya.

Baca Selengkapnya