TEMPO.CO, Jakarta - Enam aktivis Papua yang menjadi terdakwa kasus makar menyanyikan lalu berjudul Hindang Makendang sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 20 Januari 2020. Lagu dinyanyikan dengan iringan petikan gitar.
"Lagu ini merupakan lagu dari Danau Sentani," ujar seorang terdakwa, Surya Anta Ginting.
Juru bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) menjelaskan isi lagu itu. "Berdayung di Danau Sentani pada waktu senja dan air teduh memberi kesan khusus yang mendalam," kata Surya Anta Ginting. Menurut dia, lagu itu dipersembahkan untuk rakyat Papua dan para leluhur.
Sidang hari ini mengagendakan jawaban jaksa atas eksepsi penasihat hukum. Pada pekan lalu, sidang dengan agenda yang sama ditunda karena dua orang terdakwa yakni Ambrosius Mulait dan Dano Tabuni mengenakan Koteka dalam persidangan. Hari ini, keduanya juga masih menggunakan Koteka.
Enam aktivis Papua yang menjalani persidangan kasus makar di Jakarta Pusat adalah Paulus Suryanta Ginting, Charles Kossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Anes Tabuni dan Arina Elopere. Sebelumnya, polisi menangkap mereka setelah mengibarkan bendera Bintang Kejora saat unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta Pusat pada Agustus 2019. Sebelum unjuk rasa, terjadi peristiwa pengepungan dan penyerangan asrama Papua di Surabaya pada 16 Agustus 2019.
Mereka didakwa dengan dua pasal alternatif. Pertama, Pasal 106 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang mengatur soal makar. Kedua, Pasal 110 ayat 1 KUHP ihwal permufakatan jahat.
M YUSUF MANURUNG