Ade Armando Bakal Laporkan Balik Fahira Idris

Rabu, 6 November 2019 14:25 WIB

Ade Armando Dinilai Tak Punya Niat Jahat

TEMPO.CO, Depok – Dosen Universitas Indonesia, Ade Armando mengaku bakal melaporkan balik Fahira Idris ke kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik. “Sudah dalam rencana, mungkin minggu ini sebelum hari Sabtu,” kata Ade dikonfirmasi Tempo, Rabu 6 November 2019.

Ade mengatakan pelaporan itu atas pernyataan Fahira Idris di media sosial Twitter yang mengungkapkan kalau dirinya dianggap kebal hukum, “Di medsosnya Fahira dia menyatakan kalau saya itu menyombongkan diri bahwa saya kebal hukum. Padahal ittu tidak pernah saya nyatakan,” kata Ade.

Menurut Ade, hal itu merupakan fitnah dan pencemaran nama baik yang diatur dalam Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah.

“Lawyer saya sih bilang digugat aja. Pasalnya pencemaran nama baik,” kata Ade yang belum menentukan kemana akan membuat laporan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, Fahira Idris lewat akun twitternya @Fahiraidris menuliskan Ade Armando membanggakan diri tidak tersentuh oleh hukum.

Advertising
Advertising

“Sdr. AA seperti membanggakan dirinya tak tersentuh hukum. Tentu hal hal begini tidak boleh dibiarkan, saya yakin dengan kepemimpinan Kapolri Baru Bp. Idham Aziz hukum akan ditegakkan. Hari Senin insya allah saya bersama kuasa hukum Advokat LBH Bang Japar dan para Danwil Ormas Bang Japar, akan langsung menghadap Bp. Kapolda agar menangkap AA, yang telah meresahkan warga Jakarta. Mohon doanya agar ALLH SWT memudahkan penegakkan hukum, karena seharusnya Tidak Boleh Ada Yang Kebal Hukum di NKRI,” tulis Fahira dalam akun twitternya yang diupload pada 2 November 2019.

Sebelumnya, Fahira melaporkan Ade atas dugaan perkara larangan mengubah terhadap bentuk dokumen elektronik dan atau informasi elektronik ke Mapolda Metro Jaya pada Jumat, 1 November 2019 dengan nomor: TBL/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus.

Ade Armando dituduhkan melanggar Pasal 32 Ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) UU RI no 19 tahun 2016 tentang ITE karena postingan Ade di akun media sosial Facebook yang mengubah foto Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menjadi seperti pemeratan utama film Joker dan menambahkan kalimat “Gubernur Jahat Berawal Dari Menteri Yang Dipecat”

Berita terkait

Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

18 hari lalu

Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

Sejumlah aspek dalam RUU KSDAHE dianggap masih memerlukan penguatan dan penyelarasan.

Baca Selengkapnya

Menjelang Putusan MK, Begini Menurut Kuasa Hukum Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo

19 hari lalu

Menjelang Putusan MK, Begini Menurut Kuasa Hukum Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo

Sebelum 22 April, MK akan menggelar rapat permusyawaratan hakim. RPH bertujuan untuk menentukan putusan MK dari seluruh proses sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Fahira Idris Dipanggil Bawaslu Kepulauan Seribu, Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu

11 Februari 2024

Fahira Idris Dipanggil Bawaslu Kepulauan Seribu, Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu

Calon anggota DPD Fahira Idris diminta klarifikasi atas dugaan minta kegiatan kampanyenya difasilitasi oleh ASN Dishub.

Baca Selengkapnya

Ribuan Warganet Dukung Petisi Pengusutan Kematian Gajah Rahman

31 Januari 2024

Ribuan Warganet Dukung Petisi Pengusutan Kematian Gajah Rahman

Kelompok warganet menggalang dukungan untuk mendesak penyelidikan tuntas kematian Rahman, gajah patroli taman nasional yang mati diracun di Riau.

Baca Selengkapnya

5 Caleg DPD RI Dapil DKI Ini Dana Kampanyenya Lebih Besar dari Parpol

17 Januari 2024

5 Caleg DPD RI Dapil DKI Ini Dana Kampanyenya Lebih Besar dari Parpol

Lima caleg DPD RI Dapil DKI memiliki dana kampanye di atas Rp 300 juta atau lebih besar dari LADK Partai Bulan Bintang (PBB) di tingkat nasional.

Baca Selengkapnya

Kaesang Ungkap Pertemuannya dengan Sultan HB X: Sudah Dijawab di Instagram Saya

15 Januari 2024

Kaesang Ungkap Pertemuannya dengan Sultan HB X: Sudah Dijawab di Instagram Saya

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep menemui Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di Komplek Kantor Gubernur Kepatihan Yogyakarta. Bahas apa?

Baca Selengkapnya

Sekjen PDIP Soroti PSI Sebagai Partai Ahistoris Sebelum Kaesang Temui Sultan HB X

14 Januari 2024

Sekjen PDIP Soroti PSI Sebagai Partai Ahistoris Sebelum Kaesang Temui Sultan HB X

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto turut menyentil PSI.

Baca Selengkapnya

Alasan Sultan HB X Tak Temui Kaesang Pangarep di Keraton Yogyakarta

14 Januari 2024

Alasan Sultan HB X Tak Temui Kaesang Pangarep di Keraton Yogyakarta

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep menemui Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di Komplek Kantor Gubernur Kepatihan Yogyakarta

Baca Selengkapnya

Kaesang Bertemu Sultan HB X Selama Satu Jam, Sekda DIY: Tak Bahas Soal Ade Armando

14 Januari 2024

Kaesang Bertemu Sultan HB X Selama Satu Jam, Sekda DIY: Tak Bahas Soal Ade Armando

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang juga anak Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Kaesang Pangarep bertemu Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di Komplek Kantor Gubernur Kepatihan Yogyakarta Minggu 14 Januari 2024.

Baca Selengkapnya

Kaesang dan Istri Temui Sultan HB X di Yogya, Minta Maaf soal Ade Armando?

14 Januari 2024

Kaesang dan Istri Temui Sultan HB X di Yogya, Minta Maaf soal Ade Armando?

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep, menyambangi Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di Komplek Kantor Gubernur Minggu pagi 14 Januari 2024.

Baca Selengkapnya