Pensiunan TNI jadi Pemodal Minuman Keras Oplosan di Soetta

Kamis, 30 Januari 2020 13:23 WIB

Ilustrasi minuman keras. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Tangerang - Seorang pensiunan TNI berinisial HS menjadi tersangka kasus minuman keras oplosan di wilayah Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. Dalam melaksanakan aksinya, HS yang sudah berusia 61 tahun dibantu oleh 3 orang lain berinisial AR, RA, dan S.

"HS berperan sebagai pemodal dalam kasus minuman keras oplosan ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Polres Bandara Soetta, Tangerang, Kamis, 30 Januari 2020.

Yusri enggan menjelaskan lebih lanjut identitas dari HS, seperti asal kesatuan dan jabatan terakhirnya di TNI. Sebab, Yusri mengatakan saat ini HS sudah berstatus sebagai warga biasa."Sudah tidak ada urusan dengan institusinya," kata Yusri.

Minuman keras yang HS dan komplotannya oplos cukup berbahaya bagi kesehatan. Karena terdiri dari alkohol 90 persen dan campuran minuman berenergi. Meskipun begitu, sampai saat ini belum ada korban jiwa atas peristiwa ini.

Pengungkapan kasus ini berawal saat Polres Bandara Soetta tengah berpatroli di sekitar bandara pada 20 Januari 2020. Saat melewati area kargo, polisi melihat sekelompok pekerja tengah nongkrong dan pesta minuman keras.

Advertising
Advertising

Mereka lalu ditangkap dan dikenakan tidak pidana ringan karena mabuk-mabukan di tempat umum. Namun polisi curiga dengan minuman keras yang para pekerja itu konsumsi. Sebab dengan status pekerjaannya, mereka mampu menenggak minuman keras seharga jutaan.

Bekerja sama dengan Badan POM, polisi pun segera memeriksa isi kandungan miras. Hasilnya, mereka mendapati bahwa kandungan air alkohol itu adalah palsu alias oplosan.

Polisi lalu melakukan pengembangan dan menangkap 4 pelaku yang mengoplos minuman itu di dua tempat, yakni di Tambora dan Taman Sari, Jakarta Barat. Mereka adalah AR yang menjual miras oplosan, HS sebagai pemodal, RA yang mencari botol miras bekas, dan S sebagai peracik.

Dari para tersangka, polisi menyita 97 minuman keras oplosan bermerek siap edar, 600 botol kosong, dan campuran minuman oplosan. Para tersangka menjual minuman keras ilegal dengan harga miring, yakni sebesar Rp 150 - 300 ribu. Sedangkan miras bermerek memilik harga Rp 1,5 - 2 juta per botol. Yusri mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 386 KUHP tentang menjual makanan palsu dan terancam penjara 4 tahun.

Berita terkait

Bea Cukai Usut Dugaan Penyelundupan Miras Melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang

11 jam lalu

Bea Cukai Usut Dugaan Penyelundupan Miras Melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang

Penyelundupan miras melalui Pelabuhan Tanjung Emas disamarkan sebagai pengiriman tekstil. Mendapat atensi dari Kantor Pusat Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

1 hari lalu

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.

Baca Selengkapnya

Alasan TNI Pakai Computer Assisted Tes BKN dalam Penerimaan Calon Taruna 2024

3 hari lalu

Alasan TNI Pakai Computer Assisted Tes BKN dalam Penerimaan Calon Taruna 2024

Tes Kompetensi Dasar (TKD) Penerimaan Calon Taruna Akademi TNI 2024 menggunakan computer assisted test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

4 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

4 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

4 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Anggota TNI AL Cekcok dengan Pengendara di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi

4 hari lalu

Anggota TNI AL Cekcok dengan Pengendara di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi

Video viral anggota TNI AL yang cekcok dengan sopir truk katering di kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor pada Senin, 29 April 2024.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

4 hari lalu

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.

Baca Selengkapnya

TNI Benarkan Ada Serangan TPNPB, Bantah Ada Prajurit yang Luka

4 hari lalu

TNI Benarkan Ada Serangan TPNPB, Bantah Ada Prajurit yang Luka

Kodam XVII/Cenderawasih membenarkan ada serangan dari TPNPB kepada Satgas Yonif 527/BY yang sedang berpatroli di Kampung Bibida, Paniai, Papua

Baca Selengkapnya

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

4 hari lalu

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.

Baca Selengkapnya