Gugatan OC Kaligis terhadap Anies Baswedan Ditolak PN Jakpus

Selasa, 21 Januari 2020 15:15 WIB

Suasana sidang gugatan OC Kaligis terhadap Gubernur Anies Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa, 10 Desember 2019. Tempo/Adam

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan pengacara OC Kaligis terhadap Gubernur DKI Anies Baswedan terkait posisi Bambang Widjojanto di TGUPP. Pengadilan menyatakan tidak berwenang mengadili sengketa yang diajukan Kaligis.

Ketua majelis hakim Rosmina dalam putusan sela menerima eksepsi (keberatan) yang diajukan tim biro hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selaku tergugat. Hakim menilai, eksepsi tergugat sudah sesuai dengan kompetensi absolut perkara ini yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili karena sengketa ini masuk wilayah Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Majelis hakim sependapat dengan eksepsi tergugat, dan karenanya kami mengabulkan eksepsi tersebut," ujar Hakim Rosmina saat membacakan putusan di PN Jakarta Pusat, Selasa (21/01/2020).

Bermula dari gugatan OC Kaligis terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengacara yang menjadi terpidana tujuh tahun penjara kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan ini mempermasalahkan jabatan Bambang Widjajanto sebagai ketua komite pencegahan korupsi dalam Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan ( TGUPP).

Kaligis mengatakan, pengangkatan Bambang, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak tepat dan bertentangan dengan Peraturan Gubernur Nomor 196 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 187 Tahun 2017.

Menurut dia, pasal 22 huruf f peraturan gubernur menyatakan bahwa keanggotaan TGUPP yang berasal dari non PNS paling sedikit harus memenuhi syarat: tidak berstatus tersangka, terdakwa dan/atau terpidana.

Kaligis mengatakan, Bambang Widjojanto yang diangkat sebagai Ketua Komite Pencegahan Korupsi di Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) memiliki rekam jejak negatif, yaitu berstatus tersangka.

Dia juga menyatakan, deponeering yang dikeluarkan Kejaksaan Agung dalam perkara Bambang tidak sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29/PUU-XIV/2016.

Advertising
Advertising

Pada 2016, Bambang sempat menjadi tersangka terkait dugaan meminta saksi untuk memberi keterangan palsu dalam sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi pada 2010. Bersama Bambang, Ketua KPK Abraham Samad juga ditetapkan sebagai tersangka. Samad ditetapkan dalam kasus dugaan dokumen dan pembuatan paspor tahun 2007. Namun Kejaksaan Agung melakukan deponering atau mengesampingkan perkara terhadap Bambang dan Samad.

Hakim Rosmina mengatakan, sengketa dalam perkara ini sudah termasuk sengketa tata usaha negara yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN). Pengadilan TUN antara lain menyidangkan menyangkut sengketa terkait dengan pengangkatan seorang pejabat baik di pusat maupun di daerah.

Menanggapi putusan sela itu, OC Kaligis menyatakan banding. "Kami punya pendapat yang berbeda atas putusan sela ini," ujar dia.

Kaligis menyatakan, hakim tidak mempertimbangkan penetapan Bambang Widjojanto yang tidak sesuai undang-undang. Menuru dia, jika mengacu pada pemerintahan yang bersih atau Good Governance, pengangkatan pejabat yang pernah berstatus tersangka tidaklah tepat. "Deponering dikeluarkan demi kepentingan umum. Lalu kepentingan umum yang mana dalam kasus Bambang Widjojanto?" ujarnya.

Adapun M. Thariq dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menilai putusan sela gugatan OC Kaligis terhadap Anies Baswedan ini sudah tetap. Dia menegaskan, sengketa ini memang seharusnya dibawa ke PTUN. "Adalah hak penggugat jika akan mengajukan banding atas putusan ini," ucap Thariq.

Berita terkait

Anies soal Kemungkinan Jadi Menteri di Pemerintahan Prabowo: Saya Tidak Berandai-andai

1 hari lalu

Anies soal Kemungkinan Jadi Menteri di Pemerintahan Prabowo: Saya Tidak Berandai-andai

Anies Baswedan mengomentari peluang bergabung dalam pemerintahan Prabowo-Gibran sebagai menteri.

Baca Selengkapnya

NasDem Prioritaskan Anies Baswedan Maju Pilgub Jakarta

1 hari lalu

NasDem Prioritaskan Anies Baswedan Maju Pilgub Jakarta

Ketua Umum partai NasDem, Surya Paloh mengatakan, pencalonan Anies Baswedan di Pilkada DKI masih perlu pengkajian.

Baca Selengkapnya

Deretan Aktivitas dan Pesan Anies setelah Pilpres 2024

1 hari lalu

Deretan Aktivitas dan Pesan Anies setelah Pilpres 2024

Setelah berakhir Pilpres 2024 dan putusan MK, Anies Baswedan telah melakukan berbagai aktivitas. Ia juga menyampaikan beberapa pesan dan pandangannya

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

1 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Polda Banten Ungkap Perburuan Badak Bercula Satu di Taman Nasional Ujung Kulon, Tetapkan 2 Tersangka dan 5 DPO

1 hari lalu

Polda Banten Ungkap Perburuan Badak Bercula Satu di Taman Nasional Ujung Kulon, Tetapkan 2 Tersangka dan 5 DPO

Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes. Didik Hariyanto menyatakan dua orang telah menjadi tersangka dalam kasus perburuan badak bercula satu.

Baca Selengkapnya

Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

1 hari lalu

Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

Usai Harvey Moeis, Kejagung kembali menetapkan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

1 hari lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

1 hari lalu

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak NasDem di Pilpres 2024, Nyatakan Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

2 hari lalu

Rekam Jejak NasDem di Pilpres 2024, Nyatakan Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Partai NasDem menyatakan bakal menjadi bagian dari koalisi pemerintahan Prabowo dan Gibran. Begini jejak politik NasDem dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya