Belasan Penagih Utang Kepung Korban di Jelambar, Ini Masalahnya

Reporter

Antara

Jumat, 29 November 2019 02:30 WIB

Ilustrasi preman. Freepik.com

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi mengungkap modus para tersangka premanisme yang berkedok penagih utang oleh 11 pria di Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Mereka telah ditangkap dengan barang bukti sepucuk senjata api, serta tiga tongkat, satu sangkur, dua pisau, dan dua badik.

Kepala Unit Kejahatan dengan Kekerasan Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Hasoloan mengatakan, polisi menerima laporan pengaduan dari seorang berinisial AA yang merasa terancam karena rumahnya dikepung para penagih utang. "Yang di depan rumahnya berkumpul orang-orang tak dikenal," ujar Hasoholan, Kamis 28 November 2019.

Hasoholan menjelaskan para tersangka pelaku pemerasan itu adalah AR (47), MO (53), SS (53), MA (59), AF (59), AE ( 50), HH (38), HD (26), MI (50), SN (64), dan HZH (54). Tersangka pertama yakni AR disebut berperan sentral.

Dia, menurut Hasoholan, yang awalnya menagih utang kayu gaharu yang dipinjamkannya kepada warga asal Cina, AE, senilai Rp 1,3 miliar. Namun AE menyarankan AR menagih utang senilai tersebut yang dipinjamkan kembali kepada korban AA untuk usaha rotan dan tepung.

AE menjanjikan kepada AR akan mendapatkan bagiannya senilai Rp 1,4 miliar. Sedang untuk sepuluh tersangka lainnya dijanjikan Rp 100 ribu hingga Rp 4 juta. "AR selanjutnya menghubungi para pelaku lainnya untuk datang ke rumah korban di kawasan Jelambar pada 21 November, kemudian mereka melakukan intimidasi pada korban," kata Hasoholan.

Kepala Unit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat Inspektur Satu Dimitri menambahkankan kalau AA merasa terancam karena merasa diawasi mulai pukul 06.00-24.00 WIB. Sebelum ke tempat kejadian perkara, para pelaku berkumpul dari Cikande, Serang, Banten mulai pukul 04.00 WIB. Dengan dua mobil, mereka berangkat menuju Jelambar.

"Sesampainya di Jelambar Baru, Jakarta Barat, para pelaku langsung menghadang korban yang datang dari luar rumahnya menaiki sepeda motor. Saat dihadang, kunci motor korban diambil dan korban dipaksa turun dari motor dan diminta uangnya," kata Dimitri.

Korban AA mengaku tak berutang lalu melaporkan para pelaku ke Polres Metro Jakarta Barat, kemudian dilakukan penangkapan. Para tersangka diancam dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951, dan atau Pasal 2 ayat 17 UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang membawa, memiliki, menyimpan senjata api tanpa surat sah dan Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dengan minimal 10 tahun penjara.

Berita terkait

Tragedi Penembakan di Pesta Remaja Buffalo AS Tewaskan Seorang Remaja Putri dan Lukai 5 Lainnya

2 jam lalu

Tragedi Penembakan di Pesta Remaja Buffalo AS Tewaskan Seorang Remaja Putri dan Lukai 5 Lainnya

Lagi-lagi terjadi penembakan di Amerika Serikat, kali ini terjadi di Buffalo yang menewaskan seorang remaja putri dan melukai lima orang lainnya.

Baca Selengkapnya

Jumlah Kematian Akibat Senjata Api di Amerika Serikat Capai Rekor Tertinggi

3 jam lalu

Jumlah Kematian Akibat Senjata Api di Amerika Serikat Capai Rekor Tertinggi

Amerika Serikat tengah menjadi sorotan pasca-penembakan terbaru di Buffalo dan legalisasi senjata api di Tennessee. Bagaimana fakta-faktanya?

Baca Selengkapnya

Dugaan Bendesa Adat Memeras Pengusaha Rp 100 Miliar, Kejati Bali Akan Periksa 10 Saksi dalam Sepekan

12 jam lalu

Dugaan Bendesa Adat Memeras Pengusaha Rp 100 Miliar, Kejati Bali Akan Periksa 10 Saksi dalam Sepekan

Penyidik Kejati Bali telah memeriksa dua saksi kasus dugaan pemerasan oleh bendesa adat Berawa itu pada Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

16 jam lalu

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

Dugaan pembelian senjata oleh ajudan itu diungkap ke persidangan oleh kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, namun jaksa KPK bilang tidak ada.

Baca Selengkapnya

Sidang Syahrul Yasin Limpo, Eks Anak Buah Dicecar Soal Uang Tip ke Paspampres

1 hari lalu

Sidang Syahrul Yasin Limpo, Eks Anak Buah Dicecar Soal Uang Tip ke Paspampres

JPU KPK mendakwa Syahrul Yasin Limpo dan komplotannya menerima uang dari pungutan di Kementan mencapai Rp 44,5 miliar.

Baca Selengkapnya

Usai Bendesa Adat Tersangka Pemerasan, Kejati Bali Buka Peluang Koordinasi dengan Majelis Desa Adat

2 hari lalu

Usai Bendesa Adat Tersangka Pemerasan, Kejati Bali Buka Peluang Koordinasi dengan Majelis Desa Adat

Kejati Bali membuka peluang berkoordinasi dengan Majelis Desa Adat Bali usai menetapkan Bendesa Adat Berawa sebatersangka pemerasan investor.

Baca Selengkapnya

Bendesa Adat Tersangka Pemerasan Investor, Kejati Bali Bakal Periksa Pihak Lain

2 hari lalu

Bendesa Adat Tersangka Pemerasan Investor, Kejati Bali Bakal Periksa Pihak Lain

Kejati Bali akan mengembangkan penyidikan perkara tersangka berinisial KR, Bendesa Adat yang memeras investor agar mendapat rekomendasi.

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Buka Peluang Kembangkan Kasus Pemerasan Bendesa Adat ke Investor Lain

2 hari lalu

Kejati Bali Buka Peluang Kembangkan Kasus Pemerasan Bendesa Adat ke Investor Lain

Kejaksaan Tinggi membuka peluang mengembangkan kasus dugaan pemerasan Bendesa Adat di Bali.

Baca Selengkapnya

Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

3 hari lalu

Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

Seorang Bendesa Adat Berawa di Bali berinisial KR diduga memerasa pengusaha demi memberikan rekomendasi izin investasi

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

4 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya