Beroperasi 2 Hari, 341 Sepeda Motor Kena Tilang Elektronik
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Aditya Budiman
Senin, 3 Februari 2020 11:11 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua telah berjalan sejak 1 Februari 2020. Memasuki hari kedua, tercatat sudah ada 341 pemotor yang kena tilang elektronik.
"Pada hari pertama sejumlah 167 pelanggaran, sedangkan hari kedua sejumlah 174 pelanggaran. Total pelanggaran selama dua hari sejumlah 341 pelanggaran," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris, Fahri Siregar, dalam keterangan tertulis, Senin, 3 Februari 2020.
Fahri menerangkan mayoritas jenis pelanggaran dalam dua hari pelaksanaan ETLE sepeda motor adalah menerobos jalur Transjakarta. Ia mengatakan jumlahnya mencapai 171 kendaraan.
Pelanggaran sepeda motor yang menerobos jalur Transjakarta paling banyak terjadi di Koridor VI dengan router Duren Tiga, yakni 118 kendaraan. "Lalu ada enam pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm," ujar Fahri.
Sistem tilang elektronik kendaraan motor tak berbeda dengan mobil. Alur penilangan itu antara lain, polisi akan mengirimkan surat tilang ke alamat pelanggar dan pemberian waktu 7 hari bagi pelanggar melakukan konfirmasi tilang. Pemblokiran STNK dilakukan jika pelanggar mengabaikan tilang dan yang terakhir pelanggar membayar kewajibannya melalui bank dengan batas waktu 7 hari setelah konfirmasi.
Penerapan ETLE terhadap kendaraan roda dua ini akan berlangsung di Jalan Sudirman - Thamrin dan Koridor VI Transjakarta, yaitu Ragunan - Dukuh Atas. Jenis kamera yang digunakan pun merupakan kamera E-TLE yang saat ini sudah beroperasi.
"Ada 57 (kamera ETLE) di ruas Sudirman - Thamrin, kami tingkatkan untuk penindakan sepeda motor plus 2 kamera yang di jalur Transjakarta," ujar Fahri.
Kamera ETLE pertama kali dioperasikan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya pada 1 November 2018 dengan menyasar kendaraan mobil. Hingga November 2019, ETLE telah menangkap pelanggaran sebanyak 54.074 kali.
M JULNIS FIRMANSYAH