TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum artis Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, irit bicara soal penjemputan paksa dan penyerahan kliennya itu ke Kejaksaan. Fahmi mengatakan pihaknya dan kepolisian perlu melakukan pembuktian hukum soal penetapan P21 tahap 2 kepada Nikita.
"Itu (pembuktian) nanti di persidangan aja. Jadi bukan kayak percintaan, ini proses hukum. Intinya di pembuktian saja. Saat ini masalah administrasi yang harus kami penuhi," ujar Fahmi di Polres Jakarta Selatan, Jumat, 31 Januari 2020.
Saat ditanya kronologi penangkapan Nikita, Fahmi tak bisa menjelaskannya. Ia bahkan tak mengetahui posisi Nikita saat polisi melakukan penjemputan paksa itu. "Ini malah saya mau tanya di atas (ke penyidik)," kata dia.
Nikita Mirzani berbicara di Instagram Storynya. (Instagram - @nikitamirzanimawardi_17)
Nikita dijemput paksa aparat Polres Metro Jakarta Selatan di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Jumat dini hari, 31 Januari 2020. Saat dijemput paksa, Niki yang menggunakan baju warna hitam dan topi putih tanpa make up. Wajahnya terlihat lelah dengan kantong mata menebal sehingga membuat matanya tampak sipit.
Ibu tiga anak itu menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief. Kasus tersebut dilaporkan oleh Dipo ke Polres Metro Jakarta Selatan pada akhir 2018.
Nikita Mirzani telah menjalani pemeriksaan berkaitan statusnya sebagai tersangka pada Sabtu, 13 Juli 2019. Tahap pertama berkas perkara telah rampung atau P21 pada 16 Desember 2019.