Jaksa Tuntut Terdakwa Polisi Tembak Polisi 13 Tahun Penjara
Reporter
Ade Ridwan Yandwiputra (kontributor)
Editor
Aditya Budiman
Selasa, 21 Januari 2020 20:16 WIB
TEMPO.CO, Depok – Pengadilan Negeri Depok menggelar sidang kasus polisi tembak polisi dengan terdakwa Rangga Tianto. Jaksa Penuntut Umum, Rozi Juliantoro, menuntut Rangga dengan hukuman 13 tahun penjara.
Ia mengatakan Rangga dijerat dengan dakwaan subsider, yakni Pasal 338 KUHP. “Setelah diperiksa seluruh keterangan dan alat bukti, terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan memenuhi unsur pasal subsider,” kata Rozi saat membacakan amar tuntutan di PN Depok, Selasa, 21 Januari 2020.
Sebelumnya, Rangga Tianto didakwa dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP dan subsider Pasal 338 KUHP. Dalam amar tuntutan itu, Rozi mengatakan, unsur dengan sengaja dan berencana yang ada dalam Pasal 340 KUHP tidak terbukti karena Rangga melakukan tindak pidana pembunuhan secara spontan.
“Terdakwa melakukannya secara spontan, dan tidak mempunyai dendam. Sehingga unsur dengan sengaja dan rencana tidak dapat dibuktikan,” kata Rozi.
Rozi menjelaskan dengan tidak terpenuhinya unsur pasal primer maka Rangga Tianto memenuhi subsider, yakni Pasal 338 KHUP. “Unsur merampas nyawa orang lain seperti yang disebut Pasal 338 KUHP dapat dibuktikan,” kata Rozi.
JPU, lanjut dia, meminta majelis hakim PN Depok memutuskan terdakwa Rangga Tianto bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHP. “Kedua, menjatuhkan pidana kepada Rangga Tianto selama 13 tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan mulai dari terdakwa ditangkap dan ditahan,” tutur Rozi.
Sebelumnya, Rangga Tianto menembak Bripka Rahmat Efendy di ruangan SPKT Kepolisian Sektor Cimanggis, Kota Depok, pada Kamis, 25 Juli 2019. Kejadian bermula saat Rahmat menangkap seorang pelaku tawuran bernama Fahrul Zachrie dan membawanya ke Polsek Cimanggis. Bersamanya ikut disita sebilah celurit.
Tidak lama berselang, orang tua Fahrul bernama Zulkarnaen datang ke Polsek Cimanggis bersama Brigadir Rangga Tianto. Mereka meminta Fahrul dibebaskan namun ditolak oleh Rahmat.
Tersinggung dengan penolakan itu emosi Rangga tersulut dan langsung mengeluarkan senjata api jenis HS 9. Dia menembaki Rahmat dari jarak dekat sebanyak tujuh kali ke bagian dada, leher, paha dan perut. Korban pun tewas di tempat.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA