Kasus Jual Beli Senpi, Polisi Sebut Peran Axel Djody Gondokusumo

Reporter

Antara

Editor

Dwi Arjanto

Kamis, 9 Januari 2020 19:11 WIB

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama dan Kasat Reskim AKBP Andi Sinjaya Ghalib memperlihatkan barang bukti senjata api ilegal di Jakarta, Rabu, 8 Januari 2020. Saat petugas melakukan penggeledahan di rumah AM, ditemukan tujuh senjata api ilegal dan ribuan butir amunisi. ANTARA/Laily Rahmawaty

TEMPO.CO, Jakarta -Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama mengungkap peran putra aktris Ayu Azhari, Axel Djody Gondokusumo atau ADG dalam kasus jual beli senjata api ilegal.

Polisi menyebutkan Axel Djody Gondokusumo berperan sebagai perantara dalam kasus jual beli senjata api kepada Abdul Malik, pengemudi Lamborghini Koboi Kemang.

"Jadi ADG itu hanya perantara," kata Bastoni saat ditemui di Kantor Polsek Kabayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Januari 2020.

Bastoni menjelaskan, ADG dan kedua tersangka lainnya MSA dan Y yang ditangkap jajaran Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan pekan lalu bukan penjual melainkan perantaran jual beli senjata api milik pelaku M (DPO) kepada Abdul Malik inisial AM si pengemudi Lamborghini koboi Kemang.

"Jadi penjualnya M, senjata itu dari M. M itu yang sedang kita cari," kata Bastoni.

Ia menuturkan M memiliki senjata api meminta tolong dicarikan pembeli kepada ADG. Lalu ADG mengenalkan AM yang punya hobi mengoleksi senjata api serta berburu.

Advertising
Advertising

"Jadi ADG kenal AM karena dia hobi ya udah nyambung," kata Bastoni. Baik ADG, MSA dan Y kenal dengan AM sebagai teman tongkrongan. Begitu juga dengan M si pemilik senjata api.

ADG, MSA dan Y mendapatkan 'fee' atau imbalan dari jual beli senjata api yang dilakukan M dengan AM.

Sebelumnya, Axel Djody atau ADG ditangkap bersama dua tersangka lainnya yakni Muhammad Setiawan Arifin inisial MSA dan Yunarko inisial Y terkait kasus jual beli senjata api kepada pengemudi Lamborghini Koboi Kemang.

Putra aktris Ayu Azhari, Axel Djody Gondokusumo (paling kiri), menjadi salah satu tersangka jual beli senjata api ilegal kepada koboi jalanan ber-Lamborghini, Abdul Malik, dalam rilis Polres Metro Jaksel, Rabu, 8 Januari 2020. Ia ditangkap bersama dua tersangka lainnya, yakni Muhammad Setiawan Arifin (MSA) dan Yunarko (Y) yang juga menjual senjata dengan berbagai jenis seperti MR 16, AR 15 serta pistol Glock. TEMPO/M Julnis Firmansyah

ADG ditangkap Minggu, 29 Desember 2019 di rumahnya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, sedangkan dua tersangka lainnya MSA ditangkap di Pinang Ranti dan Y ditangkap di Duren Sawit.

Penangkapan ADG, MSA dan Y berdasarkan hasil pengembangan kasus koboi jalanan yang dilakukan AM atau Abdul Malik si pengemudi Lamborghini.

Saat petugas melakukan penggeledahan di rumah AM Minggu (29/1) ditemukan tujuh buah senjata api ilegal dan ribuan butir amunisi. Tidak hanya itu, petugas bahkan menemukan sebuah granat aktif di rumah tersangka.

Berdasarkan temuan tersebut Petugas melakukan pengembangan asal usul kepemilikan senjata api ilegal yang disimpan oleh AM.

Berdasarkan keterangan AM senjata api jenis M16 dan AR 15 diperoleh dari pelaku berinisial ADG atau Axel Djody Gondokusumo dan MSA. Untuk jenis senjata api pistol Glock 19 dan zoraki caliber 380 auto diperoleh dari pelaku berinisial Y.

Berita terkait

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

7 hari lalu

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Tennessee AS Bolehkan Guru Membawa Senjata Api ke Sekolah, Ini Aturannya

7 hari lalu

Tennessee AS Bolehkan Guru Membawa Senjata Api ke Sekolah, Ini Aturannya

Guru dan staf pengajar di Tennessee, Amerika Serikat dibolehkan bawa senjata api ke sekolah dan kampus. Begini aturannya.

Baca Selengkapnya

Brigadir RA Tewas dalam Alphard di Mampang, Kapolresta Manado: Keluarga Terima sebagai Kasus Bunuh Diri

9 hari lalu

Brigadir RA Tewas dalam Alphard di Mampang, Kapolresta Manado: Keluarga Terima sebagai Kasus Bunuh Diri

Brigadir Ridhal Ali Tomi ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala dalam Mobil Alphard di sebuah rumah Mampang. Polisi sebut sebagai bunuh diri.

Baca Selengkapnya

Brigadir Ridhal Ali Tomi Tewas dengan Luka Tembak, Kepala RS Polri: Keluarga Sudah Menerima Kematiannya

9 hari lalu

Brigadir Ridhal Ali Tomi Tewas dengan Luka Tembak, Kepala RS Polri: Keluarga Sudah Menerima Kematiannya

Keluarga disebut telah melihat kondisi jenazah Brigadir Ridhal Ali Tomi di RS Polri Kramat Jati. Polisi menyebut Ridhal tewas bunuh diri.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Perikhsa Siap Gelar 'Deffensive Shooting' pada Juli

11 hari lalu

Bamsoet: Perikhsa Siap Gelar 'Deffensive Shooting' pada Juli

Sebelum lomba digelar, peserta akan dibekali pengetahuan tentang teknik menembak, teknik bergerak, hingga teknik mengisi ulang peluru (reload magazine).

Baca Selengkapnya

37 Tahun Rudy Salim, Kisah Sukses Pengusaha Muda yang Pernah DO di 2 Fakultas Kedokteran

12 hari lalu

37 Tahun Rudy Salim, Kisah Sukses Pengusaha Muda yang Pernah DO di 2 Fakultas Kedokteran

Pengusaha muda Rudy Salim hari ini berusia 37 tahun. Ia pernah drop ot (DO) dari dua fakultas kedokteran, untuk mendalami bisnis otomotif.

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

25 hari lalu

Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

Keluarga narapidana dapat mengunjungi di rutan atau lapas dengan berbagai ketentuan dan syarat. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Selain Tembak Mati 2 KKB Mimika, Satgas Operasi Damai Cartenz Sita Senjata Api

32 hari lalu

Selain Tembak Mati 2 KKB Mimika, Satgas Operasi Damai Cartenz Sita Senjata Api

"Tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata api laras pendek jenis sig sauer," kata Satgas Operasi Damai Cartenz.

Baca Selengkapnya

Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

32 hari lalu

Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

32 hari lalu

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

Dito Mahendra divonis 7 bulan penjara karena kepemilikan senjata api tanpa izin, tapi dia disebut menyimpan senjata dan amunisi dengan benar.

Baca Selengkapnya