TEMPO.CO, Jakarta - Polres Jakarta Barat menangkap belasan penagih utang bersenjata api di kawasan Jelambar, Jakarta Barat, pada Rabu 27 November 2019.
"Barang bukti yang berhasil disita berupa tiga buah tongkat panjang, satu buah sangkur, dua bilah pisau, dua badik, satu pucuk senjata api jenis Bareta tanpa peluru, dan dua unit mobil," kata Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Polisi Hasoloan dalam keterangan tertulisnya.
Gelar ungkap kasus penangkapan penangih utang itu dilakukan Kamis sore pukul 15.00. Preman berkedok penagih utang ini disebut kerap melakukan aksi premanisme serta ancaman kekerasan kepada korban.
Belasan penagih utang yang membawa senjata api ini ditangkap tim gabungan Jatanras dan Resmob Polres Jakarta Barat, Rabu. Sebelas pelaku yang diringkus di antaranya AR (47), MO (53), SS (53), MA (59), AF (59), AE ( 50), HH (38), HD (26), MI (50), SN (64), dan HZH (54).