Jaksa Tuntut Terdakwa Polisi Tembak Polisi 13 Tahun Penjara

Selasa, 21 Januari 2020 20:16 WIB

Rangga Tianto, terdakwa dalam kasus polisi tembak polisi usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Depok, Selasa 21 Januari 2020. TEMPO/ADE RIDWAN

TEMPO.CO, Depok – Pengadilan Negeri Depok menggelar sidang kasus polisi tembak polisi dengan terdakwa Rangga Tianto. Jaksa Penuntut Umum, Rozi Juliantoro, menuntut Rangga dengan hukuman 13 tahun penjara.

Ia mengatakan Rangga dijerat dengan dakwaan subsider, yakni Pasal 338 KUHP. “Setelah diperiksa seluruh keterangan dan alat bukti, terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan memenuhi unsur pasal subsider,” kata Rozi saat membacakan amar tuntutan di PN Depok, Selasa, 21 Januari 2020.

Sebelumnya, Rangga Tianto didakwa dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP dan subsider Pasal 338 KUHP. Dalam amar tuntutan itu, Rozi mengatakan, unsur dengan sengaja dan berencana yang ada dalam Pasal 340 KUHP tidak terbukti karena Rangga melakukan tindak pidana pembunuhan secara spontan.

“Terdakwa melakukannya secara spontan, dan tidak mempunyai dendam. Sehingga unsur dengan sengaja dan rencana tidak dapat dibuktikan,” kata Rozi.

Rozi menjelaskan dengan tidak terpenuhinya unsur pasal primer maka Rangga Tianto memenuhi subsider, yakni Pasal 338 KHUP. “Unsur merampas nyawa orang lain seperti yang disebut Pasal 338 KUHP dapat dibuktikan,” kata Rozi.

Advertising
Advertising

JPU, lanjut dia, meminta majelis hakim PN Depok memutuskan terdakwa Rangga Tianto bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHP. “Kedua, menjatuhkan pidana kepada Rangga Tianto selama 13 tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan mulai dari terdakwa ditangkap dan ditahan,” tutur Rozi.

Sebelumnya, Rangga Tianto menembak Bripka Rahmat Efendy di ruangan SPKT Kepolisian Sektor Cimanggis, Kota Depok, pada Kamis, 25 Juli 2019. Kejadian bermula saat Rahmat menangkap seorang pelaku tawuran bernama Fahrul Zachrie dan membawanya ke Polsek Cimanggis. Bersamanya ikut disita sebilah celurit.

Tidak lama berselang, orang tua Fahrul bernama Zulkarnaen datang ke Polsek Cimanggis bersama Brigadir Rangga Tianto. Mereka meminta Fahrul dibebaskan namun ditolak oleh Rahmat.

Tersinggung dengan penolakan itu emosi Rangga tersulut dan langsung mengeluarkan senjata api jenis HS 9. Dia menembaki Rahmat dari jarak dekat sebanyak tujuh kali ke bagian dada, leher, paha dan perut. Korban pun tewas di tempat.

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Berita terkait

Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

14 jam lalu

Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

Kepala Biro Humas Universitas Indonesia membenarkan pengemudi Honda HR-V yang menabrak bis kuning atau Bikun merupakan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

1 hari lalu

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

Kecelakaan terjadi di lingkungan Universitas Indonesia. Mobil Honda HR-V milik mahasiswa kampus itu menabrak bis kuning.

Baca Selengkapnya

Analis Politik Sebut Depok Krisis Tokoh Hadapi Dominasi PKS

1 hari lalu

Analis Politik Sebut Depok Krisis Tokoh Hadapi Dominasi PKS

Kota Depok sampai saat ini dinilai masih krisis calon pemimpin. Apalagi untuk melawan dominasi PKS dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Penemuan Mayat di Kosan Depok, Kepala Tertutup Bantal di Atas Kloset

1 hari lalu

Penemuan Mayat di Kosan Depok, Kepala Tertutup Bantal di Atas Kloset

Polisi telah mengamankan TKP, mencari dan menggali informasi penemuan mayat tersebut.

Baca Selengkapnya

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

2 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Pencurian Kambing Modus Sisakan Jeroan di Kandang Terjadi Lagi di Depok, 17 Ekor Kambing Hilang Sekaligus

2 hari lalu

Pencurian Kambing Modus Sisakan Jeroan di Kandang Terjadi Lagi di Depok, 17 Ekor Kambing Hilang Sekaligus

Pemilik heran karena tidak mendengar pencurian kambing itu terjadi, padahal dia dan warga lain nongkrong usai nobar timnas U-23 hingga pukul 02.00.

Baca Selengkapnya

Begal Ponsel Siswi di Depok Berdalih Butuh HP untuk Anak Nonton YouTube

2 hari lalu

Begal Ponsel Siswi di Depok Berdalih Butuh HP untuk Anak Nonton YouTube

Bapak satu anak itu nekat merampas ponsel siswi SMP di Depok itu hingga korban jatuh dan terseret, setelah gagal transaksi HP secara COD.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap Begal Ponsel yang Menyebabkan Siswi SMP Terseret

3 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap Begal Ponsel yang Menyebabkan Siswi SMP Terseret

Siswi SMP di Depok itu terjatuh dan terseret beberapa meter hingga luka di lengan dan lutut saat berusaha mempertahankan HP yang dirampas begal.

Baca Selengkapnya

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

4 hari lalu

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Tennessee AS Bolehkan Guru Membawa Senjata Api ke Sekolah, Ini Aturannya

4 hari lalu

Tennessee AS Bolehkan Guru Membawa Senjata Api ke Sekolah, Ini Aturannya

Guru dan staf pengajar di Tennessee, Amerika Serikat dibolehkan bawa senjata api ke sekolah dan kampus. Begini aturannya.

Baca Selengkapnya