Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

6 Aktivis Papua Nyanyikan Hindang Makendang Sebelum Sidang Makar

image-gnews
Enam aktivis Papua yang menjadi terdakwa perbuatan makar sebelum menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 6 Januari 2020. TEMPO/Lani Diana
Enam aktivis Papua yang menjadi terdakwa perbuatan makar sebelum menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 6 Januari 2020. TEMPO/Lani Diana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Enam aktivis Papua yang menjadi terdakwa kasus makar menyanyikan lalu berjudul Hindang Makendang sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 20 Januari 2020. Lagu dinyanyikan dengan iringan petikan gitar.

"Lagu ini merupakan lagu dari Danau Sentani," ujar seorang terdakwa, Surya Anta Ginting.

Juru bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) menjelaskan isi lagu itu. "Berdayung di Danau Sentani pada waktu senja dan air teduh memberi kesan khusus yang mendalam," kata Surya Anta Ginting. Menurut dia, lagu itu dipersembahkan untuk rakyat Papua dan para leluhur. 

Sidang hari ini mengagendakan jawaban jaksa atas eksepsi penasihat hukum. Pada pekan lalu, sidang dengan agenda yang sama ditunda karena dua orang terdakwa yakni Ambrosius Mulait dan Dano Tabuni mengenakan Koteka dalam persidangan. Hari ini, keduanya juga masih menggunakan Koteka.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Enam aktivis Papua yang menjalani persidangan kasus makar di Jakarta Pusat adalah Paulus Suryanta Ginting, Charles Kossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Anes Tabuni dan Arina Elopere. Sebelumnya, polisi menangkap mereka setelah mengibarkan bendera Bintang Kejora saat unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta Pusat pada Agustus 2019. Sebelum unjuk rasa, terjadi peristiwa pengepungan dan penyerangan asrama Papua di Surabaya pada 16 Agustus 2019.

Mereka didakwa dengan dua pasal alternatif. Pertama, Pasal 106 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang mengatur soal makar. Kedua, Pasal 110 ayat 1 KUHP ihwal permufakatan jahat.

M YUSUF MANURUNG

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Peringati 1 Desember, TPNPB akan Adakan Upacara Militer

1 hari lalu

Bendera Bintang Kejora berkibar di Depan Gedung Kantor Dewan Adat di Fakfak, Papua Barat, pasca aksi demonstrasi berujung rusuh, Rabu, 21 Agustus 2019. Sumber Foto: Istimewa
Peringati 1 Desember, TPNPB akan Adakan Upacara Militer

Dia juga memberi arahan agar upacara militer dilaksanakan di markas-markas TPNPB yang tersebar di berbagai daerah.


Pleidoi Fatia Maulidiyanti: Saya Tidak Pernah Menghina Luhut sebagai Seorang Pribadi

3 hari lalu

Terdakwa dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar (kanan) dan Fatia Maulidiyanti (kedua dari kiri) hadir untuk menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 13 November 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pleidoi Fatia Maulidiyanti: Saya Tidak Pernah Menghina Luhut sebagai Seorang Pribadi

Fatia Maulidiyanti membacakan pleidoinya dalam sidang ke-29 yang digelar Senin malam, 27 November 2023.


Muhammad Yusrizki dan Windi Purnama Jalani Sidang Dakwaan Korupsi BTS Kominfo Hari Ini

14 hari lalu

Saksi untuk terdakwa kasus dugaan korupsi menara pemancar sinyal atau BTS 4G Resi Yuki Bramani (kiri), Yusrizki (kanan) dan M Andrianto (tengah) mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 Oktober 2023. Dalam persidangan tersebut Resi Yuki Bramani mengakui mengantar bingkisan kepada Dito Ariotedjo atas perintah terdakwa kasus dugaan korupsi menara pemancar sinyal atau BTS 4G Irwan Hermawan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Muhammad Yusrizki dan Windi Purnama Jalani Sidang Dakwaan Korupsi BTS Kominfo Hari Ini

Yusrizki dan Windi akan mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum.


Sidang Dakwaan Yusrizki dan Windi Purnama Perkara Korupsi BTS Digelar Kamis Lusa

16 hari lalu

Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Muhammad Yusrizki mengenakan rompi tahanan berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Muhammad Yusrizki sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022 yang juga menjerat Jhonny G Plate. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sidang Dakwaan Yusrizki dan Windi Purnama Perkara Korupsi BTS Digelar Kamis Lusa

Pengadilan Tipikor Jakarta menjadwalkan sidang perdana tersangka Muhammad Yusrizki Muliawan dan Windi Purnama pada Kamis 16 November 2023.


Google Bayar Multi-Miliar Dollar ke Apple, Saksi: Ini Normal, Bukan Monopoli

16 hari lalu

Gaji kerja di Google yang paling tinggi bisa mencapai Rp7,6 miliar per tahun. Berikut ini informasi lengkap gaji di Google sesuai tingkatannya. Foto: Canva
Google Bayar Multi-Miliar Dollar ke Apple, Saksi: Ini Normal, Bukan Monopoli

Pakar Google dalam sidang antimonopoli AS membela miliaran dolar yang dibayarkan kepada pembuat perangkat.


Sidang Dakwaan Panji Gumilang di PN Indramayu Digelar Rabu Mendatang

24 hari lalu

Panji Gumilang akan menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri. Dok: Bareskrim Polri.
Sidang Dakwaan Panji Gumilang di PN Indramayu Digelar Rabu Mendatang

agenda sidang perdana Panji Gumilang yakni pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Sidang Perdana Praperadilan Syahrul Yasin Limpo Hari Ini Ditunda, Dijadwalkan Kembali 6 November 2023

31 hari lalu

Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan secara paksa, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 20 Oktober 2023. Syahrul Yasin Limpo, diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Perdana Praperadilan Syahrul Yasin Limpo Hari Ini Ditunda, Dijadwalkan Kembali 6 November 2023

Penundaaan sidang praperadilan Syahrul Yasin Limpo atas permohonan dari KPK yang beralasan menyiapkan jawaban.


Indonesia Desak Sidang Khusus Majelis Umum PBB Soal Gaza

36 hari lalu

Presiden Palestina Mahmoud Abbas berpidato pada Sesi ke-78 Majelis Umum PBB di New York City, AS, 21 September 2023. REUTERS/Brendan McDermid
Indonesia Desak Sidang Khusus Majelis Umum PBB Soal Gaza

Ketua Majelis Umum PBB mengindikasikan melaksanakan sidang khusus Gaza pada Kamis 26 Oktober 2023.


Tolak Vonis Hakim, Lukas Enembe Ajukan Banding

42 hari lalu

Terdakwa mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menyapa pengunjung usai menjalani sidang vonis atau putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 19 Oktober 2023. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan terdakwa Lukas Enembe terbukti bersalah atas menerima suap Rp 17,7 miliar dan gratifikasi 1.99 miliar saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022, dan menjatuhkan hukuman 8 tahun kurungan penjara. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Tolak Vonis Hakim, Lukas Enembe Ajukan Banding

Kuasa hukum Lukas Enembe lainnya, Otto Cornelis Kaligis mengatakan, pertimbangan hakim yang menyatakan kliennya menerima suap dari Pitun tidak benar.


Sidang Praperadilan Karen Agustiawan Ditunda, Kuasa Hukum Berharap Kliennya Tak Kehilangan Hak

45 hari lalu

Togi Pangaribuan bersama kuasa hukum Karen Agustiawan lainnya dalam konferensi pers usai sidang perdana gugatan praperadilan  Karen Agustiawan, bekas Direktur PT Pertamina (Persero) dalam kasus impor LNG yang ditunda karena KPK mangkir. TEMPO/Yohanes Maharso Joharsoyo
Sidang Praperadilan Karen Agustiawan Ditunda, Kuasa Hukum Berharap Kliennya Tak Kehilangan Hak

Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Karen Agustiawan bekas Direktur Utama PT Pertamina (Persero) ditunda hingga 25 Oktober 2023. Kuasa hukum berharap kliennya tidak kehilangan hak mengajukan praperadilan, karena pokok perkara kemungkinan sudah bergulir. KPK mangkir dalam agenda sidang dan mengajukan permohonan penundaan sidang selama 3 minggu, namun hakim hanya menunda sidang selama 9 hari.