Nikita Mirzani Marah Minta Anaknya Diperbolehkan Masuk Tahanan

Jumat, 31 Januari 2020 14:53 WIB

Nikita Mirzani dijemput paksa polisi pada Jumat, 31 Januari 2020. (ANTARA)

TEMPO.CO, Jakarta- Selebriti Nikita Mirzani kini tengah mendekam di rumah tahanan Kepolisian Resor Jakarta Selatan. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan Nikita sempat marah-marah di dalam tahanan.

"Memaksa dengan cara marah-marah untuk memperbolehkan anaknya (berusia 9 bulan) masuk ke dalam tahanan," ucap Yusri dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 31 Januari 2020.

Yusri menjelaskan Nikita ditangkap pada hari Kamis, 30 Januari 2020 di Gedung Trans TV pada pukul 11.50 WIB. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan yang menjeratnya. Penangkapan dilakukan lantaran Nikita dua kali mangkir dari panggilan polisi, yaitu pada 2 dan 7 Januari 2020.

Menurut Yusri, pemanggilan Nikita sebagai tersangka pada 2 Januari 2020 lalu bertujuan untuk menyerahkannya ke Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, jaksa telah menetapkan berkas kasus yang menjerat Nikita telah lengkap alias P21.

Namun saat itu Nikita Mirzani tidak hadir dengan alasan persiapan umroh sesuai dengan surat dari pengacaranya, Fachmi H. Bachmid. Surat tersebut berisi permohonan penundaan panggilan untuk penyerahan tahap dua. "Terkait kasus dengan laporan polisi Nomor 1189/VII/2018/PMJ/Resto.Jaksel tertanggal 5 Juli 2018," tutur Yusri.

Advertising
Advertising

Sementara itu, pada panggilan kedua, Nikita kembali tak hadir. Fachmi kembali mengantarkan surat permohonan penundaan panggilan dengan alasan tengah melaksanakan umroh. Selanjutnya, pada 23 Januari 2020, seorang staf Nikita, kata Yusri, mengantarkan surat sakit yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Brawijaya yang berisi keterangan selebriti itu harus istirahat selama 7 hari sampai 30 Januari 2020.

Perkara yang menjerat Nikita berawal pada Kamis, 5 Juli 2018 lalu di pelataran parkiran Jalan Benda, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Saat itu terjadi dugaan penganiayaan oleh Nikita Mirzani yang melemparkan asbak ke wajah mantan suaminya, Dipo Latief. Akibatnya, Dipo mengalami memar dan lecet di bagian dahi.

Polisi hari ini akan menyerahkan Nikita Mirzani dan barang bukti berupa satu buah asbak berwarna hitam ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Polisi menjerat Nikita dengan pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP juncto pasal 335 KUHP tentang penganiayaan.

Berita terkait

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Polisi Bicara Kemungkinan Tersangka Bertambah

5 jam lalu

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Polisi Bicara Kemungkinan Tersangka Bertambah

Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan menyebut pihaknya tak ingin gegabah di kasus tewasnya taruna STIP Marunda

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Bawa Bukti Dugaan Ada Tersangka Lain

8 jam lalu

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Bawa Bukti Dugaan Ada Tersangka Lain

Kuasa hukum taruna STIP yang tewas dianiaya membawa bukti baru kepada penyidik Polres Jakarta Utara dan berharap ada penetapan tersangka lain.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

9 jam lalu

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

Dirlantas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa mulai sekarang, surat tilang akan dikirimkan melalui pesan WhatsApp (WA) dan SMS.

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Kronologi Pembubaran Mahasiswa Katolik UNPAM Saat Doa Rosario, 4 Warga Tangsel Jadi Tersangka

12 jam lalu

Top 3 Hukum: Kronologi Pembubaran Mahasiswa Katolik UNPAM Saat Doa Rosario, 4 Warga Tangsel Jadi Tersangka

Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pembubaran dan penganiayaan mahasiswa Universitas Pamulang (UNPAM) yang sedang doa Rosario.

Baca Selengkapnya

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

22 jam lalu

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

YLBHI dan LBH Jakarta mengecam diskriminasi dan kekerasan oleh kelompok intoleran kepada sejumlah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang.

Baca Selengkapnya

Peran Ketua RT dan 3 Warga Tersangka Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

1 hari lalu

Peran Ketua RT dan 3 Warga Tersangka Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

Warga Kampung Poncol, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan membubarkan ibadah rosario sejumlah mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

Baca Selengkapnya

4 Warga jadi Tersangka di Kasus Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

1 hari lalu

4 Warga jadi Tersangka di Kasus Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

Mahasiswa Universitas Pamulang yang sedang beribadah membaca doa rosario dibubarkan dan dianiaya warga

Baca Selengkapnya

5 Fakta Kematian Mahasiswa STIP Jakarta yang Dianiaya Senior

1 hari lalu

5 Fakta Kematian Mahasiswa STIP Jakarta yang Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Jakarta dengan pangkat taruna tingkat satu meninggal setelah dianiaya oleh seniornya. Berikut sederet faktanya.

Baca Selengkapnya

Kasus Penganiayaan Taruna STIP Hingga Tewas, Keluarga Syok Tegar Ditetapkan Tersangka

1 hari lalu

Kasus Penganiayaan Taruna STIP Hingga Tewas, Keluarga Syok Tegar Ditetapkan Tersangka

Akibat perbuatannya menganiaya adik kelasnya hingga meninggal, taruna STIP itu terancam hukuman penjara 15 tahun.

Baca Selengkapnya

Pengeroyokan Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, Polisi Tangkap Beberapa Orang

1 hari lalu

Pengeroyokan Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, Polisi Tangkap Beberapa Orang

Akibat pengeroyokan itu, dua mahasiswa Universitas Pamulang mengalami luka, satu di antaranya adalah penghuni kos lain yang berusaha melerai.

Baca Selengkapnya