Alasan Komnas HAM Sebut Kejahatan Seks Bukan Hanya Dilakukan LGBT

Selasa, 14 Januari 2020 15:49 WIB

Para pengendera melewati tulisan "Selamat Datang di Depok" di jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, 10 April 2018. Rencananya Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberlakukan Electronic Road Pricing (ERP) alias berbayar di Jalan Margonda Depok. Rencana itu masih dalam kajian mendalam antara Pemprov dengan Pemerinah Kota Depok. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Depok -Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI, Beka Ulung Hapsara mengatakan, kejahatan seksual bisa dilakukan oleh siapa saja bukan hanya kaum Lesbian Gay Biseksual dan Transgender disingkat LGBT.

Sehingga langkah Wali Kota Depok, Mohammad Idris yang bakal merazia kelompok LGBT dan pembentukan crisis center khusus korban terdampak LGBT merupakan tindakan diskriminatif.

“Kejahatan seksual itu bisa menimpa siapa saja pelakunya dan korbannya, bukan hanya LGBT saja, pemuka agama juga banyak yang melakukan kejahatan seksual, gelandangan juga sama, atau kemudian akademisi, guru dan lain sebagainya,” kata Beka dikonfirmasi Tempo, Selasa 14 Januari 2020.

Beka mengatakan, pemerintah daerah harus membuat daftar panjang jika kejahatan seksual menjadi perhatian lebih di Kota Depok, agar tidak menjadi tindakan yang diskriminatif atau mengecilkan suatu kelompok masyarakat.

“Artinya kalau mau lakukan upaya preventif ya harus diperlakukan sama, bukan hanya LGBT saja,” kata Beka.

Advertising
Advertising

Meski begitu, Beka membantah, jika dirinya maupun Komnas HAM mendukung tindakan LGBT, namun dalam konteks undang-undang dan konstitusional, pemerintah daerah wajib melindungi hak asasi manusia serta hak privasi.

“Seharusnya pemerintah Kota Depok sesuai amanat konstitusi melindungi semua warga negara,” kata Beka.

Beka merujuk pada Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawa kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman kekuatan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

“Dalam konteks HAM, masyarakat juga memiliki hak privasi seperti yang tercantum dalam Pasal 33 UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” kata Beka.

Sebelumnya, menanggapi kasus Reynhard Sinaga beberapa hari lalu, Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengeluarkan kebijakan bakal membuka krisis center khusus korban Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT) di Kota Depok. Bukan hanya itu, Idris juga menginstruksikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, agar meningkatkan upaya pencegahan dan penyebaran perilaku tersebut dengan melakukan penertiban dan razia di rumah-rumah kos atau apartemen.

Berita terkait

Alasan PKS Usung Kader Internal di Pilkada 2024 Kota Depok

4 hari lalu

Alasan PKS Usung Kader Internal di Pilkada 2024 Kota Depok

Imam Budi Hartono akan melanjutkan RPJMD Kota Depok 2021-2026 jika terpilih pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

ASN Depok Diimbau Tidak WFH Usai Libur Lebaran, Kecuali Darurat

11 hari lalu

ASN Depok Diimbau Tidak WFH Usai Libur Lebaran, Kecuali Darurat

Wali Kota Mohammad Idris mengatakan, untuk ASN Depok tidak ada WFH kecuali ada hal darurat.

Baca Selengkapnya

Golkar Jajaki Koalisi dengan PKS Hadapi Pilkada Depok 2024

17 hari lalu

Golkar Jajaki Koalisi dengan PKS Hadapi Pilkada Depok 2024

Ketua DPD Golkar Kota Depok Farabi A. Arafiq telah bertemu dengan Ketua DPD PKS Kota Depok Imam Budi Hartono untuk menjajaki koalisi di Pilkada Depok.

Baca Selengkapnya

Menanti Senat dan Raja, Thailand Selangkah Lagi Melegalkan Pernikahan Sesama Jenis

31 hari lalu

Menanti Senat dan Raja, Thailand Selangkah Lagi Melegalkan Pernikahan Sesama Jenis

Parlemen Thailand dengan suara bulat menyetujui rancangan undang-undang yang melegalkan pernikahan sesama jenis

Baca Selengkapnya

Rusia Masukkan 'Gerakan LGBT' ke dalam Daftar Organisasi Ekstremis dan Teroris

36 hari lalu

Rusia Masukkan 'Gerakan LGBT' ke dalam Daftar Organisasi Ekstremis dan Teroris

Sebelum gerakan LGBT, entitas mulai dari Al Qaeda hingga raksasa teknologi AS Meta dan Garry Kasparov masuk dalam daftar tersebut.

Baca Selengkapnya

Geger Rekapitulasi Suara di Kota Depok: Dugaan Intimidasi hingga Viral Surat PPK Mundur

51 hari lalu

Geger Rekapitulasi Suara di Kota Depok: Dugaan Intimidasi hingga Viral Surat PPK Mundur

Proses rekapitulasi penghitungan suara di Kota Depok diwarnai dugaan intimidasi. Proses rekapitulasi sempat terhenti.

Baca Selengkapnya

2 Tentara Amerika Serikat Diduga Mencuri Bendera LGBT dari Rumah Pasangan Lesbian

8 Februari 2024

2 Tentara Amerika Serikat Diduga Mencuri Bendera LGBT dari Rumah Pasangan Lesbian

Dua tentara Amerika Serikat ditahan dan didakwa atas tuduhan pencurian dan bias karena beberapa kali mencuri bendera LGBT

Baca Selengkapnya

Rencana Aturan Baru Publisher Game Dinilai Bisa Rugikan Konsumen

29 Januari 2024

Rencana Aturan Baru Publisher Game Dinilai Bisa Rugikan Konsumen

Kementerian Komunikasi dan Informatika berencana mengeluarkan aturan baru terkait publisher game dan rating game. Dinilai bisa merugikan konsumen.

Baca Selengkapnya

Paus Fransiskus: Pemberkatan Pasangan LGBT Bukan Persetujuan pada Gaya Hidup

27 Januari 2024

Paus Fransiskus: Pemberkatan Pasangan LGBT Bukan Persetujuan pada Gaya Hidup

Paus Fransiskus mengatakan bahwa dokumen Vatikan tentang pemberkatan bagi pasangan sesama jenis bukan sebuah persetujuan terhadap gaya hidup LGBT

Baca Selengkapnya

Anies Tolak LGBT tapi Janji Tak Diskriminatif, Ini Respons Arus Pelangi

21 Januari 2024

Anies Tolak LGBT tapi Janji Tak Diskriminatif, Ini Respons Arus Pelangi

Kelompok Arus Pelangi merespons pernyataan capres nomor urut 1, Anies Baswedan, menolak LGBT meski berjanji tak akan diskriminatif.

Baca Selengkapnya