Ini Pasal di Balik Heboh Ormas Pungut Parkir Minimarket Bekasi
Reporter
Tempo.co
Editor
Zacharias Wuragil
Kamis, 7 November 2019 15:08 WIB
TEMPO.CO, Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi sibuk memberi klarifikasi usai video demo ormas menuntut pungut parkir di semua minimarket di kota itu viral pada awal November ini. Video merekam peristiwa 23 Oktober 2019 di mana Pemerintah Kota Bekasi diwakili Kepala Badan Pendapatan Daerah Aan Suhanda bersama aliansi ormas 'memaksa' pengusaha minimarket mengizinkan mereka memungut parkir pengunjung.
Telah memutuskan untuk membekukannya, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menjelaskan dasar pungutan parkir di minimarket itu adalah upaya ekstensifikasi pajak lewat Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah. Sedang Aan beralasan kerja sama dengan 'petugas yang ditunjuk lewat surat tugas' masih dalam tahap uji coba dan ternyata tak memberi sumbangan siginifikan untuk kas daerah.
Berikut ini isi peraturan daerah yang menjadi dasar hukum penarikan parkir di minimarket itu,
Pasal 45
(1) Pajak parkir dipungut atas penyelenggaraan tempat
parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok
usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk
penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
(2) Obyek pajak parkir adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan
jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang
disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan
kendaraan bermotor, penyelenggaraan parkir insidental.
(3) Penyelenggara parkir adalah orang pribadi atau badan yang menyediakan dan menyelenggarakan tempat parkir, termasuk jasa valet atau sebutan lainnya.
(4) Penyelenggara parkir sebagaimana dimaksud ayat (3) yang menggunakan karcis, sebelum digunakan, wajib diperforasi oleh badan, kecuali tanda bukti pembayaran parkir yang menggunakan mesin elektronik.