Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rekan Ditahan, Ratusan Nelayan Dadap dan Kamal Gelar Aksi Protes

image-gnews
Anak-anak nelayan melakukan aksi unjuk rasa di Dadap, Kabupaten Tangerang, Banten, 27 APril 2016. Dalam aksinya mereka menolak untuk digusur terkait proyek reklamasi. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.
Anak-anak nelayan melakukan aksi unjuk rasa di Dadap, Kabupaten Tangerang, Banten, 27 APril 2016. Dalam aksinya mereka menolak untuk digusur terkait proyek reklamasi. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Ratusan nelayan dari Kampung Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang dan Kamal Muara, Jakarta Utara menggelar aksi protes terhadap penangkapan dan penahanan dua nelayan Dadap oleh Polda Metro Jaya.

"Aksi protes ini kami gelar hari ini di dua lokasi, Muara Dadap dan Polda Metro Jaya," ujar Koordinator aksi Sujak Supriyadi, Rabu, 20 November 2019.

Sujak mengatakan aksi akan dikuti oleh ratusan masyarakat nelayan Dadap dan Kamal untuk menuntut agar rekan mereka Muhammad Alwi dan Ade yang kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya dibebaskan. "Salah satu tuntutan kami pak Alwi dan pak Ade dibebaskan tanpa syarat," kata dia.

Sujak yang merupakan Koordinator Front Perjuangan Rakyat dan Pimpinan Serikat Buruh Indonesia mengaku mendampingi dan mengadvokasi para nelayan yang dianggap telah dikriminalisasi itu. "Ini skema kriminalisasi agar ketua, pelopor masyarakat yang aktif mengkampanyekan lingkungan dan laut menjadi tersangka," ujarnya.

Sebab, kata Sujak, sejak 2017 lalu sudah ada empat nelayan yang ditetapkan sebagai tersangka atas laporan PT Kukuh Mandiri Lestari, anak perusahaan Agung Sedayu.

Sujak menilai banyak kejanggalan dalam penahanan kedua rekan mereka itu. Menurut dia, Alwi dan Ade dituduh melakukan perusakan kapal milik PT Kukuh pada aksi 2017. "Pasal 335 KUHP dengan ancaman satu tahun, kenapa ada penahanan, kalau ancaman hukuman diatas lima tahunkan baru ada penahanan," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Sujak, ada unsur tendensius dan kriminalisasi nelayan dalam kasus ini. "Polisi tercoreng namanya karena menangani laporan PT Kukuh ancaman satu tahun kok ditahan. Aneh sekali," ujarnya.

Penangkapan Alwi dan Ade, kata Sujak, adalah dampak dari gejolak yang terjadi di kampung nelayan Dadap dan Kosambi sejak proyek reklamasi bergulir pada 2015 lalu. Menurut dia, luapan emosi masyarakat nelayan terbakar karena saat itu kapal kapal reklamasi menghancurkan bagan-bagan nelayan yang terpasang di laut. "Para nelayan lapor ke polisi tapi tidak ada tindaklanjut," kata dia.

Hingga 2017, aksi nelayan kembali dilakukan yang berujung pada pengrusakan kapal milik PT Kukuh. "Karena pada aksi 2017 lalu perusahaan mengerahkan militer dan senjata api. Kemarahan masyarakat tersulut dan terjadi pengrusakan kapal," kata Sujak.

Alwi dan Ade, kata Sujak, memang saat itu sebagai pimpinan aksi. "Tapi saat pengrusakan terjadi Alwi dan Ade tidak ada di kapal, ini bisa dibuktikan lewat foto ataupun video," ujarnya.

Pada 13 November 2019 lalu, Alwi dan Ade memenuhi panggilan sebagai saksi di Polda Metro Jaya atas laporan PT Kukuh. "Tapi mereka langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Sujak.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Bekuk Dua Pelaku Pembunuhan Mayat di Pamulang, Rekan Kerja di Warung Madura

4 jam lalu

Penemuan mayat pria terbungkus kain biru di Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Sabtu 11 Mei 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Polisi Bekuk Dua Pelaku Pembunuhan Mayat di Pamulang, Rekan Kerja di Warung Madura

Penanganan kasus pembunuhan pria yang jasadnya ditemukan terbungkus kain di dekat kebun ini akan ditangani Polda Metro Jaya.


Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

2 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. bcpurwakarta.beacukai.go.id
Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy menyatakan istrinya telah melaporkan Wijanto ke Polda Metro Jaya atas dugaan TPPU.


Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

3 hari lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

Penduduk Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, menjadi gaduh setelah ditemukannya mayat dalam koper pada 25 April lalu. Ini kasus pembunuhan lain.


Polisi akan Bantu Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar di Jakarta

3 hari lalu

Juru parkir (jukir) liar di sebuah minimarket di Jakarta, Rabu 8 Mei 2024. Keberadaan jukir liar, tak terkecuali di minimarket sampai saat ini menjadi momok hingga permasalahan di masyarakat Jakarta. Tak jarang konflik antara jukir liar dengan warga kerap terjadi, umumnya karena masalah biaya atau tarif parkir kendaraan. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berjanji menindak jukir liar di Ibu Kota, termasuk yang berada di setiap minimarket. TEMPO/Subekti.
Polisi akan Bantu Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar di Jakarta

Polda Metro Jaya menyatakan siap membantu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menertibkan parkir liar


Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

3 hari lalu

Kendaraan dengan perangkat sistem tilang elektronik (ETLE) Mobile yang diluncurkan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 13 Desember 2022. Polda Metro Jaya meluncurkan 11 kendaraan patroli khusus yang dilengkapi 'ETLE mobile' untuk bertugas di ruas-ruas jalan raya se-DKI Jakarta dan Tangerang Selatan yang tidak terpasang kamera ETLE statis. TEMPO/Martin Yogi
Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

Polisi melakukan uji coba pengiriman surat tilang elektronik (ETLE) via WhatsApp


Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

4 hari lalu

Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengklaim tidak sulit memberantas parkir liar


Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

4 hari lalu

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan. Foto: Istimewa
Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

Korlantas Polri berencana menggunakan nomor WhatsApp khusus dalam surat pemberitahuan tilang elektronik atau ETLE.


Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

4 hari lalu

Sistem tilang elektronik Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merekam pelanggaran lalu lintas yang dilakuka oleh pengendara sepeda motor. ANTARA/Fianda Rassat
Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

Korlantas Polri menyatakan belum akan memberlakukan surat tilang elektronik melalui WhatsApp. Masih memastikan jaminan keamanan.


Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

5 hari lalu

Polisi memegang surat tilang saat sosialisasi Operasi Simpatik Lodaya 2016 di jalan Merdeka, Bandung, Jawa Barat, 1 Maret 2016. Operasi Simpatik ini digelar dengan sasaran kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

Dirlantas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa mulai sekarang, surat tilang akan dikirimkan melalui pesan WhatsApp (WA) dan SMS.


Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

5 hari lalu

Polisi tetapkan empat orang warga sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan saat mahasiswa Unpam gelar doa rosario, Selasa 7 Mei 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

YLBHI dan LBH Jakarta mengecam diskriminasi dan kekerasan oleh kelompok intoleran kepada sejumlah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang.