Dilaporkan oleh Pengembang Reklamasi, Nelayan Dadap Ditangkap

Selasa, 19 November 2019 09:59 WIB

Anak-anak nelayan melakukan aksi unjuk rasa di Dadap, Kabupaten Tangerang, Banten, 27 APril 2016. Dalam aksinya mereka menolak untuk digusur terkait proyek reklamasi. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang nelayan Dadap bernama Muhamad Alwi dikabarkan ditahan oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya sejak 13 November lalu. Penahanan itu diduga buntut perseteruan dengan pengembang proyek pembangunan jembatan Pulau C Reklamasi Teluk Jakarta ke Pantai Dadap, Tangerang, yaitu PT Kukuh Mandiri Lestari.

Putri dari Alwi, Nur Pehatul Janna mengatakan bahwa sebelum ditahan, ayahnya mendapatkan surat panggilan atas penetapan sebagai tersangka. Alwi disangkakan dengan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perbuatan tidak menyenangkan.

"Dia datang kooperatif memenuhi panggilan penyidik, tapi sampai tengah malam justru langsung di tahan. Padahal surat panggilannya hanya penetapan tersangka bukan penangkapan dan penahanan," ujar Nur kepada Tempo pada Senin petang, 18 November 2019.

Nur mengatakan penetapan tersangka dan penahanan ayahnya berkaitan dengan peristiwa yang terjadi pada 11 Desember 2017. Saat itu, kata dia, sekitar 40 perahu nelayan Dadap dan Kamal Muara mendatangi Kapal keruk Hayyin milik PT Kukuh Mandiri Lestari. Nelayan mempertanyakan aktivitas kapal itu di area reklamasi.

Menurut Nur, pengembang saat itu juga menurunkan puluhan orang dari ormas. Keributan lantas terjadi dan nelayan diduga melakukan perusakan kapal Hayyin.

Advertising
Advertising

"Alasan lain kenapa para nelayan datang ke kapal tersebut karena ada hak mereka saat pembebasan lahan proyek reklamasi ternak yang digusur belum dibayarkan sekitar Rp 5,4 miliar," ujar Nur.

Pasca peristiwa Desember 2017, Alwi sempat dipanggil polisi untuk diperiksa sebagai saksi pada 30 Juli 2018. Menurut Nur, ayahnya dipanggil atas laporan polisi dari Martin Rens Doppo, selaku kuasa hukum dari PT Kukuh Mandiri Lestari yang merupakan perusahaan patungan antara Agung Sedayu Group dan Salim Group.

Pengacara Alwi, Pius Situmorang mempertanyakan dua alat bukti permulaan yang dijadikan penyidik untuk menetapkan kliennya sebuah tersangka. Dia mengaku sudah menanyakan masalah itu namun tak memperoleh jawaban. "Ada di level pimpinan katanya," ujarnya.

Menurut Pius, penangkapan dan penahanan juga dialami oleh nelayan Dadap lain bernama Ade Sukanda. Penangkapan berlangsung tak lama setelah Ade melakukan konferensi pers untuk menagih pembayaran kompensasi oleh pengembang atas perusakan bagan ternak kerang hijau milik nelayan.

Pius mengatakan kasus perusakan bagan ternak terjadi pada Desember 2015. Alwi dan beberapa nelayan lain sempat melaporkan masalah ini ke Kepolisian Sektor Penjaringan, Jakarta Utara. Namun, kelanjutan kasus itu disebut tidak jelas hingga sekarang. "Seharusnya polisi tidak meneruskan laporan pihak PT Kukuh Mandiri Lestari ini. Sementara laporan soal bagan itu sebelumnya saja tidak dilanjutkan," ujarnya.

Nur menambahkan, dalam kasus perusakan bagan ternak, empat satpam di pulau C reklamasi dan salah satu staf PT Kapuk Naga Indah sempat dipanggil polisi untuk diperiksa sebagai saksi. Informasi itu didapatkan melalui keterangan dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-2.

"Setelah SP2HP itu, tidak ada lagi pemberitahuan keberlanjutan kasus pengrusakan," kata Nur.

Menurut Nur, PT Kapuk Naga Indah mengaku sudah memberikan ganti rugi ke sebagian nelayan Dadap. Namun Nur mengatakan bahwa nelayan yang menerima ganti rugi dari anak perusahaan Agung Sedayu Group tersebut bukan berasal kelompok yang berhak. "Yang menerima itu mungkin hanya orang-orang yang tidak tahu atau tidak sadar sedang diperalat," kata dia.

Berita terkait

Pemprov DKI Tunggu Salinan Putusan MA Soal Izin Reklamasi Pulau H

7 September 2021

Pemprov DKI Tunggu Salinan Putusan MA Soal Izin Reklamasi Pulau H

Mahkamah Agung memenangkan PK PT Taman Harapan Indah soal izin reklamasi Pulau H pada 19 Agustus 2021.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Buka Suara Soal Tuduhan Gratifikasi Rumah Mewah dari Pengembang

24 Mei 2021

Anies Baswedan Buka Suara Soal Tuduhan Gratifikasi Rumah Mewah dari Pengembang

Beredar isu Gubernur DKI Anies Baswedan mendapat gratifikasi berupa rumah mewah di bilangan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Jembatan Reklamasi Rampung, Kini Tahap Ujicoba

6 November 2020

Jembatan Reklamasi Rampung, Kini Tahap Ujicoba

Proyek jembatan reklamasi yang menghubungkan Dadap, Kabupaten Tangerang-Pulau D reklamasi telah rampung.

Baca Selengkapnya

Jembatan Reklamasi Dibuka, Pemkab Tangerang: Akses Baru ke Banten

6 November 2020

Jembatan Reklamasi Dibuka, Pemkab Tangerang: Akses Baru ke Banten

Jembatan reklamasi yang dibangun di kawasan Pantai Indah Kapuk antara Dadap dan pulau reklamasi bakal jadi akses baru Banten - Jakarta.

Baca Selengkapnya

DKI Jakarta Banding Atas Putusan PTUN Soal Reklamasi Pulau F

28 Januari 2020

DKI Jakarta Banding Atas Putusan PTUN Soal Reklamasi Pulau F

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan banding atas putusan PTUN yang mengabulkan gugatan izin reklamasi Pulau F oleh PT Agung Dinamika Perkasa.

Baca Selengkapnya

Anies Kalah di PTUN, Pencabutan Izin Pulau Reklamasi F Batal

27 Januari 2020

Anies Kalah di PTUN, Pencabutan Izin Pulau Reklamasi F Batal

PTUN Jakarta mengabulkan gugatan pengembang Pulau reklamasi untuk membatalkan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Pulau F.

Baca Selengkapnya

Kronologi Dugaan Kriminalisasi Penangkapan Nelayan Kampung Dadap

21 November 2019

Kronologi Dugaan Kriminalisasi Penangkapan Nelayan Kampung Dadap

Kasus penangkapan terhadap 2 nelayan Kampung Dadap, Alwi dan Ade rawan dikriminalisasi.

Baca Selengkapnya

Nelayan Dadap dan Kamal Tuntut Janji Anies Hentikan Reklamasi

20 November 2019

Nelayan Dadap dan Kamal Tuntut Janji Anies Hentikan Reklamasi

Tuntutan terhadap Anies untuk menghentikan reklamasi merupakan salah satu tuntutan nelayan Dadap yang akan disampaikan siang ini di Polda Metro.

Baca Selengkapnya

Rekan Ditahan, Ratusan Nelayan Dadap dan Kamal Gelar Aksi Protes

20 November 2019

Rekan Ditahan, Ratusan Nelayan Dadap dan Kamal Gelar Aksi Protes

Nelayan Dadap yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi dituduh telah melakukan pengrusakan kapal milik pengembang reklamasi.

Baca Selengkapnya

Menteri Edhy Prabowo Bakal Panggil Pengembang Pulau Reklamasi

28 Oktober 2019

Menteri Edhy Prabowo Bakal Panggil Pengembang Pulau Reklamasi

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bakal memanggil pengembang dari Pulau G reklamasi di Teluk Utara Jakarta.

Baca Selengkapnya