Heboh Anggaran Janggal, Ini Tahapan Penyusunan APBD DKI Jakarta
Reporter
Fransisco Rosarians Enga Geken
Editor
Dwi Arjanto
Jumat, 1 November 2019 11:32 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Perencanaan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 DKI Jakarta menjadi sorotan.
Sejumlah usul program dengan nilai anggaran yang tidak wajar langsung terungkap ketika pembahasan Rancangan APBD di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah baru memasuki tahap awal.
Gubernur DKI Anies Baswedan berdalih bahwa anggaran aneh-aneh itu bisa lolos akibat kelemahan sistem penganggaran elektronik (e-budgeting) yang tidak otomatis memverifikasi anggaran yang tidak wajar.
Sedangkan anggota badan legislatif dan pengamat anggaran menduga program "siluman" itu masuk ketika penyusunan dan dokumen rencana anggaran tak bisa dipantau masyarakat.
Pemerintah DKI Jakarta menerapkan sistem e-budgeting sejak 2015, pada masa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama.
<!--more-->
Sejak awal, penggunaan sistem e-budgeting, antara lain, ditujukan untuk mencegah masuknya anggaran “siluman”, duplikasi mata anggaran, serta upaya mengutak-atik anggaran di tengah jalan oleh orang yang tidak berwenang.
Pada masa Gubernur Anies, sistem e-budgeting masih digunakan. Yang berbeda, pada era Basuki, semua dokumen rencana anggaran bisa dilihat masyarakat umum sejak awal penyusunan. Sedangkan pada era Anies, dokumen anggaran baru bisa dilihat masyarakat umum setelah disetujui pemerintah dan DPRD. Urutannya adalah
- Rembuk rukun warga
- Input data rencana kerja oleh perangkat daerah
- Musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) di tingkat:
- Kelurahan
- Kecamatan
- Dimulai input pengajuan program dan anggaran pada sistem e-budgeting non-online
- Tingkat kota/kabupaten
- Usul dari kecamatan dibahas. Setelah disetujui, datanya kemudian diunggah ke e-budgeting online sebagai daftar pengajuan program dan anggaran unit/suku dinas
- Tingkat provinsi
- Usul program dan anggaran kota/kabupaten dibawa ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) untuk diverifikasi. Tim Bappeda punya akses ke sistem e-budgeting.
- Dari Bappeda, usul program dan anggaran dibawa ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Tim BPKAD punya akses ke e-budgeting.
- Masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) mendapat nomor rekening untuk pengajuan program dan anggarannya. Tim SKPD punya akses ke e-budgeting.
- BPKAD memastikan program yang diajukan oleh SKPD tersedia anggarannya.
- Dari BPKAD, rancangan anggaran dalam format e-budgeting diserahkan ke Gubernur untuk diperiksa. Bila Gubernur setuju, rancangan APBD e-budgeting akan dikunci BPKAD atas perintah Gubernur.
Pemilik Akses Setelah E-Budgeting Dikunci:
Setelah dikunci, hanya pejabat tertentu yang diberikan kata kunci untuk mengisi/mengubah dokumen e-budgeting. Mereka adalah:
- Kepala BPKAD
- Kepala Bappeda
- Sekretaris Daerah
- Gubernur
- Pejabat SKPD (hanya bisa melihat anggaran yang mereka ajukan, tapi tidak bisa mengubahnya lagi)
<!--more-->
- Penerbitan Peraturan Gubernur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Pedoman untuk Penyusunan Rancangan Kebijakan Umum Angggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), dan Rencana Kerja Anggaran (RKA)
- Penyampaian Rancangan KUA-PPAS ke DPRD
- Pembahasan dan kesepakatan KUA-PPAS antara eksekutif dan legislatif
- Penerbitan surat edaran Gubernur tentang pedoman penyusunan RKA
- Memasukkan data RKA
- Penyampaian Raperda tentang (APBD) ke DPRD
- Persetujuan Raperda APBD di DPRD
- Pengiriman dokumen Raperda APBD ke Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Dalam Negeri mengirim hasil evaluasi Raperda APBD
- Penetapan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
FRANSISCO ROSARIANS | PELBAGAI SUMBER
Simak berita Metro lainnya hari ini di Koran Tempo.