Beroperasi 2 Hari, 341 Sepeda Motor Kena Tilang Elektronik

Senin, 3 Februari 2020 11:11 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya sosialisasi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE), Senin, 15 Oktober 2018. Tempo/M Yusuf Manurun

TEMPO.CO, Jakarta - Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua telah berjalan sejak 1 Februari 2020. Memasuki hari kedua, tercatat sudah ada 341 pemotor yang kena tilang elektronik.

"Pada hari pertama sejumlah 167 pelanggaran, sedangkan hari kedua sejumlah 174 pelanggaran. Total pelanggaran selama dua hari sejumlah 341 pelanggaran," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris, Fahri Siregar, dalam keterangan tertulis, Senin, 3 Februari 2020.

Fahri menerangkan mayoritas jenis pelanggaran dalam dua hari pelaksanaan ETLE sepeda motor adalah menerobos jalur Transjakarta. Ia mengatakan jumlahnya mencapai 171 kendaraan.

Pelanggaran sepeda motor yang menerobos jalur Transjakarta paling banyak terjadi di Koridor VI dengan router Duren Tiga, yakni 118 kendaraan. "Lalu ada enam pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm," ujar Fahri.

Sistem tilang elektronik kendaraan motor tak berbeda dengan mobil. Alur penilangan itu antara lain, polisi akan mengirimkan surat tilang ke alamat pelanggar dan pemberian waktu 7 hari bagi pelanggar melakukan konfirmasi tilang. Pemblokiran STNK dilakukan jika pelanggar mengabaikan tilang dan yang terakhir pelanggar membayar kewajibannya melalui bank dengan batas waktu 7 hari setelah konfirmasi.

Advertising
Advertising

Penerapan ETLE terhadap kendaraan roda dua ini akan berlangsung di Jalan Sudirman - Thamrin dan Koridor VI Transjakarta, yaitu Ragunan - Dukuh Atas. Jenis kamera yang digunakan pun merupakan kamera E-TLE yang saat ini sudah beroperasi.

"Ada 57 (kamera ETLE) di ruas Sudirman - Thamrin, kami tingkatkan untuk penindakan sepeda motor plus 2 kamera yang di jalur Transjakarta," ujar Fahri.

Kamera ETLE pertama kali dioperasikan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya pada 1 November 2018 dengan menyasar kendaraan mobil. Hingga November 2019, ETLE telah menangkap pelanggaran sebanyak 54.074 kali.

M JULNIS FIRMANSYAH

Berita terkait

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

2 jam lalu

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

Dirlantas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa mulai sekarang, surat tilang akan dikirimkan melalui pesan WhatsApp (WA) dan SMS.

Baca Selengkapnya

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

15 jam lalu

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

YLBHI dan LBH Jakarta mengecam diskriminasi dan kekerasan oleh kelompok intoleran kepada sejumlah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

1 hari lalu

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

1 hari lalu

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.

Baca Selengkapnya

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

2 hari lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

4 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

4 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

4 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

4 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

5 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya