Berdamai,Kakek yang Mobilnya Dicuri Cucu Cabut Laporan
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Martha Warta Silaban
Senin, 4 November 2019 19:25 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wadhwani, kakek yang mobilnya dicuri oleh cucunya sendiri, mencabut laporannya di Polda Metro Jaya. Sebelumnya Wadhwani melaporkan cucunya, Visal, karena mencuri mobil Mercedes Benz miliknya.
"Kami sudah mencabut (laporannya), sudah resmi. Kakeknya sendiri sudah membuat suatu pernyataan perdamaian dan diharapkan perbuatan ini tidak terulang kembali," kata kuasa hukum Wadhwani, Mahmud di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 4 November 2019.
Mahmud menerangkan sang kakek mencabut laporan itu setelah melakukan kesepakatan dengan orang tua Visal. Mereka sepakat untuk menyelesaikan masalah dengan cara kekeluargaan.
Pencabutan laporan juga disebabkan Wadhwani merasa kasihan dengan sang cucu yang sudah tinggal bersamanya sejak kecil. "Belakangan ada penyesalan juga dari beliau sebagai seorang kakek. Sehingga alangkah baiknya perkara ini dicabut dan diselesaikan secara internal keluarga saja," kata Mahmud.
Sebelumnya Visal, 18 tahun, harus mendekam di rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, setelah mencuri mobil milik kakeknya. Ia mengambil mobil Mercy tahun 2016 itu pada 14 September 2019.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono menuturkan Visal mengambil mobil itu tanpa sepengetahuan kakeknya pada malam hari, usai kakeknya pulang bekerja. Ia membawa pergi mobil tersebut dan menyimpannya di rumah teman yang berada di sekitar Percetakan Negara, Jakarta Pusat.
Esok paginya, Wadhwani terkejut mobilnya sudah raib dari parkiran. Korban lalu melaporkan kasus itu ke polisi. Sedangkan Visal berpura-pura tak mengetahui keberadaan mobil tersebut.
Wadhwani lalu membuat laporan polisi dan ditangani oleh Unit 3 Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya. Polisi lalu mendapat laporan masyarakat soal adanya mobil yang terparkir di salah satu kontrakan Percetakan Negara, yang mirip seperti mobil milik Wadhwani. Aparat segera menindaklanjuti laporan itu dan memastikan mobil tersebut adalah milik Wadhwani yang hilang satu bulan lalu. "Setelah diselidiki ternyata pencurinya keluarga (Visal)," tutur Argo.
Polisi telah menahan Visal dan dijerat dengan Pasal 363, 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.