Jaksa Sebut Pemuda Bawa Bendera Saat Demo STM Sengaja Menyamar

Jumat, 13 Desember 2019 07:37 WIB

Terdakwa demonstran pembawa bendera Merah Putih saat aksi pelajar di depan DPR September lalu, Dede Lutfi Alfiandi (tengah) saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 12 Desember 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum menyebut Luthfi Alfiandi, 21 tahun, pemuda bawa bendera yang menyamar sebagai siswa dengan mengenakan seragam putih abu-abu saat kerusuhan demo pelajar di DPR RI pada September lalu.

Jaksa Andri Saputra mengatakan kalau kedatangan Luthfi ke lokasi demonstrasi hanya untuk membuat keonaran. "Faktanya terdakwa adalah seorang pengangguran, bukan berstatus sebagai pelajar," kata Andri dalam persidangan Kamis, 12 Desember 2019.

Luthfi sebelumnya sempat viral lantaran terfoto mengenakan pakaian seragam sekolah sambil membawa bendera merah putih. Dalam dakwaannya, Andri menyebut aksi penyamaran Luthfi bertujuan untuk mengelabui polisi dan peserta demo lain. "Supaya mengira terdakwa adalah pelajar," kata dia.

Menurut Andri, Luthfi awalnya mengetahui akan ada kegiatan demonstrasi di depan Kompleks DPR RI pada 30 September lalu lewat media sosial Instagramnya. Unggahan yang ia liat berisi ajakan bagi pelajar STM dan mahasiswa untuk kembali menggelar demonstrasi.

Andri menjelaskan sekitar pukul 15.00 WIB saat hari terjadinya demonstrasi, massa dan mahasiswa dan pelajar STM semakin banyak. Hingga pukul 18.00 WIB, massa belum juga membubarkan diri.

Advertising
Advertising

Padahal, kata Andri, Kepala Kepolisian Resor Jakarta Pusat Komisaris Besar Harry Kurniawan telah beberapa kali mengimbau mereka untuk pulang dan tak bertindak anarkis.

Sekitar pukul 18.30, kata Andri, polisi berhasil memukul mundur demonstran. Sebagian berlari ke arah Slipi, Jakarta Barat, dan sisanya ke Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Alih-alih membubarkan diri, rombongan massa, termasuk Luthfi dan dua rekannya, Nandang dan Bengbeng, kembali mendatangi bagian belakang Kompleks Parlemen.

Andri mengatakan kalau Luthfi dan massa lain melakukan demonstrasi disertai tindak kekerasan. "Penyerangan terhadap petugas kepolisian dengan cara melempar benda-benda berupa batu, botol air mineral, petasan, kembang api, dan sebagainya," kata dia. Ia menyebut kalau Luthfi melempat batu ke arah petugas sebanyak dua kali.

Polisi lantas membubarkan paksa kerumunan massa dengan menembakkan gas air mata dan menyemprot air dari mobil Water Cannon. Polisi juga mengejar kerumunan massa yang melarikan diri. Luthfi ditangkap sekitar pukul 20.00 WIB di depan Kantor Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat, Jalan S. Parman, Jakarta Barat.

Atas dasar kronologi itu, JPU mendakwa pemuda bawa bendera itu dengan tiga dakwaan alternatif, yaitu Pasal 212 Kitab Undang-undang Hukum Pidana juncto Pasal 214 Ayat 1 KUHP atau Pasal 170 Ayat 1 KUHP atau Pasal 218 KUHP. Adapun Pasal 170 Ayat 1 KUHP mengandung hukuman paling berat, yaitu penjara selama 7 tahun.

Berita terkait

FPRI Klaim 100 Pengunjuk Rasa Belum Pulang ke Rumah Usai Demo di DPR

39 hari lalu

FPRI Klaim 100 Pengunjuk Rasa Belum Pulang ke Rumah Usai Demo di DPR

Front Penyelamat Reformasi Indonesia mengklaim bahwa 100 orang pengunjuk rasa belum pulang ke rumahnya usai melakukan demonstasi di depan DPR RI kemarin.

Baca Selengkapnya

Polisi Dituding Lakukan Kekerasan Terhadap Demonstran di DPR, FPRI: 47 Orang Ditangkap

39 hari lalu

Polisi Dituding Lakukan Kekerasan Terhadap Demonstran di DPR, FPRI: 47 Orang Ditangkap

Front Penyelamat Reformasi Indonesia mengecam tindakan kekerasan aparat dalam demonstrasi di depan Gedung DPR RI kemarin.

Baca Selengkapnya

Hari Pengumuman Hasil Pemilu 2024, Polri Siapkan 3.055 Personel Amankan Demo di KPU dan DPR

39 hari lalu

Hari Pengumuman Hasil Pemilu 2024, Polri Siapkan 3.055 Personel Amankan Demo di KPU dan DPR

Polri mengerahkan 3.055 personel untuk mengawal aksi unjuk rasa di KPU RI dan DPR/MPR RI.

Baca Selengkapnya

Tanggapi Demo Hak Angket di DPR, Begini Sikap PKB, PKS dan PDIP

39 hari lalu

Tanggapi Demo Hak Angket di DPR, Begini Sikap PKB, PKS dan PDIP

PDIP ajak diskusi demonstran untuk yakinkan partai ajukan hak angket.

Baca Selengkapnya

Temui Demonstran di DPR, PKS dan PKB Janji Ajukan Hak Angket

40 hari lalu

Temui Demonstran di DPR, PKS dan PKB Janji Ajukan Hak Angket

Presidium GPKR, Din Syamsuddin mengatakan, DPR harus mengusulkan hak angket.

Baca Selengkapnya

Demo di DPR, Massa Tolak Pemilu Curang Tuntut Pengguliran Hak Angket dan Pemakzulan Jokowi

40 hari lalu

Demo di DPR, Massa Tolak Pemilu Curang Tuntut Pengguliran Hak Angket dan Pemakzulan Jokowi

Massa mendesak DPR segera menggulirkan hak angket dan memakzulkan Jokowi.

Baca Selengkapnya

Rencana 3 Hari Demo Pemilu Curang di KPU dan DPR, Dihadiri Soenarko-Din Syamsuddin

42 hari lalu

Rencana 3 Hari Demo Pemilu Curang di KPU dan DPR, Dihadiri Soenarko-Din Syamsuddin

Beredar poster ajakan demo kecurangan Pemilu 2024 sejak besok-Rabu di KPU RI dan Gedung DPR

Baca Selengkapnya

Demo Aksi Rakyat Geruduk DPR Hari Ini, Polisi Siagakan 2.590 Personel

58 hari lalu

Demo Aksi Rakyat Geruduk DPR Hari Ini, Polisi Siagakan 2.590 Personel

Beredar di media sosial ajakan untuk ikut demo di DPR/MPR dalam rangka memprotes kenaikan harga sembako, mendukung hak angket Pemilu 2024

Baca Selengkapnya

Partai Buruh Ancam Mogok Nasional jika DPR Mengesahkan Perpu Cipta Kerja

6 Februari 2023

Partai Buruh Ancam Mogok Nasional jika DPR Mengesahkan Perpu Cipta Kerja

Selain aksi mogok nasional, Partai Buruh juga akan melakukan judicial review di Mahkamah Konstitusi atas Perpu Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya

Demo di Depan DPR Hari Ini, Partai Buruh Soroti UU BPJS di Bawah Kementerian

6 Februari 2023

Demo di Depan DPR Hari Ini, Partai Buruh Soroti UU BPJS di Bawah Kementerian

Demo Partai Buruh di depan DPR hari ini menyoroti Perpu Cipta Kerja, RUU Rancangan Kesehatan soal revisi sejumlah pasal dalam UU BPJS.

Baca Selengkapnya