TEMPO.CO, Jakarta - Hasil pemeriksaan psikis terhadap Brigadir Rangga Tianto, pelaku kasus Polisi Tembak Polisi di Polsek Cimanggis, Depok, Jawa Barat, telah keluar. Dari hasil pemeriksaan itu, kondisi kejiwaannya dinyatakan normal.
"(Kejiwaannya) normal ya, enggak ada masalah," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin, 5 Agustus 2019.
Dari hasil pemeriksaan itu juga terungkap alasan atau motif Brigadir Rangga menembak Bripka Rahmat adalah sakit hati. Rangga merasa tak terima saat Bripka Rahmat menolak usulannya membebaskan pelaku tawuran dengan nada tinggi.
"Motifnya sakit hati saja ya," ujar Argo.
Peristiwa penembakan yang dilakukan Rangga terhadap nembak Brigadir Kepala Rahmat Efendy terjadi di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Polsek Cimanggis Depok pada Kamis malam, 25 Juli 2019 sekitar pukul 20.50 WIB. Kejadian itu bermula saat Bripka Rahmat mengamankan pelaku tawuran Fahrul Zachrie ke Polsek Cimanggis sekitar pukul 20.30.
Bripka Rahmat turut menyita barang bukti berupa celurit. Tidak lama kemudian datang orang tua pelaku bernama Zulkarnaen bersama Brigadir Rangga Tianto. Saat itu, kata Argo, Rangga meminta agar Fahrul untuk dibina oleh orang tuanya saja. Rangga merupakan paman dari Fahrul.
Namun, korban langsung menjawab proses pemeriksaan sedang berjalan. Dalam kasus ini, Rahmat merupakan pelapor. Rahmat menolak tawaran Rangga dengan nada yang agak keras sehingga membuat Rangga emosi. Akhirnya terjadi peristiwa polisi tembak polisi di ruang SPKT.
Argo menjelaskan perbuatan Brigadir Rangga masuk pidana umum dan melakukan pembunuhan dengan modus penembakan. Menurut Argo, Rangga akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.