Polisi Tangkap Anggota Komplotan Perampok Nasabah Bank

Editor

Febriyan

Jumat, 22 November 2019 20:04 WIB

Polisi menunjukkan celurit yang digunakan perampok dalam sebuah perampokan minimarket. Tempo/Imam Hamdi

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap anggota komplotan spesialis perampok nasabah bank. Dalam melaksanakan aksinya, komplotan tersebut biasanya melakukan penggembosan ban terhadap calon korbannya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyatakan polisi berhasil menangkap KY alias Ion, 32 tahun, satu dari empat anggota komplotan tersebut. Polisi menyebut komplotan tersebut sebagai kelompok Palembang.

"Ini kelompok Palembang dan dia sudah residivis, sudah melakukan di beberapa TKP," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Oktober 2019.

Saat diinterograsi polisi, KY mengaku baru dua kali melakukan aksi perampokan dengan modus tersebut bersama komplotannya. Aksi terakhir mereka dilakukan pada seorang wanita bernama Novi pada awal Oktober 2019.

Novi mengalami perampokan saat mengambil uang sebesar Rp 61 juta untuk gaji karyawan di perusahaan tempatnya bekerja. Novi mengambil uang tersebut di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Saat melintas di sekitar Jalan Kebagusan Raya, komplotan itu melancarkan aksinya.

Advertising
Advertising

Dalam melancarkan aksinya, para tersangka berbagi peran, seperti mengikuti korban ke dalam bank, membocorkan ban mobil korban, mengikuti korban, hingga mengambil uang. Sedangkan untuk tersangka KY, Yusri mengatakan ia berperan sebagai membocorkan ban mobil korban.

Para pelaku pertama membocorkan ban yang diparkir di halaman bank. Caranya dengan menggunakan paku yang ditaruh di sandal. Alat itu KY letakkan di bawah ban mobil. Saat korban memundurkan mobil, maka ban akan bocor.

"Pada saat kendaraan jalan sudah ada tim ke-3. Dia mencoba menyampaikan ke si pemilik kendaraan bahwa mobil ban kempes, bocor. Korban turun dari mobil untuk lihat kendaraannya dan tersangka lain ambil uang korban," kata Yusri.

Setelah kejadian itu, korban melapor dan polisi segera melakukan penyelidikan. Hasilnya pada awal November 2019, polisi berhasil menangkap tersangka KY di sebuah warnet di wilayah Jakarta Timur. Kepada polisi, KY mengaku uang hasil kejahatan itu dibagi rata ke para tersangka lainnya.

Dari hasil perampokan itu, KY mendapat uang sebesar Rp 9 juta. Ia mengaku uang itu digunakan untuk keperluan sehari-hari

Yusri mengatakan sudah mengantongi identitas para tersangka yang kini menjadi DPO Polda Metro Jaya. Atas perbuatannya, KY dan kawan-kawannya terancam dijerat Pasal 363 KUHP soal perampokan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Berita terkait

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

17 jam lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

17 jam lalu

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

Kompolnas minta Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional terhadap lima polisi diduga pesta narkoba

Baca Selengkapnya

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

1 hari lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

2 hari lalu

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.

Baca Selengkapnya

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

2 hari lalu

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

2 hari lalu

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

2 hari lalu

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

2 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

2 hari lalu

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

2 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya