Sidang Eksepsi Kasus Makar, Jaksa: Separatisme Harus Ditindak

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Dwi Arjanto

Senin, 20 Januari 2020 21:41 WIB

Enam terdakwa kasus makar, memakai pakaian adat Papua koteka, saat mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin, 20 Januari 2020. Dalam sidang ini dengan agenda mendengarkan jawaban jaksa atas eksepsi penasehat terdakwa Dano Tabuni, Ambrosius Mulait, Issay Wenda, Arina Elopere, Charles Kossay, dan Surya Anta terkait kasus makar atas pengibaran bendera Bintang Kejora. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta -Jaksa penuntut umum yang menangani kasus makar enam aktivis Papua menolak seluruh dalil eksepsi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa.

Tak hanya menolak dalil eksepsi, jaksa justru menyampaikan tujuan dari tuntutannya kepada majelis hakim sidang perkara makar tersebut.

"Bagi kami penuntutan perkara ini merupakan bagian dari upaya menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang didirikan oleh Founding Father kita dengan harga yang sangat mahal," ujar jaksa penuntut umum, Permana Tirta Kusuma di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 20 Januari 2020.

Menurut Permana, bentuk kesatuan tidak dapat ditawar lagi dalam konteks penyelenggaraan negara. Oleh karena itu, kata dia, bentuk terorisme, separatisme dan upaya lain yang merongrong kewibawaan dan keutuhan NKRI harus ditindak sesuai peraturan.

"Meskipun berkedok kebebasan penyampaian pendapat sebagai bentuk hak asasi manusia," kata dia.

Enam terdakwa dalam kasus ini adalah Paulus Suryanta Ginting, Charles Kossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Anes Tabuni dan Arina Elopere. Mereka ditangkap polisi karena mengibarkan bendera Bintang Kejora saat unjuk rasa menuntut referendum di depan Istana Merdeka pada 28 Agustus 2019.

Advertising
Advertising

Suryanta Cs kemudian didakwa jaksa penuntut umum dengan dua pasal alternatif. Yaitu, Pasal 106 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP soal makar dan Pasal 110 ayat 1 KUHP ihwal permufakatan jahat.

Proses persidangan hingga ini, Senin, 20 Januari 2020 masih beragendakan pendapat jaksa atas nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa makar tersbut.

Berita terkait

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

49 hari lalu

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

AKP Andri Gustami divonis hukuman mati karena turut lakukan peredaran narkoba. Selain kejahatan narkoba, 9 jenis pidana yang bisa diancam hukuman mati

Baca Selengkapnya

Satu Personel Operasi Damai Cartenz Bripka Alfandi Stave Karamoy Tewas di Tembak KKB

20 Januari 2024

Satu Personel Operasi Damai Cartenz Bripka Alfandi Stave Karamoy Tewas di Tembak KKB

Satu Personel Operasi Damai Cartenz Bripka Alfandi Stave Karamoy Tewas Tertembak oleh KKB di Intan Jaya Papua

Baca Selengkapnya

Prabowo Sebut Separatisme Saat Debat Capres Bahas Papua, Berikut Pengertian dan Penyebab Separatis

13 Desember 2023

Prabowo Sebut Separatisme Saat Debat Capres Bahas Papua, Berikut Pengertian dan Penyebab Separatis

Prabowo sebut konflik Papua merupakan isu kompleks karena melibatkan gerakan separatisme dan intervensi asing. Apa itu separatis dan penyebabnya?

Baca Selengkapnya

Peringati 1 Desember, TPNPB akan Adakan Upacara Militer

29 November 2023

Peringati 1 Desember, TPNPB akan Adakan Upacara Militer

Dia juga memberi arahan agar upacara militer dilaksanakan di markas-markas TPNPB yang tersebar di berbagai daerah.

Baca Selengkapnya

Sisir Lagi Oksibil, Satgas Damai Cartenz Sebut Total Tembak 5 KKB Pembuat Onar

1 Oktober 2023

Sisir Lagi Oksibil, Satgas Damai Cartenz Sebut Total Tembak 5 KKB Pembuat Onar

Satgas Damai Cartenz menembak satu lagi anggota KKB pembuat Onar di Oksibil, Pegunungan Bintang, Papua.

Baca Selengkapnya

Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

26 Juli 2023

Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

Presiden Volodymyr Zelensky tidak akan mentolerir korupsi atau pengkhianatan dalam urusan negara.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

8 Mei 2023

Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

Victor Yeimo dijatuhi hukuman 8 bulan kurungan penjara pada Jum'at 5 Mei 2023. Ia dihukum karena keterlibatannya dalam demo antirasisme di Papua

Baca Selengkapnya

TNI Sebut Foto Diduga Pilot Susi Air Pegang Bendera Bintang Kejora adalah Hoaks

11 Februari 2023

TNI Sebut Foto Diduga Pilot Susi Air Pegang Bendera Bintang Kejora adalah Hoaks

TNI maupun Polri hingga saat ini masih terus melakukan pencarian terhadap pilot Susi Air.

Baca Selengkapnya

RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

24 November 2022

RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

Komisi Hukum DPR bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menyepakati RKUHP di pembahasan tingkat I.

Baca Selengkapnya

Filep Karma Aktivis Kemerdekaan Papua Dikabarkan Meninggal

1 November 2022

Filep Karma Aktivis Kemerdekaan Papua Dikabarkan Meninggal

Filep Karma seorang aktivis kemerdekaan Papua, Selasa pagi 1 November 2022 sekitar pukul 07.00 WIT ditemukan warga meninggal di Pantai Bse

Baca Selengkapnya